Desember 15, 2015

PT.Arminareka

PT. Arminareka Perdana adalah Biro legal formal yang didirikan pada tanggal 9 Pebruari 1990 di Jakarta oleh Bapak Drs.H.Gurril Mz dan Ibu Hj Corry Mundzakkar dengan Bapak Sholichin GP sebagai Penasehat.

PT Arminareka Perdana bergerak di bidang Travel perjalanan ibadah Haji Plus dan Umrah juga di bidang ketenagakerjaan wanita (TKW) untuk berbagai Negara. Sejak berdirinya PT. Arminareka Perdana dalam memasarkan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah menggunakan cara manual. Untuk menangani bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah,PT ini membentuk Biro khusus dengan nama “ Biro Perjalanan Haji dan Umrah PT Arminareka Perdana “. Dalam waktu + 20 tahun , sudah berhasil memberangkatkan sekitar 27.500 jamaah lebih, baik jamaah umroh atau haji Plus.

Keunggulan

MUDAH
Dengan menjadi Jamaah PT. Arminareka otomatis punya Hak Usaha, dimana Nilai Unit Usaha Tetap ada / Tidak Hangus
MURAH
Biaya keagenan hanya satu kali Seumur Hidup
CEPAT
Data langsung diproses dan diposting Setiap Hari Senin
Bagi Hasil Komisi langsung ditransfer Setiap Hari Kamis
AMAN
Kredibilitas PT. Arminareka Perdana sebagai Biro Perjalanan Haji selama 20 tahun, bisa dipertanggungjawabkan
Biro Haji dengan Nett Sales terbesar ke-2 versi Garuda Indonesia

Konsep Kemitraan
Di Arminareka berlaku AKAD MUROBAHAH, dimana uang yang disetor Jamaah tidak hilang atau hangus melainkan menjadi tabungan awal.
Profit Sharing yang diberikan perusahaan :
1.Jika berhasil mereferensikan 1 orang calon jamaah Umroh maka akan mendapat komisi sebesar Rp. 1.500.000
2.Jika berhasil mereferensikan 1 orang calon jamaah Haji Plus maka akan mendapat komisi sebesar Rp. 2.500.000
3.Jika berhasil mereferensikan 2 orang calon jamaah Umroh atau Haji maka akan mendapat komisi tambahan sebesar Rp. 500.000

Pelunasan kekurangan bila Umroh atau Haji Plus ada 3 cara, yaitu :
1.CARA CASH adalah pembayaran sisa kekurangan dengan pelunasan secara langsung
2.CARA CICILAN adalah pembayaran sisa kekurangan dengan cara angsuran atau setoran setiap bulan ( Anda bisa menabung dulu di Rekening Bank Anda, setelah cukup baru disetor ke Armina )
3.CARA REFERENSI adalah pembayaran sisa kekurangan melalui komisi yang diberikan pihak perusahaan atas jasa informasi kepada orang lain yang bergabung melalui referensi Anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar