Oktober 23, 2022

PENTINGNYA HAK CIPTA ATAU HAKI BAGI UMKM DI ERA SAAT INI

Oleh: Marlina Christiaji (@V24-Marlina)

Abstrak
Perkembangan bisnis pada akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cenderung membaik dari tahun ke tahun, terutama pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan semakin banyaknya UMKM yang ada saat ini berdampak dengan persaingan antar bisnis yang sangat ketat saat ini. Para pelaku usaha akan bersaing dalam menciptakan serta memasarkan produk mereka. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran merek pada UMKM diera yang penuh persaingan ini bertujuan untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang. Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha.
Kata kunci: usaha kecil menengah, hak cipta, hak kekayaan intelektual, bisnis, persaingan

PENDAHULUAN

   Era globalisasi berdampak pada perkembangan kehidupan yang berlangsung sangat cepat terutama dibidang perekonomian atau bisnis. Perkembangan bisnis pada akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cenderung membaik dari tahun ke tahun, terutama pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Usaha mikro kecil dan menengah telah lama diakui eksistensinya sebagai usaha yang sangat vital, karena UMKM tersebut mempuyai peran yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Dengan semakin banyaknya UMKM yang ada saat ini berdampak dengan persaingan antar bisnis yang sangat ketat saat ini. Dengan banyaknya kegiatan bisnis yang dilakukan, maka tentu bagian dari kegiatan bisnis adalah terciptanya produk-produk usaha. Para pelaku usaha akan bersaing dalam menciptakan serta memasarkan produk mereka. Produk-produk usaha seharusnya memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual agar terlindung dari persaingan-persaingan yang tidak sehat. Permasalahan yang ada saat ini yaitu masih sedikitnya minat UMKM Indonesia untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual karena masih memandang bahwa Kekayaan Intelektual (KI) bukan merupakan kebutuhan. Perilaku Bisnis UMKM Indonesia masih sangat tradisional, dan belum berpikir tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas produk atau desain produknya, hal ini tanpa disadari akan menjadi permasalahan serius yang akan dihadapi para UMKM dimasa yang akan datang.

PEMBAHASAN

I. UMKM
    Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang sering disingkat UMKM ialah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia. Usaha Mikro, Kecil dan menengah merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan menengah serta perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Menurut Ina Primiana UMKM yaitu pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu Industri manufaktur, Agribisnis, Bisnis kelautan, dan Sumber daya manusia. Selain itu, Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangka, Tambunan (2013: 2) mendefinisikan UMKM sebagai unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Usaha disemua sektor ekonomi.
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah yang diundangkan pada tanggal 4 Juli 2008, berlaku pada tanggal diundangkan. Menurut Pasal 1 UU UMKM, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu jika angka penjualan atau omzet dalam setahun mencapai maksimal Rp300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp50 juta, di luar perhitungan tanah dan bangunan. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
    
II. Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual
    HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
    Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan suatu negara kepada pencipta yang baru diberikan negara dibidang ilmu pengetahuan, bisnis, seni dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, hak eksklusif mencakup hak moral dan hak ekonomi sehingga para pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari karya-karyanya. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan produk serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan tanpa alasan apapun walaupun hak tersebut telah dialihkan. Maka dari itu, pihak lain tidak boleh memanfaatkan karya orang lain tanpa seizin pemilik karya atau pemegang hak cipta.
    Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI: 
  • Antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain.
  • Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
  • Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
  • Perlindungan hukum sebagai insentif bagi inventor, kreator, desainer, dan pencipta dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreatifitasnya
  • Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor
  • Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi
  • Sistem paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru
  • Peningkatan dan perlindungan HaKI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong perubahan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat luas.
III. Pentingnya Hak Cipta atau HAKI Bagi UMKM
    Pentingnya HKI ini bagi setiap pelaku usaha tidak lain sebagai sebuah lisensi kepada pelaku usaha dan UKM agar bisa lebih bersemangat dalam berkarya. Selain itu, pemberian HKI tersebut secara tidak langsung bisa mendorong pelaku UKM berlomba menciptakan inovasi dan terobosan produk yang benar-benar baru dan orisinil. Sehingga bisa menjadi salah satu ciri khas dari UKM tersebut. Pentingnya HKI dimiliki para penggerak ekonomi masyarakat tersebut, tidak lain agar produk hasil olahan itu bisa dilindungi dan tidak bisa ditiru tanpa izin oleh orang lain. Karena produk tersebut sudah tercatat dan memperoleh sertifikat hak kekayaan intelektual.
    HaKI sangat diperlukan dan sangat penting bagi pelaku usaha maupun UMKM. Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha. Sehingga, pelaku usaha tersebut bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum. Pendaftaran HaKI bagi UMKM adalah suatu hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera didaftarkan oleh UMKM ketika menjalankan bisnisnya. Proses pendaftaran ini dilakukan dengan tujuan, untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki oleh suatu UMKM tersebut dapat didaftarkan atau belum. 
    Pendaftaran merek pada UMKM diera yang penuh persaingan ini juga bertujuan untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang. Kemudian alasan lain mengapa UMKM perlu mendaftarkan merek adalah karena merek merupakan sebuah aset yang sangat penting untuk UMKM. Pendaftaran HaKI atau merek tentu sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM. Hal ini berguna untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta dan produk atas pelaku usaha UMKM tersebut. Maka, pelaku UMKM tersebut bisa terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan hukum.

KESIMPULAN

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang sering disingkat UMKM ialah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia. Usaha Mikro, Kecil dan menengah merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan menengah serta perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, hak eksklusif mencakup hak moral dan hak ekonomi sehingga para pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari karya-karyanya. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan produk serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan tanpa alasan apapun walaupun hak tersebut telah dialihkan. Maka dari itu, pihak lain tidak boleh memanfaatkan karya orang lain tanpa seizin pemilik karya atau pemegang hak cipta. Hak cipta atau HAKI ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha. Sehingga, pelaku usaha tersebut bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum. Pendaftaran HaKI bagi UMKM adalah suatu hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera didaftarkan oleh UMKM ketika menjalankan bisnisnya. Proses pendaftaran ini dilakukan dengan tujuan, untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki oleh suatu UMKM tersebut dapat didaftarkan atau belum. 

DAFTAR PUSTAKA
    

Usman, Rahcmadi, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia), Bandung : Alumni, 2003

Maulana, Insan Budi, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Utomo, Andy Prasetyo. “Pemetaan Merek dan Desain Industri UMKM Berpotensi HKI di Kabupaten Kudus Berbasis Sistem Informasi Geografis Menggunakan Google MAP API”, Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu dan Call for Papers Unisbank (SENDI-U), ISBN : 978-979- 3649-81-8

Putra, Fajar Nurcahya Dwi, 2014. Jurnal hukum: Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak atas Merek terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek

Darwanto, Dani Danuar Tri U., Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbasis Ekonomi Kreatif di Kota Semarang, Diponegoro Journal of Economics: 4(2)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar