Oktober 23, 2022

 

PENGARUH HAK CIPTA TERHADAP KEBERLANGSUNGAN DAN PERKEMBANGAN USAHA BESAR ATAU UMKM

Oleh : Meli Restiana (@V33 – Meli)


ABSTRAK

Dalam perkembangan usaha yang semakin besar, tentu tidak lepas dari sebuah branding produk. Branding produk membuat konsumen merujuk langsung terhadap produk kita, hal inilah yang menjadikannya ciri khas. Dengan adanya nama produk tersebut, tentu sangat diperlukanya pengajuan hak cipta agar produk yang kita punya tidak dijiplak atau ditiru orang lain.

Kata Kunci : Branding, Hak Cipta.

 

 PENDAHULUAN

Dalam merintis sebuah usaha tentu hal yang harus dipersiapkan selain produk yang akan dijual yaitu nama yang dibuat khusus sebagai identitas khas produk. Nama tersebut akan akan membuat konsumen merujuk langsung terhadap produk kita. Dengan nama tersebut pula kita dapat gunakan sebagai branding untuk bersaing dengan produk lain. Dengan adanya ciri khas produk kita yang menarik maka konsumen akan lebih mudah mengenal dan mengingat. Dengan semua hal penting tersebut tentu semakin membuat keyakinan bahwa suatu nama atau identitas dapat mempengaruhi suatu usaha.

Di Indonesia saat ini pertumbuhan usaha baru sudah banyak dilakukan berbagai kalangan masyarakat. Selain itu identitas atau nama dari produk pun sudah mereka buat sedemikian unik supaya menarik konsumen. Namun semua hal itu tidak sebanding dengan pengajuan hak cipta produk mereka terhadap lembaga yang berwenang. Dengan tidak melakukannya pendaftaran hak cipta yang resmi, maka usaha kita dapat sewaktu-waktu dijiplak oleh orang lain dan kita tidak dapat menuntutnya, hal ini karena kita tidak punya landasan hukum yang jelas jika memang produk atau usaha tersebut milik kita.

 

PERMASALAHAN

Dengan menelaah mengenai pentingnya hak cipta maka sebenarnya:

1.      Apa pengertian dan landasan hak cipta yang menjadikannya sangat penting dalam sebuah usaha?

2.      Apa fungsi dan tujuan hak cipta dalam suatu usaha?

3.      Apa ciri-ciri atau karakteristik hak cipta?

 

PEMBAHASAN

PENGERTIAN DAN LANDASAN HAK CIPTA

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Atau lebih sederhananya tujuan dari hak cipta adalah suapay tidak ada karya atau pun juga hasil eksperimen seseorang itu dinyatakan bahwa seseorang yang lain lah pencipta nya.

Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Sesuai yang diatur pada bab X Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemegang hak cipta dapat mencatatkan ciptaannya secara langsung maupun dengan menunjuk perwakilan (Konsultan Kekayaan Intelektual).Permohonan pencatatan ciptaan dikenakan biaya. Ciptaan yang telah dicatatkan melalui DJKI masuk ke dalam daftar umum ciptaan. Daftar umum dapat diakses di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh DJKI.

 

FUNGSI DAN TUJUAN HAK CIPTA

Hak cipta bertujuan untuk melindungi hak-hak atas suatu karya yang dibuat melalui proses penciptaan. Hak-hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta antara lain hak eksklusif, hak moral, dan hak ekonomi bagi pencipta karya.

a.      Hak ekskusif

Hak eksklusif berkaitan dengan pemberian perlindungan hukum atas karya yang diciptakan. Dalam hal ini, pembuat karya diberikan hak untuk mengendalikan mekanisme kepemilikan dan distribusi atas karyanya. Sehingga, siapa saja yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya harus meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu dari penciptanya.

b.      Hak moral

Hak moral berhubungan dengan pemberian apresiasi atau penghormatan atas karya yang dibuat oleh pencipta. Apresiasi ini berupa dukungan moral dan perlindungan terhadap ide sang pembuat karya atas karya ciptaannya. Misalnya ketika karya seseorang dibeli, pembeli tetap mencantumkan nama pembuat karyanya sebagai apresiasi terhadap idenya.

c.       Hak ekonomi

Hak ekonomi berkaitan dengan apresiasi dan perlindungan terhadap karya berupa materi. Pembuat karya berhak mendapatkan imbalan atau royalti dari siapa saja yang menggunakan karyanya. Jadi, selain perlindungan karya, pembuat karya juga dapat menghasilkan uang dari karya yang dibuatnya.

 

KARAKTERISTIK HAK CIPTA

Terdapat beberapa ciri-ciri atau karakteristik dari hak cipta, antara lain sebagai berikut:

  • Batas waktu perlindungan ini merupakan seumur hidup serta tambahan waktu 50 tahun apabila pemegang hak tersebut sudah meninggal dunia.
  • Hak cipta tersebut diperoleh dengan secara otomatis, tidak ada kewajiban untuk kemudian mendaftarkan. Tetapi demi kepentingan pencipta atau juga pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tersebut tetap penting, yang paling utama apabila terdapat permasalahan hukum mengenai hal tersebut dikemudian hari. Surat pendaftaran tersebut dapat atau bisa dijadikan sebagai alat bukti awal untuk kemudian dijadikan penentu siapa pencipta atau pun juga pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
  • Bentuk-bentuk dari pelanggaran, seperti misalnya adanya bagian-bagiannya yang sudah disalin dengan secara instantif, memiliki kesamaan, diperbanyak atau juga diumumkan tanpa izin.
  • Sanksi pidana yang diberikan apabila kemudian terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan tersebut maksimal tujuh tahun atau pun juga denda lima milyar rupiah.
  • Dilindungi, seperti ciptaal pada bidang musik, buku ceramah, ilmu pengetahuan,seni tari, program komputer, seni serta sastra, dan lain sebagainya.
  • Kriteria benda atau pun juga hal-hal yang memperoleh perlindungan hak cipta tersebut hanya ciptaan yang asli.

KESIMPULAN

Dengan perkembangan dan kemunculan banyak usaha di Indonesia maka uatu produk atau usaha yang memiliki branding sebaiknya melakukan pengajuan hak cipta untuk mencegah terjadinya plagiat terhadap produk. Selain itu untuk mendapat pengakuan secara hukum bahwa produk tersebut milih kita.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://pendidikan.co.id/pengertian-hak-cipta/

https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/25/123247469/hak-cipta-pengertian-fungsi-hukum-pendaftaran-dan-pelanggarannya

https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/apa-itu-hak-cipta/

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar