Mei 30, 2022

Patnership dan Entrepreneurship di UMKM

 

Patnership dan Entrepreneurship di UMKM

Oleh : Ahmad Marsudin (41620110051)

(@T17-Marsudin)

Teknik Industri, Universitas Mercu Buana Jakarta

 

Pendahuluan                            

Kemitraan dilihat dari perspektif etimologis diadaptasi dari kata partnership,dan berasal dari akar kata partner. Partner dapat diterjemahkan “pasangan, jodoh, sekutu, atau kampanyon”. Makna partnership yang diterjemahkan menjadi persekutuan atau perkongsian. Bertolak dari sini maka kemitraan dapat dimaknai sebagai bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerjasama atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas disuatu bidang usaha tertentu, atau tujuan tertentu, sehingga dapat memperoleh hasil yang baik menurut (Irawan, 2018).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata mitra adalah teman, kawan kerja, rekan. Sementara kemitraan artinya perihal hubungan atau jalinan kerjasama  sebagai mitra. Pengertian kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Karena merupakan strategi bisnis maka keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis.

Menurut(Amalia, modul UMB) dalam Zimmerer dan Scarborough (2004), wirausahawan adalah orang yang membuat bisni gres dengan mengambil resiko dan ketidakpastian demi mencapai laba dan pertumbuhan dengan cara mengidentifikasi peluang dan menggabungkan sumber daya yang diharapkan untuk mendirikannya.

 

Dapat disimpulkan bahwa entrepreneuship ialah jiwa wirausaha yang terdapat pada diri seseorang yang terepresentasikan melalui sikap dan perilakunya dalam memilih dan menggapai tujuan, keberanian memulai, mengambil resiko dan ketidakpastian dengan mengidentifikasi peluang serta mengerahkan sumber daya yang diharapkan untuk mendukung aksinya sehingga tercapai pertumbuhan dan keuntungan (Amalia, modul UMB).

 

Hasil dan pembahasan

Menurut (Irawan, 2018) dalam Pertamina Foundation (2015), dalam membangun jaringan kemitraan diperlukan adaya prinsip-prinsip yang harus disepakati bersama agar terjalin kuat dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah : 1) Kesamaan Visi-Misi, 2) Kepercayaan (trust), 3) saling menguntungkan, 4) efisiensi dan efektifitas, 5) komunikasi dialogis, 6) komitmen yang kuat.

Kemitraan  akan  berjalan  bila  pihak-pihak  yang bermitra  sama-sama  memperoleh  manfaat.  Konsep kita tentang kemitraan memang seperti itu, walaupun pada jangka pendek, ada pihak atau salah satu pihak memperoleh manfaat lebih banyak  dari  pihak  lain. Peran pemerintah yang paling utama adalah menciptakan iklim usaha yang sehat bagi kemitraan usaha. Selanjutnya pemerintah dapat berperan dalam memberikan pedoman tentang kemitraan melalui peraturan perundangan. Pemerintah juga berperan penting dalam memberikan informasi dan peluang kemitraan serta rencana teknis kepada usaha kecil dalam perencanaan kemitraan dan negosiasi bisnis Menurut (Irawan, 2018).

Industri kreatif adalah proses penciptaan, kreativitas, dan ide dari seseorang atau sekelompok orang yang dapat menghasilkan sebuah karya, tanpa mengeksploitasi sumber daya alam, serta dapat dijadikan produk ekonomi yang menghasilkan. Kreatifitas yang dihasilkan harus dapat membuka lapangan pekerjaan yang dibutuhkan (Amalia, modul UMB). Persaingan dagang dan pembangunan ekonomi yang semakin mendunia (globalisasi), menyebabkan seluruh bangsa berusaha mengejar ketertinggalan. oleh karena itu perlu adanya penguatan antara para wirausaha untuk bermitra dengan baik dan memajukan UMKM-UMKM baik didaerah maupun di kota-kota besar, agar mewujudkan persaingan perdagangan kita tidak tertinggal.   

 

 

 

Kesimpulan

            Kemitraan dan wirausaha itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam mengembangkan UMKM, dimana seorang pengusaha membutuhkan mitra ataupun sebaliknya, agar ide- ide dan gagasan yang disepakati tercapai dengan baik bahkan bisa mengembangkan usahanya  dan memperoleh keuntungan yang maksimal.  

Daftar pustaka

Irawan, D. (2018). Pengembangan Kemitraan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil (KUMK) Dengan Usaha Menengah/Besar Untuk Komoditi Unggulan Lokal. Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen9(1), 53-66.

Amalia, D,.N.2021. Perbedaan Entrepreneurship, Teknopreneurship dan Sosiopreneurship. Modul Kewirausahaan II, Mercu Buana, Jakarta.

                                           

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar