ABSTRAK
Perkembangan
UMKM di Indonesia terus mengalami peningkatan. Namun, Karena keterbatasan modal
dan kurangnya pemahaman tentang manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM,
masih banyak pelaku industri UMKM di Indonesia yang belum mendaftarkan mereknya.
Oleh karena itu, UMKM yang tidak mendaftarkan merek tidak memiliki perlindungan
hukum. Merek dagang yang tidak memiliki perlindungan hukum bisa saja
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melawan hukum, seperti penipuan
ataupun pemalsuan. Dengan demikian, setiap UMKM perlu melakukan pendaftaran
merek dagangnya agar usahanya dapat terlindungi.
Kata
kunci: Hak merek, hak intelektual, perlindungan merek
PENDAHULUAN
Usaha
mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang paling banyak
jumlahnya dan turut berkontribusi dalam perekonomian negara. Hal ini
dikarenakan UMKM telah menyebar di seluruh penjuru negeri, dapat memperluas
lapangan pekerjaan, dan juga membantu penyerapan tenaga kerja. Sektor bisnis
tidak bisa lepas dari kekayaan intelektual. Setiap bisnis yang dilakukan
membutuhkan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual yang dipermasalahkan
dapat berupa merek dagang, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang,
tata letak sirkuit terpadu dasar, dan indikasi geografis. Demikian pula halnya
dengan UMKM, walaupun skala UMKM tidak besar, pada umumnya semua menggunakan
merek yang dapat digunakan dalam perdagangan atau dapat disebut merek dagang,
atau merek dagang yang digunakan dalam perdagangan Ini adalah produk layanan. Permasalahan
yang selalu terjadi adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
kurang peduli dan kurang tanggap terhadap perlindungan merek, Mereka
mengacuhkan permasalahan merek karena mereka beranggapan pendaftaran merek
tidak terlalu penting, Mereka juga selalu beranggapan bahwa perlindungan merek tidak
berdampak yang signifikan terhadap perkembangan bisnis mereka.
PEMBAHASAN
A. Merek
Merek merupakan penanda untuk membedakan (pembeda), yang digunakan dalam dunia perdagangan dan merek itu dipribadikan untuk menunjukkan asal dan kualitasnya. Kekuatan pribadi yang ada pada merek merupakan hak (intelektual). Pada saat ini fungsi merek telah meluas lebih daripada sekadar fungsi pembeda saja. Berikut ini beberapa fungsi-fungsi tersebut:
- Jaminan kualitas barang atau jasa. Dengan membeli barang atau jasa tertentu telah dengan sendirinya menunjukkan mutunya dimanapun barang atau jasa tersebut diperoleh.
- Nama barang atau jasa. Menunjukkan bahwa menyebut merek tertentu sudahlah sekaligus menunjukkan bahwa konsumen hendak membeli.
- Alat promosi barang. Bahwa cukup menyebut merek suatu barang atau jasa pada iklan atau brosur maka dengan sendirinya berarti memperkenalkan barang atau jasa tersebut kepada konsumen.
Pemegang atau pemilik Hak Merek yaitu orang atau persero, beberapa orang sebagai pemilik bersama dan Badan Hukum yang telah mendapatkan hak atas merek yang disebut dengan merek terdaftar. Terdapat beberapa tanda yang tidak boleh dijadikan merek, yakni sebagai berikut:
- Merek yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang sangat rumit, atau garis yang kusut.
- Merek yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, misalnya gambar pornografi atau gambar yang menyinggung perasaan keagamaan.
- Merek berupa keterangan barang, misalnya merek kacang untuk produk kacang.
- Merek yang telah menjadi milik umum, misalnya tanda lalu lintas.
- Kata-kata umum, misalnya kata rumah atau kota
Perlindungan atas merek
atau hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
B. Perlindungan Hak Merek di
Indonesia
1. Perlindungan Preventif
Perlindungan Preventif
yaitu perlindungan sebelum terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum
terhadap Merek dan Merek terkenal. Perlindungan preventif sesuai dengan pasal 5
UU No 15 tahun 2001 yaitu Merek yang tidak dapat didaftarkan atau permintaan
pendaftaran merek yang ditolak. Merek yang tidak dapat didaftarkan apabila
mengandung salah satu unsur di bawah ini:
- bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
- tidak memiliki daya pembeda
- telah menjadi milik umum atau
- merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Perlindungan merek
preventif berdasarkan Pasal 6 UU ayat (1) No.15 Th.2001, merek yang ditolak
permintaan pendaftaran oleh kantor merek apabila :
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
Perlindungan merek
preventif dalam Pasal 6 ayat (3) UU No.15 Th. 2001, permohonan juga harus
ditolak oleh Kantor Direktorat Jendaral apabila Merek :
- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singklatan nama bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujan tertulis dari pihak yang berwenang
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
2. Perlindungan Represif
Perlindungan
Represif adalah Perlindungan hukum terhadap Merek manakala ada tindak pidana
Merek atau pelanggaran hak atas Merek. Bentuk perlindungan represif jika terjadi
pelanggaran terhadap merek yang terdaftar diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal
95 UU No 15 Tahun 2001.
Pasal
90 UU No 15 tahun 2001
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
yang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).
Pasal
91 UU No 15 tahun 2001
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah)
Pasal
92 UU No 15 tahun 2001
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahuan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahuan dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal
93 UU No 15 tahun 2001
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tand yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang dan/atau jasa sehingga dapat memperdaya dan menyesatkan
masayarakat mengenai asal barang atatau asal jasa tersebut, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal
94 UU No 15 tahun 2001
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merpakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran
Pasal
95 UU No. 15 Tahun 2001
Tindak
pidana sebagaimana dimasud dalam Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94
merupakan delik aduan.
C. Urgensi Perlindungan
Hukum terhadap Merek
Perlindungan
merek sangat penting. Merek tidak hanya berfungsi sebagai pengidentifikasi yang
menunjukkan asal barang dan jasa, tetapi juga berfungsi untuk menghubungkan
barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Merek selain sebagai
harta kekayaan yang dapat menghasilkan keuntungan bagi pengusaha selaku pemilik
merek, juga sebagai alat untuk melindungi masyarakat selaku konsumen dari
terjadinya penipuan kualitas barang tertentu. Oleh karena itu, perlindungan
hukum terhadap suatu merek sangat penting untuk mencegahnya digunakan oleh
pihak lain secara melawan hukum, seperti penipuan atau pemalsuan yang pada
akhirnya akan merugikan pemilik merek.
Pendaftaran
merek berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak untuk memperoleh merek terdaftar
dan menolak merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh orang lain untuk barang
atau jasa sejenis yang seluruhnya atau pada prinsipnya sama, sebagai dasar
akreditasi dan juga berfungsi sebagai merek terdaftar. Dasar untuk mencegah
orang lain menggunakan merek dagang yang secara umum identik atau secara
substansial identik dengan barang atau jasa serupa yang beredar. Selain itu, pendaftaran
merek dapat bermanfaat untuk meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi karena
para investor akan lebih tertarik kepada produk barang atau jasa yang mereknya
terlah terdaftar, memberikan image atau citra yang positif bagi usaha tersebut,
dan dapat meningkatkan pangsa pasar karena masyarakat telah mempercayai produk
barang/jasa yang ditawarkan.
KESIMPULAN
Merek
sebagai identitas suatu produk perlu mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu
upaya dalam memberikan perlindungan merek terhadap industri UMKM adalah dengan
cara mendaftarkan merek UMKM. Perlindungan merek tidak hanya sebagai perlindungan
negara terhadap mpemilik merek terdaftar tetapi juga bentuk perlindungan terhadap
masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan barang sesuai dengan aslinya dan keinginannya
dalam mendapatkan kepastianhukum atas barang yang dibeli di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Betlehn, A., &
Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di
Indonesia. Law and Justice, 3(1), 1-11.
Arifin, Z., & Iqbal,
M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius
Constituendum, 5(1), 47-65.
Mirfa, E. (2016).
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan,
11(1), 65-77.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar