Juli 16, 2018

Pemahaman Bisnis

Disusun Oleh : Guntur Wahyu P
Muhammad Farhan N

ABSTRAK
Di era modern saat ini dengan perkembangan informasi, berbagai situs jual beli online sering dijumpai dimana telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika.
Maraknya bisnis online tersebut terjadi dikarenakan berkembangnya tingkat pengetahuan manusia dengan mengembangkan bisnis konvensional yang merupakan dasar dalam berbisnis dan berkembangnya teknologi yang membuat peluang usaha semakin besar.
KATA KUNCI : BISNIS, BISNIS KONVENSIONAL, E-COMMERCE,WARALABA
PENDAHULUAN
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu kita sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah. beberapa tahun terakhir ini dengan begitu merebaknya media internet menyebabkan banyaknya perusahaan yang mulai mencoba menawarkan berbagai macam produknya dengan menggunakan media ini.
RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Saja Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Konvensional?
2.      Bagaimana Pengertian E-Commerce?
3.      Apakah di dalam Waralaba ada Bentuk Perjanjian ?
PEMBAHASAN
BISNIS
bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang (a series of activities related to the sale or purchase of goods and services that are consistently repeated). Menurut  Prof.L.R.Dicksee bahwa pengertian bisnis adalah suatu bentuk aktivitas yang utamanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi yang yang mengusahakan atau yang berkepentingan dalam terjadinya aktivitas tersebut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis adalah kegiatan atau bentuk aktivitas penjualan jasa dan barang yang bertujuan utnuk mencari atau memperoleh keuntungan kepada pihak yang berusaha yang berlangsung secara terus menerus selama masih memberikan keuntungan.
BISNIS KONVENSIONAL
Bisnis Konvensional atau yang lebih sering dikenak dengan bisnis offline adalah kegiatan atau transaksi jual-beli yang dilakukan secara langsung, bertatap muka antara penjual dengan pembeli.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS KONVENSIONAL
Pada umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip ini sangat berhubungan erat terkait dengan sistem  nilai-nilai yang dianut di kehidupan masyarakat.
1.      Prinsip Otonomi
yaitu dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasrkan kesadarannya tentang tentang apa yang baik baginya untuk dilakukan
2.      Prinsip Kejujuran
terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditujukan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak berdasarkan kejujuran.
3.      Prinsip Keadilan
Menuntut agar orang diberlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang sesuai, rasional, objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.      Prinsip saling menguntung  (mutual benefit principle)
menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
5.      Prinsip integritas moral
Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
6.      Prinsip Laba
tidak mungkin jika bisnis tidak mencari keuntunganngan atau laba, pada kenyataanya hanya  keuntunganlah yang  menjadi satu-satunya  motivasi atau daya tarik pelaku bisnis.
BISNIS E-COMMERCE
E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapat melakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email.
Ruang Lingkup E-Commerce
1.      Technology.
2.      Marketing and “New Consumer Processes”.
3.      Economic.
4.      Electronic Linkage.
5.      Information Value Adding.
Jenis-Jenis E-Commerce
1.      Business to Business (B2B)
Business to Business e-Commerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange
2.      Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer e-Commerce memiliki mekanisme untuk mendekati consumer.
3.      Comsumen to Business (C2B).
kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen
BISNIS WARALABA
ini merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Selanjutnya disebutkan pula bahwa franchise dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, di mana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu / perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah (franchisee), hak- hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.
Bentuk-Bentuk Kontrak
Bentuk-bentuk kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Sedangkan perjanjian lisan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan ( cukup kesepakatan para pihak ).
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana dikemukakan berikut ini :
·         Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.Perjanjian itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga;
·         Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi, kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian;
·         Perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.
KESIMPULAN:
Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Etika bisnis diartikan sebagai pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi.
e-commerce merupakan sebuah sistem yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam berbisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dari produk/service dan informasi serta mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan sehingga harga dari produk/service dan informasi tersebut dapat ditekan sedemikian rupa tanpa mengurangi dari kualitas yang ada.
Waralaba merupakan salah satu bentuk perikatan/atau perjanjian dimana kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Perjanjian  waralaba  adalah  perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan. Artinya perjanjian itu menjadi sebuah aturan bagi mereka yang  membuatnya,  dan  mengikat  kedua  belah  pihak.
DAFTAR PUSTAKA:
·         Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, ANDI, Yogyakarta, 2002
·         Khairandy, Ridwan. 2000. Perjanjian Franchise Sebagai Sarana Alih Teknologi. Jakarta: Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta bekerjasama dengan yayasan Klinik Haki
·         Mohammad Edris dan Panca Winahyuningsih, Bisnis Pengantar (Yogyakarta: UGM, 2002), 85
·         Angsa Hamasaah, “Prisip Etika Bisnis Konvensional” dalam http://angsahamasaahblogspot. com 07/13/02/2010 /prinsip-etika-bisnis-konvensional.html(diakses, 05 Oktober 2016)
·         Mohammad Edris dan Panca Winahyuningsih, Bisnis Pengantar, UGM, Yogyakarta, 2002




Tidak ada komentar:

Posting Komentar