Maret 13, 2022

Oleh Ahmad Marsudin 41620110051 (@T17-Marsudin) Perizinan Usaha pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Perizinan Usaha pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Oleh : Ahmad Marsudin (41620110051)

(@T17-Marsudin)

Teknik Industri, Universitas Mercu Buana Jakarta

Pendahuluan

UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), UMKM adalah 1) usaha mikro adalah badan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000; (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki hasil penjualan tahunan Rp.300.000.000 ; (tiga ratus juta rupiah). 2).  usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000;-Rp.500.000.000;. dan memiliki hasil penjualan Rp.300.000.000;-Rp.2.000.000.000;. 3) usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang beridir sendiri yang dilakuakn perorangan atau badan usaha memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000;-Rp.10.000.000.000; dan hasil penjualan Rp.2.000.000.000;-Rp.50.000.000.000;. Kraktersitik UMKM menurut Budiarto dkk (2015) pelaku UMKM yaitu fleksibel dalam menghadapi hambatan, dalam permodalan tidak selalu tergantung dari luar, dalam pinjaman sanggup membayar pinjaman dengan Bungan yang cukcup tinggi, UMKM tersebar diseluruh Indonesia.

Definisi perizinan merupakan sebuah instrument   yang   dimiliki   pemerintah untuk      mengendalikan      masyarakat, terutama   dalam   mengendalikan   pada aktifitas   ekonomi   dan   sosial (Mulyadi, 2018). Izin usaha adalah sebuah bentuk dokumen resmi dari instansi yang memang memiliki tugas tersebut (berwenang) yang menyatakan sah seseorang atau sebuah badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu (Julianty).

Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM) sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, UMKM tenyata bukan sektor usaha yang tanpa masalah. Dalam perkembangannya, sektor ini justru menghadapi banyak masalah yang sampai saat ini belum mendapat perhatian serius untuk mengatasinya (Kuswanto & Warjito, 2019). bahkan menurut Prasetyo (2008) UMKM memiliki peran yang strategis dalam upaya pembangunan ekonomi rakyat termasuka kpperasi pada saat ini telah dijadikan sebagai sarana kebijakan pembangunan nasional. hal ini dilakukan karena, banyak peran penting yang dapat diberikan oleh keberadaan UMKM di Indonesia khususnya dalam menyediakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, pengangguran , ketimpangan distribusi pendapatan dan arus urbanisasi berlebih. Oleh karena itu disamping kendala UMKM namun UMKM sendiri memiliki manfaat dan peran yang sangat besar selain memberikan bantuan modal dari pemerintah, kemudahan dari perizinan usaha harus terus ditingkatkan, baik dalam aspek pelayanan maupun aspek kemudahan alam memperoleh izin usaha tersebut. Berdasarkan uraian diatas maka penulis mencoba mereview hal-hal yang berkaitan dengan perizinan usaha pada UMKM.

Hasil dan Pembahasan

Menurut Kuswanto & Warjito (2019) dalam penegabdian masyarakat yang dilakukan ditemukan simpulan bahwa UMKM dalam hal perizinan pada tataran Kebijakan atau regulasi diharapkan diberikan kemudahan bagi UMKM dalam kepengerusan segala bentuk jenis perizinan. Dalam hal kepuasan atau ketidakpuasan, seperti yang terjadi di BPPT kabupetan Pandeglang, menunjukan hasil kepuasan sedang dalam proses pembuatan perizinan usaha (Kurniawan & Khairusy, 2020).

Saat ini pelayanan terpadu banyak dilakukan oleh dinas Provinsi atau lembaga pemerintahan, Mulyadi (2018) mengatakan pemerintah harus mengupayakan pelayanan perizinan yang lebih  mudah,  murah  dan  cepat. Dukungan  biaya   yang  murah,  mudah dan cepat akan menarik para pengusaha dan   investor   untuk  menginvestasikan usahanya di daerah tersebut. UMKM memiliki Tata Cara Permohonan Izin serta Biaya Perizinan. Membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang memberikan pelayanan yang berkualitas, karena dengan adanya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ini masyarakat diharapkan mendapatkan banyak kemudahan dalam pelayanan publik terutama dalam pelayanan administratif tentang perizinan. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu hanya sebatas menyelenggarakan izin saja baik menerima izin maupun menolak izin yang diajukan oleh masyarakat (Julianty).

Kejadian lain terjadi di Kabupaten Sukabumi yang dirangkum oleh penelityian Nurhayati, dalam pelaksasnaan prosedur masih banyak kendala-kendala teknis maupun adminsitrasi, meskipun sudah memilki SOP namun di lapangan masih belum sepenuhnya dilakukan. Program Pelayanan Satu Pintu (P2SP) belum dapat dijadikan indikator komitmen Pemda bersangkutan untuk memberdayakan UMKM melalui reformasi bidang perizinan padahal dengan P2SP ini idealnya UMKM akan memilki beberapa konsekuensi logis antara laian keberhasilan dalam meningkatkan pendapatan UMKM, meningkatnya penyerapan tenaga kerja di kalangan UMKM yang diindikasikan dari meningkatnya jumlah tenaga kerja per unit usaha UMKM, meningkatnya kontribusi UMKM terhadap pembangunan daerah dan pendapatan asli daerah (PAD), Variabel persyaratan perizinan, prosedur perizinan dan konsekuensi perizinan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kabupaten Sukabumi Namun, pengaruh variabel persyaratan perizinan, prosedur perizinan dan konsekuensi perizinan masih tergolong kecil dikarenakan informasi yang belum terserap maksimal oleh pelaku usaha, serta ada beberapa pelaku usaha yang belum banyak berhubungan dengan pola kerja birokrasi, serta kejelasan tentang hak dan kewajiban yang diterima oleh pelaku usaha masih belum pasti (Nurhayati, 2020).

    



































Kesimpulan

Kemudahan, kecepatan dalam perizinan harus terus ditingkatkan. Sistem pelayanan terpadu/terpadu satu pintu yang sudah dimiliki oleh bebrapa kabupaten atau lembaga hendaknya dijalankan/dilakukan dneghan lebih baik lagi karena dapat meingkatkan keuntungan bagi UMKM.

 

DAFTAR PUSTAKA

Budiarto, R., Putero, S. H., Suyatna, H., Astuti, P., Saptoadi, H., Ridwan, M. M., & Susilo, B. (2018). Pengembangan UMKM Antara Konseptual dan Pengalaman Praktis. Ugm Press.

Julianty, H. T. PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM).

Kurniawan, D., & Khairusy, M. A. (2020). PENGARUH KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPUASAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DALAM PEMBUATAN PERIZINAN USAHA DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN PANDEGLANG. Jurnal Manajemen Dan Bisnis2(02), 168-175.

Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu SosiaL11(2), 324-327.

Mulyadi, M. B. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan Perizinan Terpadu dalam Meningkatkan Investasi dan Pertumbuhan UMKM. Jurnal Hukum Mimbar Justitia4(1), 112-127.

Nurhayati, H. (2020, December). Pengaruh Persyaratan Perizinan, Prosedur Perizinan Dan Konsekuensi Perizinan Terhadap Perkembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kabupaten Sukabumi. In SEMNASTERA (Seminar Nasional Teknologi dan Riset Terapan) (Vol. 2, pp. 319-328).

Prasetyo, P. E. (2008). Peran usaha mikro kecil dan menengah (umkm) dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Akmenika Upy2(1), p1-13.

Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar