PENGARUH
HAK CIPTA TERHADAP KEBERLANGSUNGAN DAN PERKEMBANGAN USAHA BESAR ATAU UMKM
Oleh : Meli Restiana (@V33 – Meli)
ABSTRAK
Dalam perkembangan usaha yang semakin
besar, tentu tidak lepas dari sebuah branding produk. Branding produk membuat
konsumen merujuk langsung terhadap produk kita, hal inilah yang menjadikannya
ciri khas. Dengan adanya nama produk tersebut, tentu sangat diperlukanya
pengajuan hak cipta agar produk yang kita punya tidak dijiplak atau ditiru
orang lain.
Kata Kunci : Branding, Hak Cipta.
PENDAHULUAN
Dalam
merintis sebuah usaha tentu hal yang harus dipersiapkan selain produk yang akan
dijual yaitu nama yang dibuat khusus sebagai identitas khas produk. Nama
tersebut akan akan membuat konsumen merujuk langsung terhadap produk kita.
Dengan nama tersebut pula kita dapat gunakan sebagai branding untuk bersaing
dengan produk lain. Dengan adanya ciri khas produk kita yang menarik maka
konsumen akan lebih mudah mengenal dan mengingat. Dengan semua hal penting
tersebut tentu semakin membuat keyakinan bahwa suatu nama atau identitas dapat
mempengaruhi suatu usaha.
Di
Indonesia saat ini pertumbuhan usaha baru sudah banyak dilakukan berbagai
kalangan masyarakat. Selain itu identitas atau nama dari produk pun sudah
mereka buat sedemikian unik supaya menarik konsumen. Namun semua hal itu tidak
sebanding dengan pengajuan hak cipta produk mereka terhadap lembaga yang
berwenang. Dengan tidak melakukannya pendaftaran hak cipta yang resmi, maka
usaha kita dapat sewaktu-waktu dijiplak oleh orang lain dan kita tidak dapat
menuntutnya, hal ini karena kita tidak punya landasan hukum yang jelas jika
memang produk atau usaha tersebut milik kita.
PERMASALAHAN
Dengan menelaah mengenai pentingnya hak
cipta maka sebenarnya:
1. Apa
pengertian dan landasan hak cipta yang menjadikannya sangat penting dalam
sebuah usaha?
2. Apa
fungsi dan tujuan hak cipta dalam suatu usaha?
3. Apa
ciri-ciri atau karakteristik hak cipta?
PEMBAHASAN
PENGERTIAN DAN LANDASAN HAK CIPTA
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Atau lebih sederhananya tujuan
dari hak cipta adalah suapay tidak ada karya atau pun juga hasil eksperimen
seseorang itu dinyatakan bahwa seseorang yang lain lah pencipta nya.
Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta.
Perlindungan
hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak
cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni,
rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral
adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas
ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur
dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Sesuai
yang diatur pada bab X Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang kini
berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemegang
hak cipta dapat mencatatkan ciptaannya secara langsung maupun dengan menunjuk
perwakilan (Konsultan Kekayaan Intelektual).Permohonan pencatatan ciptaan
dikenakan biaya. Ciptaan
yang telah dicatatkan melalui DJKI masuk ke dalam daftar umum ciptaan. Daftar umum dapat diakses
di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh DJKI.
FUNGSI
DAN TUJUAN HAK CIPTA
Hak
cipta bertujuan untuk melindungi hak-hak atas suatu karya yang dibuat melalui
proses penciptaan. Hak-hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta antara
lain hak eksklusif, hak moral, dan hak ekonomi bagi pencipta karya.
a. Hak
ekskusif
Hak
eksklusif berkaitan dengan pemberian perlindungan hukum atas karya yang
diciptakan. Dalam hal ini, pembuat karya diberikan hak untuk mengendalikan
mekanisme kepemilikan dan distribusi atas karyanya. Sehingga, siapa saja yang
ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya harus
meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu dari penciptanya.
b. Hak
moral
Hak
moral berhubungan dengan pemberian apresiasi atau penghormatan atas karya yang
dibuat oleh pencipta. Apresiasi ini berupa dukungan moral dan perlindungan
terhadap ide sang pembuat karya atas karya ciptaannya. Misalnya ketika karya seseorang
dibeli, pembeli tetap mencantumkan nama pembuat karyanya sebagai apresiasi
terhadap idenya.
c. Hak
ekonomi
Hak
ekonomi berkaitan dengan apresiasi dan perlindungan terhadap karya berupa
materi. Pembuat karya berhak mendapatkan imbalan atau royalti dari siapa saja
yang menggunakan karyanya. Jadi, selain perlindungan karya, pembuat karya juga
dapat menghasilkan uang dari karya yang dibuatnya.
KARAKTERISTIK
HAK CIPTA
Terdapat beberapa ciri-ciri atau karakteristik dari
hak cipta, antara lain sebagai berikut:
- Batas waktu perlindungan ini merupakan seumur hidup
serta tambahan waktu 50 tahun apabila pemegang hak tersebut sudah
meninggal dunia.
- Hak cipta tersebut diperoleh dengan secara otomatis,
tidak ada kewajiban untuk kemudian mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan
pencipta atau juga pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tersebut
tetap penting, yang paling utama apabila terdapat permasalahan hukum
mengenai hal tersebut dikemudian hari. Surat pendaftaran tersebut dapat
atau bisa dijadikan sebagai alat bukti awal untuk kemudian dijadikan
penentu siapa pencipta atau pun juga pemegang hak cipta yang lebih berhak
atas suatu ciptaan.
- Bentuk-bentuk dari pelanggaran, seperti misalnya adanya
bagian-bagiannya yang sudah disalin dengan secara instantif, memiliki
kesamaan, diperbanyak atau juga diumumkan tanpa izin.
- Sanksi pidana yang diberikan apabila kemudian terbukti
bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan tersebut
maksimal tujuh tahun atau pun juga denda lima milyar rupiah.
- Dilindungi, seperti ciptaal pada bidang musik, buku
ceramah, ilmu pengetahuan,seni tari, program komputer, seni serta sastra,
dan lain sebagainya.
- Kriteria benda atau pun juga hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta tersebut hanya ciptaan yang asli.
KESIMPULAN
Dengan perkembangan dan
kemunculan banyak usaha di Indonesia maka uatu produk atau usaha yang memiliki
branding sebaiknya melakukan pengajuan hak cipta untuk mencegah terjadinya
plagiat terhadap produk. Selain itu untuk mendapat pengakuan secara hukum bahwa
produk tersebut milih kita.
DAFTAR PUSTAKA
https://pendidikan.co.id/pengertian-hak-cipta/
https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/apa-itu-hak-cipta/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar