Abstract
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (The Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu terstruktur.
Kata Kunci :
Intelektual, Hak Cipta, Merk.
Dalam dasawarsa terakhir ini, telah semakin nyata bahwa pembangunan
harus bersandarkan pada industri yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi.
Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade
Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade
Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah
menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka,
dan secara tidak langsung memacu perusahaan[1]perusahaan
di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya. Semakin derasnya arus
perdagangan bebas, yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang
dihasilkan terbuti semakin memacu pekembangan teknologi yang mendukung
kebutuhan tersebut.
Seiring dengan hal tersebut, pentingnya peranan hak kekayaan
intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin disadari.
Hal ini tercermin dari tingginya jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek,
serta cukup banyaknya permohonan desain industri yang diajukan kepada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia, sebagaimana yang terlihat pada lampiran Pemerintah sangat
menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu
tugas besar. Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO
dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang
Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik
dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik
di antara senua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil
pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.
Pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan
peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat,
tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program
sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual. Dalam menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu
adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan
Intelektual (Intelectual Property) merupakan hasil pemikiran dan budidaya manusia yang perlu
mendapat perlindungan hukum dari pembajakan
maupun tindakan ilegal lainnya.
Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan
di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS.
Peraturan perundangundangan dimaksud mencakup :
1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undangundang
No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang
ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak
cipta;
2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu;
6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961,
sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten
baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu
(tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan
perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS.
Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional
yang paling comprehensif, dan merupakan suatu perpaduan yang unik dari
prinsip-prinsip dasar GATT– General Agreement on Tariff and Trade (khususnya
tentang national treatment dan most-favoured nation) dengan ketentuan-ketentuan
substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan
intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of industrial
Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works.
Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas, Indonesia
juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan
intelektual, yaitu sebagai berikut :
·
Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997
tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
·
Patent Cooperation Treaty
(PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
·
Trademark Law Treaty
(Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);
·
Berne Convention for the
Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun
1997);
·
WIPO Copyright Treaty
(Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);
Yang termasuk dalam HAKI :
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Merek Dagang (trademarks)
3. Paten (patent)
4. Desain produk Industri (industrial design)
5. Indikasi geografi (geographical indication)
6. Desain tata letak sirkuit tepadu/layout desain (topography of
integrated circuits)
7. Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of
undisclosed information)
Bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta :
·
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·
Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
·
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
·
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni pahat, seni patung, kolase dan
seni terapan.
·
Arsitektur
·
Peta
·
Seni batik
·
Fotografi
·
Sinematografi
·
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
·
Buku, CD-ROM, dan tape/kaset adalah bentuk fisik yang mempunyai Paten dan Hak
Cipta.
1. Hak Cipta Perangkat
Lunak
Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. (Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 Pasal Perangkat lunak
adalah sekumpulan perintah yang ditulis oleh bahasa pemrograman yang dimengerti
oleh komputer sehingga perangkat lunak tersebut mampu menginstruksikan perintah
tertentu yang akan dikerjakan oleh komputer. Perangkat lunak dan komputer tidak
dapat dipisahkan karena komputer akan bekerja apabila ada perangkat lunak yang
ditulis oleh seorang pemrograman (programmer). Menciptakan perangkat lunak
bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena banyak sekali aturan-aturan dan
kemampuan intelektual yang dibutuhkan dari seorang analis sistem (system
analyst) dan pemrograman. Oleh karena itulah, dengan berlakunya Undang-Undang
Hak Cipta, hasil kerja seorang analis sistem dan pemrograman dapat dilindungi.
2. Undang-Undang Hak
Cipta
Undang-undang yang
melindungi hak cipta seseorang adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang
terdiri atas 15 bab dan 78 pasal.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan / atau
gambar petunjukannya.
(2) Produsen rekaman
suara memiliki hak ekskulisif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan / atau menyewakan karya rekaman
suara atau rekaman bunyi.
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(2) Barang siapa dengan
sengaja, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
/ atau denda paling banyak Rp. 5000.000.000,00
Aturan Pengutipan dan
Penyalinan yang tidak melanggar undang-undang :
·
Pengutipan ciptaan pihak lain sampai
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan
yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
·
Pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer atau komputer program oleh pemilik program komputer atau komputer
program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri (undang-undang no. 7
tahun 1987)
3. Penghargaan Terhadap
Kreativitas Orang Lain Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain dapat
dilakukan dengan :
·
Menggunakan software yang asli atau dengan
membeli nomor lisensi.
·
Tidak melakukan duplikasi, membajak
ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan atau pemilik
·
Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal
atau kejahatan
·
Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi
atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik.
Daftar Pustaka :
Modul Mata Kuliah Kewirausahaan 3.
Universitas Mercu Buana. Jakarta
Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian. 2007.
Jakarta
Arinugraha, Rizky. Pelanggaran
Hak Kekayaan Intelektual secara Digital dalam ICT. 2022. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar