Oleh:
Vanie Cahyani Rachmanindya (@V29-VANIE)
PENDAHULUAN
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI)
merupakan hak yang
memiliki karakteristik yang
istimewa yang diberikan oleh negara kepada yang berhak, sesuai dengan
prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan pada undang-undang (Syafrinaldi,
dkk, 2008).
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI)
dalam bahasa inggris
biasa disebut sebagai Intellectual Property Rights(IPR)
yang terlahir dari kreativitasintelektual yang diwujudkan dalam satu hak.
Pada abad ke 16 seorang filsuf Inggris
bernama John Lockesudah konsep mengenai hak kekayaan intelektual. Konsep
tersebut berawal dari pemikirannya tentang hak milik. Menurutnya hak milik
menjadi satu dari tiga hal yang tidak dapat dipisahkan dari manusia. Manusia
lahir “tabula rasa” artinya dalam keadaan
bebas dan setara dibawah hukum
kodrat. Hukum kodrat melarang siapapun merusak, menghilangkan: 1) kehidupan; 2)
kebebasan; dan 3) hak milik. Ketiga hal ini menurut John Locke tidak
dapat dilepaskan dari
diri manusia karena
datangnya dari Yang
Maha Kuasa.
PEMBAHASAN
Kepemilikan HKI
sebagai hak moral
yang sifatnya eksklusif.
Dikatakan demikian karena
hal tersebutmerupakan hak yang
datangnya dari sang
pencipta yang berisi
larangan kepada pihak
lain untuk melakukan perubahan
atas kreativitasnya. Hak
moral tersebut bersifat
pribadi dan tidak
dapat dialihkan kepada siapapun. Dikatakan sebagai hak yang bersifat
pribadi karena lebih cenderung pada nama baik, kemampuan dan integritas
pencipta (Djumhana dan Muhamad, 2014).
Pentingnya HKI
Fungsi dan tujuan dari diciptakannya HaKI,
antara lain sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptaannya,
sebagai bentuk antisipasi pelanggaran atas HaKI milik orang lain, meningkatkan
kompetisi dan memperluas pangsa pasar, serta untuk memiliki hak monopoli.
Macam-macam
HKI
1. Hak Cipta
Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni.
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
A. Paten
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.
B. Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi
izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk menggunakannya.
C. Desain Industri
desain industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
D. Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
E. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
F. Indikasi Geografis
Indikasi-geografis dilindungi
sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena
faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.
Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas
Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya
pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member
keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil
dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak
atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan
seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak
yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/lingkungan.
KESIMPULAN
HKI sangat diperlukan dan sangat penting bagi pelaku usaha
maupun UMKM. Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat
perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik
usaha. Sehingga, pelaku usaha tersebut bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan
nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum.
Pendaftaran HaKI atau merek tentu sangat menguntungkan bagi pelaku usaha. Hal
ini berguna untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta dan produk
atas pelaku usaha tersebut. Maka, pelaku usaha tersebut bisa terhindar dari
kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan
hukum.
DAFTAR PUSTAKA
https://surakarta.go.id/?p=26220#:~:text=Fungsi%20dan%20tujuan%20dari%20diciptakannya,serta%20untuk%20memiliki%20hak%20monopoli.
https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/
OK.
Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights),
Cet. Ke-6, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2007.
R.
Djubaedillah dan Djumhana, Muhammad, 1993, Hak Milik Intelektual, Bandung:
PT.Citra Aditya Bakti
Syafrinaldi
dkk, Hak Kekayaan Intelektual, Pekanbaru : Suska Pres, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar