Maret 14, 2022

PENTINGNYA LEGALITAS USAHA

Oleh : Elsania (@T04-Elsania)



ABSTRAK

Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Untuk menghindari masalah bisnis di masa depan, penting untuk memahami kewajiban hukum. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.

 

PENDAHULUAN

Memiliki ide dan kreatifitas untuk membangun bisnis saja tidak cukup. Untuk memulai sebuah bisnis ada satu hal penting yang harus dipenuhi, yaitu legalitas. Hal tersebut sudah menjadi peraturan wajib untuk seluruh kegiatan bisnis di Indonesia. Legalitas yang dimaksud di sini mempunyai lingkup yang luas, tidak cukup hanya dengan mendirikan badan usaha atau badah hukum saja, tetapi juga mengurus dokumen legalitas untuk berkegiatan usaha.

Sangat disayangkan, masih banyak perusahaan yang memandang bahwa mengurus legalitas usaha membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga dalam pengurusannya, seringkali hal ini diabaikan dan tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Padahal, legalitas usaha yang dianggap merepotkan ini menjadi modal utama bagi perusahaan tersebut untuk berkembang lebih jauh.

 

PEMBAHASAN

Banyaknya perusahaan yang didirikan tanpa melegalkan perusahaan, sangat merugikan perusahaan lain yang menjalankan kegiatan bisnisnya secara jujur, maka harus diketahui apa saja bentuk dan manfaat melegalasikan perusahaan, serta kerugiannya jika memiliki bisnis tanpa legalitas.


 

Manfaat Legalitas Perusahaan

Berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh nantinya, seorang pengusaha yang mengurus legalitas perusahaannya. Dengan proses yang tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha sudah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaannya. Justru jika pelegalan itu tidak diurus, nantinya pengusaha itu sendiri yang akan mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya. Selain merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib, mereka juga akan kesulitan mengembangkan usahanya menuju ke arah yang lebih baik.

Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:

1.   Sarana perlindungan hukum

Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari Tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya.

2.   Sarana Promosi

Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.

3.   Bukti kepatuhan terhadap hukum

Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.

4.   Mempermudah mendapatkan suatu proyek

Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.

5.   Mempermudah pengembangan usaha

Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.

 

Risiko Memiliki Bisnis Tanpa Legalitas

Absennya legalitas usaha menyebabkan beberapa risiko lainnya, yaitu:

1.   Tidak memiliki perlindungan hukum

2.   Tidak dapat mengembangkan bisnis

3.   Sulit mendapatkan bantuan dana

4.   Kredibilitasnya diragukan

 

PENUTUP

Suatu perusahaan, baik itu perusahaan perdagangan maupun perusahaan industri, dalam menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut. Perusahaan yang mempunyai legalitas perusahaannya maka pengusaha tersebut sudah mendapatkan jaminan atas keberlangsungan perusahaannya.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://kontrakhukum.com/article/risiko-memiliki-bisnis-tanpa-legalitas

https://rojikin.id/pengertian-legalitas-perusahaan/

https://media.neliti.com/media/publications/240388-aspek-hukum-legalitas-perusahaan-atau-ba-fa20be17.pdf

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar