Oktober 23, 2022

MACAM – MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

 





Oleh: Vanie Cahyani Rachmanindya (@V29-VANIE)

PENDAHULUAN

            Hak  Kekayaan Intelektual (HKI)  merupakan  hak  yang  memiliki  karakteristik  yang  istimewa yang diberikan oleh negara kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan pada undang-undang (Syafrinaldi, dkk, 2008).

Hak  Kekayaan  Intelektual  (HKI)  dalam  bahasa  inggris  biasa  disebut  sebagai Intellectual Property Rights(IPR) yang terlahir dari kreativitasintelektual yang diwujudkan dalam satu hak. Pada  abad  ke  16  seorang filsuf  Inggris  bernama  John  Lockesudah konsep  mengenai hak kekayaan intelektual. Konsep tersebut berawal dari pemikirannya tentang hak milik. Menurutnya hak milik menjadi satu dari tiga hal yang tidak dapat dipisahkan dari manusia. Manusia lahir “tabula rasa” artinya dalam keadaan  bebas dan setara dibawah  hukum kodrat. Hukum kodrat melarang siapapun merusak, menghilangkan: 1) kehidupan; 2) kebebasan; dan 3) hak milik. Ketiga hal ini menurut John Locke  tidak  dapat  dilepaskan  dari  diri  manusia  karena  datangnya  dari  Yang  Maha  Kuasa.

PEMBAHASAN

            Kepemilikan  HKI  sebagai  hak  moral  yang  sifatnya  eksklusif.  Dikatakan  demikian  karena  hal tersebutmerupakan  hak  yang  datangnya  dari  sang  pencipta  yang  berisi  larangan  kepada  pihak  lain untuk  melakukan  perubahan  atas  kreativitasnya.  Hak  moral  tersebut  bersifat  pribadi  dan  tidak  dapat dialihkan kepada siapapun. Dikatakan sebagai hak yang bersifat pribadi karena lebih cenderung pada nama baik, kemampuan dan integritas pencipta (Djumhana dan Muhamad, 2014).

Pentingnya HKI

Fungsi dan tujuan dari diciptakannya HaKI, antara lain sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptaannya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran atas HaKI milik orang lain, meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, serta untuk memiliki hak monopoli. 

Macam-macam HKI

1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
            A. Paten
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.
            B. Merek
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
            C. Desain Industri
            desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
            D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
            Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
            E. Rahasia Dagang
            Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
            F. Indikasi Geografis
            Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

KESIMPULAN

            HKI sangat diperlukan dan sangat penting bagi pelaku usaha maupun UMKM. Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha. Sehingga, pelaku usaha tersebut bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum. Pendaftaran HaKI atau merek tentu sangat menguntungkan bagi pelaku usaha. Hal ini berguna untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta dan produk atas pelaku usaha tersebut. Maka, pelaku usaha tersebut bisa terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan hukum.


DAFTAR PUSTAKA
https://surakarta.go.id/?p=26220#:~:text=Fungsi%20dan%20tujuan%20dari%20diciptakannya,serta%20untuk%20memiliki%20hak%20monopoli.

https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Cet. Ke-6, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2007.

R. Djubaedillah dan Djumhana, Muhammad, 1993, Hak Milik Intelektual, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Syafrinaldi dkk, Hak Kekayaan Intelektual, Pekanbaru : Suska Pres, 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar