Juni 06, 2022

Pengenalan Ekspor Bagi UMKM

 Oleh : Fionalita Rahmi

(@T12-Fionalita)

Pendahuluan

Dalam pemasaran produk ditemukan permasalahan yaitu kurangnya pengetahuan tentang prosedur dan aspek lain yang berkaitan dengan ekspor impor. Kondisi ini menyebabkan produk-produk hanya dapat dipasarkan pada skala lokal. Berdasarkan identifikasi potensi, peluang dan kendala, dibutuhkan suatu upaya untuk mengembangkan pengembangan potensi tersebut secara optimal baik secara teknis operasional maupun etos kerja kewirausahaan melalui sebuah kegiatan Pelatihan. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan Pelatihan Ekspor Impor untuk para Entrepreneur

Rumusan Masalah

1.      Apa itu Ekspor?

2.      Apa saja tujuan dan manfaat ekspor?

3.      Pengenalan ekspor dan prosedurnya bagi pengusaha UMKM?

 

Pembahasan

1.      Ekspor

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean ini merupakan suatu bagian wilayah dari Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan juga ruang udara di atasnya, juga meliputi tempat-tempat tertentu yang ada dalam Zona Ekonomi Eksklusif serta landas kontinen. Secara sederhana, ekspor diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kegiatan ekspor biasanya dilakukan suatu negara apabila negara menghasilkan produksi barang dalam jumlah besar dan kebutuhan akan barang tersebut sudah terpenuhi di dalam negerinya sehingga dikirimkanlah produksi barang tersebut ke negara yang tidak bisa memproduksi barang tersebut ataupun dikarenakan jumlah produksi barang di negara tujuan tidak terpenuhi. Eksportir merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor. Apabila kegiatan ekspor dalam skala yang besar, maka pengirimannya melibatkan Bea Cukai yang bertugas sebagai pengawas lalu lintas barang dalam suatu negara. Setiap barang yang akan diekspor memiliki ketentuan masing-masing tergantung dari jenis barangnya. Tidak semua orang dapat melakukan ekspor karena terdapat prosedur yang harus ditaati. Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan Umum Dibidang Ekspor, bahwa ekspor dapat dilakukan oleh perorangan, perusahaan, lembaga/badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Selain itu dalam tahapan ekspor tersebut terdapat beberapa aturan lainnya mengenai pengelompokkan barang ekspor, yaitu (1) barang-barang yang dibatasi ekspornya, (2) barang-barang yang dilarang ekspornya dan (3) barang-barang yang bebas ekspornya.

 

2.      Tujuan dan Manfaat Ekspor

Tujuan dan manfaat yang didapatkan dari kegiatan ekspor barang antara lain

(1) Menumbuhkan Industri Dalam Negeri Perdagangan lingkup internasional yang bertujuan untuk memberikan rangsangan terhadap permintaan dalam negeri yang menyebabkan tumbuhnya industri-industri pabrik besar. Permintaan yang meningkat akan ekspor suatu produk dapat berdampak pada perkembangan industri suatu negara. Selain itu, dengan melakukan perdagangan internasional suatu negara bisa membiasakan diri untuk bersaing dalam pasar internasional serta terlatih dalam persaingan yang ketat.

(2) Mengendalikan Harga Produk Ekspor bertujuan untuk memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang dari suatu produk. Ketika suatu produk di dalam negeri melimpah, maka harga produk tersebut di dalam negeri memiliki harga yang rendah. Oleh karena itu, untuk mengendalikan harga supaya tetap stabil, negara melakukan ekspor ke negara lainnya yang membutuhkan produk tersebut.

(3) Menambah Devisa Negara Kegiatan ekspor tentunya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Manfaat dari kegiatan ekspor adalah membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa fungsi ekspor dapat meningkatkan produk-produk di dalam negeri.

 

3.      Pengenalan ekspor dan prosedurnya bagi pengusaha UMKM


Para pengusaha baik UMKM/UKM untuk mengikuti pelatihan ekspor impor dengan karakteristik cukup beragam, mulai dari perorangan hingga sudah berbadan perusahaan. Ada beberapa brand produk yang dihasilkan diantaranya adalah d’bello bakery, kecap manis “gayung mas”, batik dahon, minuman “moringa beach”, jambal roti “encum”, lobster “ninoz seafood”, dan lain sebagainya. Sebagai salah satu syarat dalam melakukan kegiatan ekspor impor adalah memiliki dokumen perusahaan yang lengkap. Dokumen yang pertama kali harus dimiliki sebelum melengkapi atau dilengkapi dengan dokumen lain adalah badan usaha secara formal yang dibuat oleh Notaris dan untuk badan usaha Perseroan Terbatas harus disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. pelibatan dengan himpunan pengusaha, bertujuan agar para pengusaha dapat memiliki knowledge dalam melakukan ekspor, baik tata cara dan regulasi terkait ekspor dan impor, akses pembiayaan/permodalan ekspor dan promosi dan pemasaran produk ke pasar luar negeri. Materi yang diberikan diantaranya membahas mengenai peraturan-peraturan, tarif, dan prosedur untuk melakukan ekspor. Selama acara berlangsung, terdapat beberapa materi yang diantaranya mengenai pengenalan perjanjian kerjasama ekspor antara Indonesia dengan beberapa negara lainnya serta tarif dalam melakukan ekspor. Adanya perdagangan bebas merupakan peluang yang sangat besar untuk memperluas pasar ekspor Indonesia.

 

Kesimpulan

Kegiatan ekspor merupakan salah satu dari kegiatan bisnis berskala internasional/global. Pengetahuan dan ketrampilan dalam proses dan pelaksanaan ekspor-impor merupakan salah satu bentuk yang dapat meningkatkan kegiatan ekpor produk dan dapat memecahkkan kendalakendala yang dihadapi seperti pembayaran yang tidak perlu dan lain sebagainya. Untuk membantu dalam mengatasi kendala dalam pemasaran ekspor, perlu hal-hal yang perlu pembinaan lebih lanjut adalah tentang materi legalitas formal, pengenalan tata cara dan prosedur ekspor, kepabeanan, bea cukai, serta syarat-syarat dalam memperoleh Pengenal Ekspor, materi perdagangan bebas dan lainlain.

 

Daftar Pustaka

·         Modul 13 Kewirausahaan 2, Atep Afia Hidayat, Ir.Mp “Trading and Export”

·     Jurnal Pemasaran Ekspor untuk para  Wirausahawan oleh Sam’un Jaja Raharja, Sari Asih Natari dan Nurul Mardiah Sitio

Tidak ada komentar:

Posting Komentar