Oktober 20, 2021

STARTUP : ONLINE PAJAK

 





ONLINE PAJAK 

(@S16-ANGGA)

ASBTRAK

Pajak merupakan sistem yang sangat berharga untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar, baik oleh perusahaan maupun perorangan. Artikel ini akan memberi Anda beberapa wawasan berharga tentang cara membayar lebih sedikit Pajak, apa seluk beluk Pajak, mengapa mereka begitu berharga, dan bagaimana hal itu memengaruhi keuangan pribadi Anda. Sebagian besar orang pasti sudah tahu apa itu pajak. Bagi Anda yang belum begitu memahaminya, pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar oleh setiap warga negara (Wajib Pajak) kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak juga merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

PEMBAHASAN :

APA ITU PAJAK :

Pajak dikategorikan dalam "Pajak Umum." Ini didasarkan pada cara untuk menentukan berapa banyak pajak yang harus Anda bayar di Indonesia, dan kementerian dan lembaga pemerintah mana yang harus dibayar oleh perusahaan tertentu.

Beberapa hal yang paling penting untuk diketahui tentang pajak di Indonesia:

1) Tingkat di Indonesia adalah 30% yang lebih tinggi dari kebanyakan negara lain di Asia Tenggara. Inilah sebabnya mengapa banyak orang suka membayar pajak mereka dalam sistem internal daripada sistem eksternal, seperti perusahaan Singapura-Singapura mentransfer pajak mereka melalui sistem pajak internal.

 

2) Anda harus membayar pajak kepada pemerintah atau menteri keuangan. Ini karena Anda perlu membayar pajak untuk beberapa lembaga administrasi, yang ditunjukkan dengan simbol mereka pada kartu "Nomor Pajak".

 

3) Anda harus membayar pajak selama 1 tahun bahkan jika perusahaan Anda tidak buka untuk bisnis atau tidak menghasilkan pendapatan. Anda harus mengirimkan cap-at-tax Anda untuk dirilis pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Ciri-ciri Pajak :

Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Kontribusi wajib tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri berikut:

1.     Pajak merupakan kontribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga negara. Hal ini berarti, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak adalah warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.

2.     Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Apabila seorang Wajib Pajak dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3.     Warga negara tidak mendapat imbalan langsung, karena pajak berbeda dengan retribusi. Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, setiap Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayar. Tetapi Wajib Pajak akan mendapatkan manfaat berupa perbaikan jalan raya di daerah, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan, dan lain-lainnya.

4.     Pajak diatur dalam Undang-undang negara Republik Indonesia.

 

Jenis-jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

1.      Berdasarkan sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) merupakan pajak yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak apabila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut apabila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Sedangkan Pajak Langsung (Direct Tax) merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada Wajib Pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang berlaku. Di dalam surat ketetapan pajak, terdapat jumlah pajak yang harus dibayar oleh setiap Wajib Pajak.

2.      Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak daerah dan pajak negara. Pajak Daerah (Lokal) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Sedangkan Pajak Negara (Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

3.      Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak Objektif merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Sebagai contoh, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea meterai, bea masuk dan lain sebagainya. Sedangkan Pajak Subjektif merupakan pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Sebagai contoh, pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Pajak memiliki peranan yang cukup signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah:

1.      Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter). Pajak merupakan suatu sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana/uang dari Wajib Pajak ke kas negara. Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga dapat dikatakan sebagai, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2.      Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi). Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam hal sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur atau regulasi ini antara lain, pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang. Selain itu, pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, dan pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3.      Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi), berarti pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

4.      Fungsi Stabilisasi, berarti pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian.

Sekilas Mengenai Application Service Provider

Mitra resmi atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang bisa disebut sebagai Application Service Provider merupakan pihak penyedia yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan aplikasi perpajakan. Tentunya saat menggunakan jasa ASP ada beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan, salah satunya jika Anda memutuskan untuk pindah ASP Pajak.

 

Melakukan perpindahan penggunaan jasa ASP tentu bukan hal yang tabu, hal ini mungkin dapat dipengaruhi oleh keputusan pribadi maupun keputusan manajemen perusahaan. Jika Anda merupakan pengguna baru OnlinePajak yang ingin melakukan migrasi dari aplikasi sebelumnya, dan menemukan kegagalan ketika melengkapi eFIN karena sebelumnya Anda sudah atau pernah menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan lainnya, maka Anda harus mengikuti prosedur pindah ASP terlebih dahulu. 

Prosedur Pindah ASP ke OnlinePajak

Apa saja yang harus Anda lakukan? Perlu diingat bahwa prosedur pindah ASP pajak ini hanya dilakukan jika Anda ingin menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk melakukan pelaporan online secara e-Filing, karena nomor eFIN hanya dapat didaftarkan pada satu ASP saja. 

Jika keputusan Anda ataupun manajemen perusahaan sudah final untuk pindah ke OnlinePajak, berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda persiapkan: 

1.     Surat Pernyataan dan Permohonan.

2.     Scan KTP pihak yang bertanggung jawab atas perpindahan ASP.

3.     Scan NPWP yang sebelumnya terdaftar di ASP lain dan telah migrasi ke OnlinePajak pada halaman kedua.

4.     Menandatangani, memberikan cap, serta meterai pada bagian tanda tangan.

5.      Upload semua dokumen softcopy untuk pengajuan perpindahan ASP di sini.

Klik laman support OnlinePajak untuk mengunduh format “Formulir Pernyataan Pindah ASP” dan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. 

Kirim Tagihan Pembayaran ID Billing untuk Klien

Portal Konsultan Pajak adalah fitur OnlinePajak khusus bagi Anda yang bekerja untuk mengurus pajak klien. Dengan satu akun OnlinePajak, Anda dapat menghitung, menyetor dan melaporkan berbagai jenis pajak klien tanpa perlu mengulangi proses log-in dan log-out akun untuk mengelola pajak klien yang berbeda. Portal konsultan OnlinePajak akan membantu Anda mengelola pajak secara terintegrasi secara lebih praktis.

Namun perlu diperhatikan bahwa langkah ini hanya bisa digunakan apabila :

  • Anda sudah berlanggananan fitur premium OnlinePajak.
  • Merupakan seorang konsultan yang berkewajiban membuat ID billing dan pembayarannya dilakukan oleh klien Anda.

Berikut ini cara mengirim tagihan pembayaran ID billing untuk klien di aplikasi OnlinePajak,

1) Masuk ke laman OnlinePajak dan login menggunakan akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, silakan daftar di sini.



 

 

2) Klik menu “Setor”.

3) Pilih masa pajak yang akan dibuat.

4) Klik “+ Buat Transaksi Pajak” kemudian pilih “Pajak Lainnya”.


5) Pilih NPWP perusahaan yang ingin ada buat ID billingnya. Anda dapat juga memilih KAP KJS nya.


6) Isi Masa Pajak, kemudian isi Jumlah Pajak. Isi kolom keterangan jika diperlukan. 

7) Apabila Anda ingin mengirimkan ID billing ke klien Anda klik “Buat ID Billing”.

8) Pilih ID Billing kemudian klik “Minta Pembayaran”.



 

 

9) Isi email klien Anda, kemudian klik “Kirim Permintaan” lanjutkan dengan klik “Proses Pembayaran”. Dengan mengirim “permintaan” artinya Anda sebagai konsultan menagih pembayaran ID Billing ke klien/rekan Anda.




 

10) Klien Anda akan menerima email tagihan yang berisi 1 kode pembayaran untuk beberapa ID billing yang sudah ditentukan. Perhatikan pada tanggal pembayaran, nomor rekening dan total nominal pajak. Setelah berhasil, BPN akan tersedia secara otomatis di OP.

Mengenal Customer Service Chatbot

Customer service merupakan salah satu bentuk pelayanan perusahaan kepada klien. Dapat dikatakan bahwa customer service merupakan ujung tombak perusahaan dalam hubungannya kepada klien ataupun pengguna produk yang dimiliki perusahaan. Pekerjaan customer service juga memiliki tanggung jawab yang besar karena di beberapa perusahaan, reputasi pelayanan pelanggan dititikberatkan pada posisi ini.

Manfaat Teknologi Chatbot 

Teknologi chatbot dibentuk dari program berbasis Artificial Intelligence, alias robot virtual yang dapat masuk ke dalam sebuah percakapan seperti manusia. Asisten digital ini dapat memahami dan memproses permintaan pengguna serta memberi jawaban yang relevan dan cepat.

Fitur chatbot pada website ataupun aplikasi bisnis menjadi langkah efektif yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Perusahaan dapat memanfaatkan teknologi chatbot untuk membantu peran manusia. Tentu saja teknologi ini belum dapat membantu peran manusia seutuhnya, tetapi cukup efisien untuk membantu merespon pelanggan sementara waktu. 

Ada beberapa alasan yang menyebabkan sebuah perusahaan menggunakan customer service chatbot untuk membantu pekerjaan manusia, di antaranya: 

1.     Lebih efisien dan menghemat waktu.

2.     Meningkatkan kualitas pengalaman pelanggan.

3.     Menghemat biaya pelayanan.

4.     Tersedia selama 24 jam.

Customer Service Chatbot di Tax Consultant Marketplace OnlinePajak 

Sebagai aplikasi perpajakan berbasis digital, OnlinePajak juga memanfaatkan teknologi chatbot untuk membantu Anda dalam menggunakan berbagai fitur yang tersedia. Tax Consultant Marketplace sebagai salah satu fasilitas OnlinePajak juga menggunakan fitur chatbot

Tidak perlu khawatir dan pusing karena menghabiskan banyak waktu untuk memecahkan persoalan pajak pribadi atau perusahaan Anda. Temukan konsultan yang tepat dengan cara yang mudah.

Di OnlinePajak, Anda dapat memilih tanggal dan menyebutkan kebutuhan Anda  terkait pengelolaan pajak melalui customer service chatbot Tax Consultant Marketplace.  

Bagaimana cara mengakses chatbot pada Tax Consultant Marketplace dan terhubung dengan mitra kami? 

1) Kunjungi laman Tax Consultant Marketplace OnlinePajak.

2) Klik ikon chat pada bagian kanan bawah halaman.

Aplikasi Payroll: Fitur Baru PPh 21 OnlinePajak 

PPh 21 OnlinePajak, merupakan aplikasi berbasis web yang dapat membantu Anda untuk hitung, setor, dan lapor PPh 21 dalam satu aplikasi terintehrasi. Saat ini OnlinePajak juga mengembangkan sistem aplikasi PPh 21 yang dimiliki, sehingga Anda tidak hanya dapat mengelola PPh 21 namun dapat membayar gaji karyawan melalui aplikasi payroll PPh 21 OnlinePajak.

Langkah-Langkah Menggunakan Aplikasi Payroll PPh 21 OnlinePajak

1) Masuk ke laman OnlinePajak dan login menggunakan username serta password Anda. Pilih “Pajak Karyawan”.  


2) Pada popup banner laman PPh 21, klik bagian “Saya Tertarik”.


3) Isi detail karyawan dengan klik “Edit”. Ada beberapa bagian yang harus Anda perhatikan, seperti:

  • Personal Information

Pada bagian nomor telepon, harus diisi dengan menggunakan kode negara tanpa menggunakan spasi atau simbol. Contoh: 02122334455 atau 08134555555.

  • Contract and other details 

Isi sesuai jenis kontrak kerja, lama kontrak dan status karyawan.

  • Bank Details 

Semua detail yang dibutuhkan dalam informasi mengenai bank harus diisi dengan lengkap.

  • BPJS Details 

Anda diwajibkan untuk melengkapi detail perhitungan metode gaji dan BPJS,baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan 



 

 

4) Klik menu “Payroll” untuk melihat status pembayaran gaji untuk karyawan yang sudah Anda input. Perlu diperhatikan bahwa gaji akan menyesuaikan dengan Take Home Pay

 

5) Lihat juga tot



 

al gaji yang sudah dibayarkan, sisa gaji yang harus dibayar, gaji yang sudah dijadwalkan dan menunggu konfirmasi dari Bank, dan melihat total  dalam menu “Payroll”


6) Jika saldo Anda tidak mencukupi untuk membayar gaji seluruh karyawan, klik “Top Up”. Sesuaikan nominal top up dengan total gaji yang harus dibayar. Pembayaran hanya dapat dilakukan jika saldo dalam wallet lebih besar dari sisa gaji yang harus dibayar dan gaji yang masih dalam proses pembayaran. 

    Saldo top up khusus pembayaran gaji karyawan (payroll) akan masuk dalam Saldo Pengeluaran Bisnis (Businesses Expenses).

Setelah melakukan top up, lanjutkan pembayaran dengan klik “Proceed Payment”.



7) Anda juga dapat melakukan penjadwalan gaji di OnlinePajak. Untuk melakukan penjadwalan pembayaran gaji, Anda dapat mengisi tanggal yang diinginkan dan jumlah gaji yang harus dibayarkan, setelah itu pilih “Confirm Payment”. 




8) Setelah melakukan konfirmasi pembayaran, maka pembayaran gaji karyawan sudah terjadwal.  Tunggu hingga status pembayaran dinyatakan berhasil. Ada beberapa hal yang harus Anda catat saat melakukan pembayaran gaji karyawan melalui OnlinePajak, di antaranya:1. Tidak ada batasan saldo per top up jika Anda melakukan top up melalui Bank BRI, Mandiri, CIMB, Danamon dan Maybank. Namun, jika Anda mengisi saldo di luar bank yang sudah disebutkan di atas, top up dibatasi hingga Rp25 juta/top up (tidak ada batasan jumlah top up dalam satu hari).2.Pencairan pembayaran dibatasi hingga Rp200.000.000 jika rekening penerima berasal dari Bank Permata, BNI, BRI, Mandiri, dan BCA .Jika rekening penerima berasal dari bank lain selain yang sudah disebutkan di atas dibatasi hingga Rp25.000.000. 3. Pencairan dapat dilakukan setelah  24 jam dari waktu top up.4. Setiap pembayaran yang sudah dijadwalkan akan memakan waktu 30 menit 5. Biaya transaksi per karyawan adalah Rp4.500. 6.Pembayaran hanya dilakukan dengan menggunakan rupiah (tidak menerima pembayaran dengan mata uang asing).



3) Masukkan nama Anda, kemudian klik layanan yang Anda butuhkan. Setelah itu ikuti alur pencarian, dan pilih jawaban pertanyaan yang sudah disediakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda. Seperti Konsultasi Perpajakan, Pembuatan SPT Tahunan, Pembuatan SPT Masa, Review dan Perencanaan Pajak, Restitusi Pajak, Sengketa Pajak.


Sebutkan Nama Anda

Klik pilihan sesuai kebutuhan Anda

4) Setelah mengisi kebutuhan perpajakan dan preferensi sesuai dengan keinginan Anda, kami Akan menghubungi Anda untuk melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 24 jam. 

5) Temukan konsultan yang tepat dan konsultasikan persoalan pajak Anda dengan mitra pajak OnlinePajak.

Manfaatkan Tax Consultant Marketplace OnlinePajak untuk terhubung dengan mitra konsultan pajak kami, serta konsultasikan permasalahan Anda dengan mudah. 

Kirim Tagihan Pembayaran ID Billing untuk Klien

KESIMPULAN :

  • Lapor pajak kini bisa dilakukan secara Online.
  • Aplikasi yang memungkinkan lapor pajak secara Online di antara adalah OnlinePajak.
  • Keuntungan menggunakan OnlinePajak adalah aplikasi yang terintegrasi dan gratis.
  • Berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018 lapor pajak melalui e-Filing kini diwajibkan untuk PPN, PPh pasal 21 dan PPh pasal 26

 

 

REFERENSI :

https://www.online-pajak.com/artikel

https://klikpajak.id/blog/mengenal-materi-perpajakan-ciri-ciri-jenis-dan-fungsi-pajak/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar