Perizinan Usaha pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Oleh : Ahmad Marsudin (41620110051)
(@T17-Marsudin)
Teknik Industri, Universitas Mercu Buana Jakarta
Pendahuluan
UMKM singkatan
dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), UMKM adalah
1) usaha mikro adalah badan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan
usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000; (lima puluh
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki hasil
penjualan tahunan Rp.300.000.000 ; (tiga ratus juta rupiah). 2). usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000;-Rp.500.000.000;. dan
memiliki hasil penjualan Rp.300.000.000;-Rp.2.000.000.000;. 3) usaha menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang beridir sendiri yang dilakuakn perorangan
atau badan usaha memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000;-Rp.10.000.000.000;
dan hasil penjualan Rp.2.000.000.000;-Rp.50.000.000.000;. Kraktersitik UMKM
menurut Budiarto dkk (2015) pelaku UMKM yaitu fleksibel dalam menghadapi
hambatan, dalam permodalan tidak selalu tergantung dari luar, dalam pinjaman
sanggup membayar pinjaman dengan Bungan yang cukcup tinggi, UMKM tersebar
diseluruh Indonesia.
Definisi
perizinan merupakan
sebuah instrument yang
dimiliki pemerintah untuk mengendalikan masyarakat, terutama dalam
mengendalikan pada aktifitas ekonomi
dan sosial (Mulyadi, 2018). Izin usaha adalah sebuah bentuk dokumen resmi dari instansi yang
memang memiliki tugas tersebut (berwenang) yang menyatakan sah seseorang atau
sebuah badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu (Julianty).
Usaha Mikro
Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM) sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat
strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, UMKM tenyata bukan sektor usaha
yang tanpa masalah. Dalam perkembangannya, sektor ini justru menghadapi banyak
masalah yang sampai saat ini belum mendapat perhatian serius untuk mengatasinya
(Kuswanto & Warjito, 2019). bahkan menurut Prasetyo (2008) UMKM memiliki
peran yang strategis dalam upaya pembangunan ekonomi rakyat termasuka kpperasi
pada saat ini telah dijadikan sebagai sarana kebijakan pembangunan nasional.
hal ini dilakukan karena, banyak peran penting yang dapat diberikan oleh
keberadaan UMKM di Indonesia khususnya dalam menyediakan lapangan kerja,
mengurangi kemiskinan, pengangguran , ketimpangan distribusi pendapatan dan
arus urbanisasi berlebih. Oleh karena itu disamping kendala UMKM namun UMKM
sendiri memiliki manfaat dan peran yang sangat besar selain memberikan bantuan
modal dari pemerintah, kemudahan dari perizinan usaha harus terus ditingkatkan,
baik dalam aspek pelayanan maupun aspek kemudahan alam memperoleh izin usaha
tersebut. Berdasarkan uraian diatas maka penulis mencoba mereview hal-hal yang
berkaitan dengan perizinan usaha pada UMKM.
Hasil dan Pembahasan
Menurut
Kuswanto & Warjito (2019) dalam penegabdian masyarakat yang dilakukan
ditemukan simpulan bahwa UMKM dalam hal perizinan pada tataran Kebijakan atau
regulasi diharapkan diberikan kemudahan bagi UMKM dalam kepengerusan segala
bentuk jenis perizinan. Dalam hal kepuasan atau ketidakpuasan, seperti yang
terjadi di BPPT kabupetan Pandeglang, menunjukan hasil kepuasan sedang dalam
proses pembuatan perizinan usaha (Kurniawan & Khairusy, 2020).
Saat ini pelayanan
terpadu banyak dilakukan oleh dinas Provinsi atau lembaga pemerintahan, Mulyadi
(2018) mengatakan pemerintah harus mengupayakan pelayanan perizinan
yang lebih mudah, murah
dan cepat. Dukungan biaya
yang murah, mudah dan cepat akan menarik para pengusaha
dan investor untuk
menginvestasikan usahanya di daerah tersebut. UMKM memiliki Tata Cara Permohonan Izin serta Biaya Perizinan.
Membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang memberikan pelayanan yang
berkualitas, karena dengan adanya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ini
masyarakat diharapkan mendapatkan banyak kemudahan dalam pelayanan publik
terutama dalam pelayanan administratif tentang perizinan. Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu hanya sebatas menyelenggarakan izin saja baik menerima izin
maupun menolak izin yang diajukan oleh masyarakat (Julianty).
Kejadian lain
terjadi di Kabupaten Sukabumi yang dirangkum oleh penelityian Nurhayati, dalam
pelaksasnaan prosedur masih banyak kendala-kendala teknis maupun adminsitrasi,
meskipun sudah memilki SOP namun di lapangan masih belum sepenuhnya dilakukan.
Program Pelayanan Satu Pintu (P2SP) belum dapat dijadikan indikator komitmen
Pemda bersangkutan untuk memberdayakan UMKM melalui reformasi bidang perizinan
padahal dengan P2SP ini idealnya UMKM akan memilki beberapa konsekuensi logis
antara laian keberhasilan dalam meningkatkan pendapatan UMKM, meningkatnya
penyerapan tenaga kerja di kalangan UMKM yang diindikasikan dari meningkatnya
jumlah tenaga kerja per unit usaha UMKM, meningkatnya kontribusi UMKM terhadap
pembangunan daerah dan pendapatan asli daerah (PAD), Variabel persyaratan
perizinan, prosedur perizinan dan konsekuensi perizinan berpengaruh positif dan
signifikan terhadap Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Di
Kabupaten Sukabumi Namun, pengaruh variabel persyaratan perizinan, prosedur
perizinan dan konsekuensi perizinan masih tergolong kecil dikarenakan informasi
yang belum terserap maksimal oleh pelaku usaha, serta ada beberapa pelaku usaha
yang belum banyak berhubungan dengan pola kerja birokrasi, serta kejelasan
tentang hak dan kewajiban yang diterima oleh pelaku usaha masih belum pasti
(Nurhayati, 2020).
Kesimpulan
Kemudahan,
kecepatan dalam perizinan harus terus ditingkatkan. Sistem pelayanan
terpadu/terpadu satu pintu yang sudah dimiliki oleh bebrapa kabupaten atau lembaga
hendaknya dijalankan/dilakukan dneghan lebih baik lagi karena dapat meingkatkan
keuntungan bagi UMKM.
DAFTAR PUSTAKA
Budiarto, R., Putero, S. H., Suyatna, H.,
Astuti, P., Saptoadi, H., Ridwan, M. M., & Susilo, B. (2018). Pengembangan
UMKM Antara Konseptual dan Pengalaman Praktis. Ugm Press.
Julianty, H. T. PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH (UMKM).
Kurniawan, D., & Khairusy, M. A. (2020).
PENGARUH KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPUASAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH (UMKM) DALAM PEMBUATAN PERIZINAN USAHA DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN
TERPADU KABUPATEN PANDEGLANG. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 2(02),
168-175.
Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019).
Pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. JUPIIS:
Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu SosiaL, 11(2), 324-327.
Mulyadi, M. B. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan Perizinan
Terpadu dalam Meningkatkan Investasi dan Pertumbuhan UMKM. Jurnal Hukum
Mimbar Justitia, 4(1), 112-127.
Nurhayati, H. (2020, December). Pengaruh Persyaratan
Perizinan, Prosedur Perizinan Dan Konsekuensi Perizinan Terhadap Perkembangan
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kabupaten Sukabumi. In SEMNASTERA
(Seminar Nasional Teknologi dan Riset Terapan) (Vol. 2, pp. 319-328).
Prasetyo, P. E. (2008). Peran usaha mikro kecil
dan menengah (umkm) dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan dan
pengangguran. Akmenika Upy, 2(1), p1-13.
Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar