Juni 05, 2022

PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)

 

PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)

Oleh: Ahmad Marsudin (41620110051)

(@T17-Marsudin)

Teknik Industri, Universitas Mercu Buana Jakarta

 

1. Perdagangan

1.1 Definisi Perdagangan

Perdagangan atau yang disebut trading merupakan proses tukar menukar barang dan jasa dari suatu wilayah dengan wilayah lainya. Kegiatan sosial ini muncul karena adanya perbedaan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki (Utoyo, 2009). Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan penyediaan barang melalui mekanisme pasar (Djoened, 2002). Perdagangan bersal dari zaman prasejarah, ketika orang-orang mulai menukar barang dan jasa satu sama lain ketika pada masa itu belum tercipta uang. Sejarah perdagangan jarak jauh dimulai sekitar 150.000 tahun yang lalu. Perdagangan jarak jauh pertama kali terjadi pada milenium ke-3 SM, oleh bangsa Sumeria yang diperdagangkan dengan peradaban harappan. Selama periode antara awal peradaban Yunani kaya hingga akhir kekaisaran Romawi yang berkuasa pada abad kelima, perdagangan secara finansial membawa rempah-rempah yang berharga ke Eropa dari Timur jauh, termasuk China (Kompas)

1.2 Perdagangan dalam Negeri

Berdasarkan undang undang no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dalam negeri adalah suatu proses kegiatan jual beli Barang atau Jasa yang sistem perdagangannya hanya mencangkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak termasuk ke Perdagangan Luar Negeri. Selain itu perdagangan dalam negeri juga sering di artikan sebagai suatu kegiatan perdagangan yang hanya dilakukan disekitar wilayah Indonesia saja, seperti dari satu daerah ke daerah yang lain

 

1.3 Perdagangan Internasional

Perdagangan Internasional merupakan suatu kegiatan proses perdagangan barang — barang dari kesepakatan masing-masing negara secara bersama. Tujuan perdagangan internasional ialah untuk mendapatkan manfaat perdagangan yang akan menambah pendapatan dari suatu negara. Perdagangan Internasional akan melakukan transaksi jual beli dengan negara lain”. (Huala Adolf, 2009), perdagangan internasional menłpakan suatu kegiatan perdagangan yang dapat terbagi menjadi dua faktor inti yaitu Faktor pertama adalah negara yang melakukan aktivitas perdagangan yang mempunyai sumber daya berbeda. Faktor kedua adalah negara yang dalam aktivitas perdagangannya aktif untuk memproduksi barang dengan skalayang banyak dan berkualitas baik. Perdagangan internasionaldapat disimpulkan bahwasuatu perdagangan antara negara lain dapat melakukan proses kegiatan perdagangan ekspor maupun impor yang berpengatuh untuk negara (Basri & Munandar, 2010).

 

2. Barang dan Jasa

2.1 Definisi Barang dan Jasa

Berdasarkan undang undang no 7 tahun 2014 Barang adalah setiap benda yang mempunyai wujud dapat bergerak dan bisa dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, serta dapat diperjual belikan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. "Barang merupakan produk dari berbagai macam bentuk yang dapat ditawarkan kepasar sehingga mendapatkan perhatian dari pembeli untuk mereka gunakan atau dikonsumsi sehingga memuaskan kebutuhan mereka". (Kotler & Arrnstrong, 2001 :346). Sedangkan jasa berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2014, Jasa adalah layanan purna jual dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, dan diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak Iain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. "Jasa merupakan produk yang bersifat tindakan kegiatan yang dapat ditawarkan kepada satu pihak dengan pihak yang Iain, dan pada dasarnya jasa tidak berwujud dan tidak akan memiliki mengakibatkan akan perpindahan dari kepemilikan apapun” (Kotler, 2014:7). Jasa merupakan suatu hasil yang diciptakan melalui aktivitas dalam keterkaitan antara pemasok dan pelanggan danmelalui aktivitas internal pemasok, untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. (Gaspersz, 1997).

3. Perdagangan Elektronik (e-commerce)

3.1 Definisi E-Commerce

Electronic Commerce (e-commerce) atau perdagangan elektronik adalah transaksi jual beli yang terjadi secara elektronik melalui media internet (Cashman, 2007). Sesuai dengan definisi tersebut, kesepakatan yang terjadi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan perantara melalui dunia maya, tanpa bertemu langsung. Definisi lain mengenai e-commerce adalah pembelian, penjualan, dan pemasaran barang yang dilakukan melalui perangkat elektronik seperti radio, televisi, dan jaringan komputer atau internet (Wong, 2010). Dengan kata lain, e-commerce tidak hanya transaksi yang terjadi melalui media internet, tetapi juga televisi dan radio.

E-commerce memberikan alternatif sistem perdagangan yang semakin diminati seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tidak mengherankan jika nilai transaksi e-commerce di Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya. Adanya peluang ini sebaiknya menjadi pertimbangan pelaku UKM untuk mulai atau lebih serius menggeluti perdagangan e-commerce.

Menurut Databoks, pada periode 2016-2020, nilai transaksi perdagangan online terus mengalami peningkatan sebesar 30-40% setiap tahunnya. Diprediksi pada 2022, nilai transaksinya akan mencapai US$ 16 milyar atau setara dengan 228 Triliun Rupiah. Ini adalah peluang yang sangat menguntungkan bagi pelaku UKM untuk mengembangkan sistem pemasaran dan penjualan melalui media internet. Adapun alasan penggunaan e-commerce:

1.    Meningkatkan pangsa pasar

2.    Menurunkan biaya operasional

3.    Memberikan informasi produk

4.    Kemudahan dalam bertransaksi

Pesatnya perkembangan e-commerce beberapa tahun belakangan ini membuat e-commerce menjadi prospek bisnis yang besar dalam dunia perdagangan. Menurut riset yang dilakukan A.T Kearney1 dengan jumlah penduduk yang hampir lebih dari 240 juta jiwa, pasar e-commerce Indonesia pada tahun 2013 mencapai US$ 1,3 miliar. Indonesia merupakan pasar potensial bagi bisnis e-commerce, tercatat pengguna internet di Indonesia mencapai 39 juta dimana sekitar 5 juta atau 12 % diantaranya menggunakan internet sebagai sarana bertransaksi. Perkembangan internet dalam intensitas tinggi, peningkatan kapasitas, kemudahan mengakses dan semakin murahnya biaya penggunaan internet menyebabkan perubahan revolusioner dalam penggunaannya di berbagai bidang, seperti komunikasi, hiburan, pariwisata dan bidang lainnya. Namun dari sekian banyak tersebut, bidang perdagangan yang mengalami perkembangan paling signifikan dalam penggunaan media internet di masyarakat. Banyaknya kemudahan dalam mengakses internet membuat konsumen e-commerce meningkat, beberapa alasannya antara lain, adalah praktis, kemudahan sistem pembayaran, efisiensi waktu dan banyaknya harga promo yang menarik dari pelaku usaha online. Namun dibalik segala kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, timbul pula kekhawatiran akan tanggung jawab perusahaan online kepada konsumen e-commerce mengingat begitu banyaknya perusahaan online.

3.2 Karakteristik e-commerce beserta contoh

Berikut ini adalah penjelasan mengenai karekteristik dan jenis e-commerce yang diusung oleh pelaku bisnis e-commerce di Indonesia.

1.    Classifieds/listing/iklan baris Ini adalah model bisnis e-commerce paling sederhana yang cocok digunakan di negaranegara berkembang. Dua kriteria yang biasa diusung model bisnis ini:

ü  Website yang bersangkutan tidak memfasilitasi kegiatan transaksi online

ü  Penjual individual dapat menjual barang kapan saja, dimana saja secara gratis.

Situs iklan baris yang terkenal di Indonesia ialah OLX (gabungan antara Tokobagus.com dan Berniaga.com) dan Forum Jual Beli Kaskus. Kedua situs ini tidak mengharuskan penjualnya untuk menggunakan fasilitas rekening bersama atau escrow. Transaksi yang terjadi langsung antara penjual dan pembeli. Metode transaksi yang paling sering digunakan ialah metode cash on delivery atau COD. Situs iklan baris seperti ini cocok bagi penjual yang hanya ingin menjual sesekali saja, seperti barang bekas atau barang yang stoknya sedikit.

2.  Marketplace C2C (Customer to Customer) Ini adalah model bisnis dimana website yang bersangkutan tidak hanya membantu mempromosikan barang dagangan saja, tapi juga memfasilitasi transaksi uang secara online. Berikut ialah indikator utama bagi sebuah website marketplace:

ü  Seluruh transaksi online harus difasilitasi oleh website yang bersangkutan

ü  Bisa digunakan oleh penjual individual Kegiatan bisnis e-commerce jenis marketplace harus menggunakan pihak ketiga atau yang disebut escrow untuk menjamin keamanan transaksi. Penjual hanya akan menerima uang pembayaran setelah barang diterima oleh pembeli. Selama barang belum sampai, uang akan disimpan di rekening pihak ketiga. Apabila transaksi gagal, maka uang akan dikembalikan ke tangan pembeli.

Situs marketplace di Indonesia yang paling banyak dikunjungi pelanggan ialah Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Lazada. Jenis e-commerce seperti ini lebih cocok bagi penjual yang lebih serius dalam berjualan online. Biasanya sang penjual memiliki jumlah stok barang yang cukup besar dan mungkin sudah memiliki toko fisik.

3.    Shopping mall Model e-commerce ini mirip sekali dengan marketplace, namun yang bisa berjualan disana haruslah penjual atau brand ternama karena proses verifikasi yang ketat. Salah satu situs online shopping mall yang beroperasi di Indonesia ialah Blibli.com.

4.    Toko online B2C (Business to Consumer) Model bisnis ini cukup sederhana, yakni sebuah toko online dengan alamat website (domain) sendiri, dimana penjual memilki stok produk dan menjualnya secara online kepada pembeli. Beberapa contoh toko online di Indonesia ialah Bhinneka, BerryBenka, Bilna dan Tiket.com. Model bisnis ini cocok bagi mereka yang serius berjualan online dan siap mengalokasikan sumber daya mereka untuk mengelola situs mereka sendiri.

5.    Toko online di media sosial Banyak penjual di Indonesia yang menggunakan situs media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk mempromosikan barang dagangan mereka. Membuat toko online di Facebook atau Instagram sangatlah mudah, sederhana, dan gratis, bahkan channel BBM pun juga sering digunakan sebagai media jual beli barang.

 Kelemahan e-Commerce Karena sifatnya yang tidak bertemu langsung antara pembeli dan penjual, kegiatan ecommerce memunculkan persepsi risiko yang bisa berbeda-beda bagi setiap orang. Ada yang khawatir dengan risiko kehilangan uang, faktor waktu pengiriman, ketidaksesuaian barang dengan pesanan, dan juga ada yang mempertimbangkan faktor security dan privacy.


Kesimpulan

Perdagangan dari zaman ke zaman terjadi perubahan, semula dilakukan secara konvensional dengan barter, kemudian menggunakan alat tukar (uang), bertemu langsung sampai kepada perdagangan elektronik.

Perdagangan elektronik (e-commerce) adalah perdagangan dengan media internet. yang saat ini semakin berkembang pesat dan diminati oleh pelaku usaha maupun konsumen, karena sifatnya yang mudah, praktis dan dapat dilakukan kapan saja dan dimanapun. Meskipun e-commerce memiliki kelemahan seperti dapat menimbulkan persepsi berbeda antar beberapa orang karena tidak bertemunya pembeli dan penjual secara langsung

 

Referensi

Anggaranie, G., & Indonesia, S. C. (2020). “Klasifikasi Bisnis e-Commerce. Supply Chain Indonesia.

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10068/BAB%20II.pdf?sequence=7&isAllowed=y

https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/371

https://www.kompasiana.com/mfxacademy/5759a6ad1293734109ecffbb/sejarah-perdagangan#:~:text=Perdagangan%20berasal%20zaman%20prasejarah%2C%20ketika,dengan%20Mesir%20sejak%20~%203000%20SM

Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan48(3), 651-669.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar