Oleh : Elsania (@T04-Elsania)
ABSTRAK
Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah
merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang
melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Untuk
menghindari masalah bisnis di masa depan, penting untuk memahami kewajiban hukum.
Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan
peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan
berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat
itu.
PENDAHULUAN
Memiliki ide dan kreatifitas untuk membangun bisnis
saja tidak cukup. Untuk memulai sebuah bisnis ada satu hal penting yang harus
dipenuhi, yaitu legalitas. Hal tersebut sudah menjadi peraturan wajib untuk
seluruh kegiatan bisnis di Indonesia. Legalitas yang dimaksud di sini mempunyai
lingkup yang luas, tidak cukup hanya dengan mendirikan badan usaha atau badah
hukum saja, tetapi juga mengurus dokumen legalitas untuk berkegiatan usaha.
Sangat disayangkan, masih banyak perusahaan yang
memandang bahwa mengurus legalitas usaha membutuhkan waktu yang lama dan biaya
yang tidak sedikit. Sehingga dalam pengurusannya, seringkali hal ini diabaikan
dan tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Padahal, legalitas usaha yang dianggap
merepotkan ini menjadi modal utama bagi perusahaan tersebut untuk berkembang
lebih jauh.
PEMBAHASAN
Banyaknya perusahaan yang didirikan tanpa melegalkan
perusahaan, sangat merugikan perusahaan lain yang menjalankan kegiatan
bisnisnya secara jujur, maka harus diketahui apa saja bentuk dan manfaat melegalasikan
perusahaan, serta kerugiannya jika memiliki bisnis tanpa legalitas.
Manfaat
Legalitas Perusahaan
Berdasarkan
ketentuan dari pemerintah dan keuntungan-keuntungan yang diperoleh nantinya,
seorang pengusaha yang mengurus legalitas perusahaannya. Dengan proses yang
tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha sudah mendapatkan
jaminan keberlangsungan perusahaannya. Justru jika pelegalan itu tidak diurus,
nantinya pengusaha itu sendiri yang akan mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya.
Selain merasa terancam dengan penertiban oleh pihak berwajib, mereka juga akan
kesulitan mengembangkan usahanya menuju ke arah yang lebih baik.
Dengan
dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan
diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
1. Sarana
perlindungan hukum
Seorang
pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari Tindakan pembongkaran
atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman
akan keberlangsungan usahanya.
2. Sarana
Promosi
Dengan
mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha
telah melakukan serangkaian promosi.
3. Bukti
kepatuhan terhadap hukum
Dengan
memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi
aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya
disiplin pada dirinya.
4. Mempermudah
mendapatkan suatu proyek
Dalam
suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen
hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat
penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
5. Mempermudah
pengembangan usaha
Untuk
pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya.
Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank,
dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang
diajukan pihak bank.
Risiko
Memiliki Bisnis Tanpa Legalitas
Absennya
legalitas usaha menyebabkan beberapa risiko lainnya, yaitu:
1. Tidak
memiliki perlindungan hukum
2. Tidak
dapat mengembangkan bisnis
3. Sulit
mendapatkan bantuan dana
4. Kredibilitasnya
diragukan
PENUTUP
Suatu
perusahaan, baik itu perusahaan perdagangan maupun perusahaan industri, dalam
menjalankan kegiatannya akan sangat membutuhkan suatu legalitas demi
keberlangsungan perusahaan tersebut. Perusahaan yang mempunyai legalitas
perusahaannya maka pengusaha tersebut sudah mendapatkan jaminan atas
keberlangsungan perusahaannya.
DAFTAR
PUSTAKA
https://kontrakhukum.com/article/risiko-memiliki-bisnis-tanpa-legalitas
https://rojikin.id/pengertian-legalitas-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar