Oktober 23, 2022

Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Melalui Hak Merek

 


Oleh: Fhiladelvia (@V25-Fhiladelvia)

ABSTRAK

Perkembangan UMKM di Indonesia terus mengalami peningkatan. Namun, Karena keterbatasan modal dan kurangnya pemahaman tentang manfaat pendaftaran merek bagi industri UMKM, masih banyak pelaku industri UMKM di Indonesia yang belum mendaftarkan mereknya. Oleh karena itu, UMKM yang tidak mendaftarkan merek tidak memiliki perlindungan hukum. Merek dagang yang tidak memiliki perlindungan hukum bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melawan hukum, seperti penipuan ataupun pemalsuan. Dengan demikian, setiap UMKM perlu melakukan pendaftaran merek dagangnya agar usahanya dapat terlindungi.

Kata kunci: Hak merek, hak intelektual, perlindungan merek

PENDAHULUAN

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang paling banyak jumlahnya dan turut berkontribusi dalam perekonomian negara. Hal ini dikarenakan UMKM telah menyebar di seluruh penjuru negeri, dapat memperluas lapangan pekerjaan, dan juga membantu penyerapan tenaga kerja. Sektor bisnis tidak bisa lepas dari kekayaan intelektual. Setiap bisnis yang dilakukan membutuhkan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual yang dipermasalahkan dapat berupa merek dagang, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu dasar, dan indikasi geografis. Demikian pula halnya dengan UMKM, walaupun skala UMKM tidak besar, pada umumnya semua menggunakan merek yang dapat digunakan dalam perdagangan atau dapat disebut merek dagang, atau merek dagang yang digunakan dalam perdagangan Ini adalah produk layanan. Permasalahan yang selalu terjadi adalah para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kurang peduli dan kurang tanggap terhadap perlindungan merek, Mereka mengacuhkan permasalahan merek karena mereka beranggapan pendaftaran merek tidak terlalu penting, Mereka juga selalu beranggapan bahwa perlindungan merek tidak berdampak yang signifikan terhadap perkembangan bisnis mereka.

PEMBAHASAN

A. Merek

Merek merupakan penanda untuk membedakan (pembeda), yang digunakan dalam dunia perdagangan dan merek itu dipribadikan untuk menunjukkan asal dan kualitasnya. Kekuatan pribadi yang ada pada merek merupakan hak (intelektual). Pada saat ini fungsi merek telah meluas lebih daripada sekadar fungsi pembeda saja. Berikut ini beberapa fungsi-fungsi tersebut:

  • Jaminan kualitas barang atau jasa. Dengan membeli barang atau jasa tertentu telah dengan sendirinya menunjukkan mutunya dimanapun barang atau jasa tersebut diperoleh.
  • Nama barang atau jasa. Menunjukkan bahwa menyebut merek tertentu sudahlah sekaligus menunjukkan bahwa konsumen hendak membeli.
  • Alat promosi barang. Bahwa cukup menyebut merek suatu barang atau jasa pada iklan atau brosur maka dengan sendirinya berarti memperkenalkan barang atau jasa tersebut kepada konsumen.

Pemegang atau pemilik Hak Merek yaitu orang atau persero, beberapa orang sebagai pemilik bersama dan Badan Hukum yang telah mendapatkan hak atas merek yang disebut dengan merek terdaftar. Terdapat beberapa tanda yang tidak boleh dijadikan merek, yakni sebagai berikut:

  • Merek yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang sangat rumit, atau garis yang kusut.
  • Merek yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, misalnya gambar pornografi atau gambar yang menyinggung perasaan keagamaan.
  • Merek berupa keterangan barang, misalnya merek kacang untuk produk kacang.
  • Merek yang telah menjadi milik umum, misalnya tanda lalu lintas.
  • Kata-kata umum, misalnya kata rumah atau kota

Perlindungan atas merek atau hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

B. Perlindungan Hak Merek di Indonesia

1. Perlindungan Preventif

Perlindungan Preventif yaitu perlindungan sebelum terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum terhadap Merek dan Merek terkenal. Perlindungan preventif sesuai dengan pasal 5 UU No 15 tahun 2001 yaitu Merek yang tidak dapat didaftarkan atau permintaan pendaftaran merek yang ditolak. Merek yang tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:

  • bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
  • tidak memiliki daya pembeda
  • telah menjadi milik umum atau
  • merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

Perlindungan merek preventif berdasarkan Pasal 6 UU ayat (1) No.15 Th.2001, merek yang ditolak permintaan pendaftaran oleh kantor merek apabila :

  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.

Perlindungan merek preventif dalam Pasal 6 ayat (3) UU No.15 Th. 2001, permohonan juga harus ditolak oleh Kantor Direktorat Jendaral apabila Merek :

  • merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singklatan nama bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujan tertulis dari pihak yang berwenang
  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

2. Perlindungan Represif

Perlindungan Represif adalah Perlindungan hukum terhadap Merek manakala ada tindak pidana Merek atau pelanggaran hak atas Merek. Bentuk perlindungan represif jika terjadi pelanggaran terhadap merek yang terdaftar diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No 15 Tahun 2001.

Pasal 90 UU No 15 tahun 2001

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 91 UU No 15 tahun 2001

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Pasal 92 UU No 15 tahun 2001

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahuan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahuan dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 93 UU No 15 tahun 2001

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tand yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang dan/atau jasa sehingga dapat memperdaya dan menyesatkan masayarakat mengenai asal barang atatau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 94 UU No 15 tahun 2001

(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merpakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran

Pasal 95 UU No. 15 Tahun 2001

Tindak pidana sebagaimana dimasud dalam Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.

C. Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Merek

Perlindungan merek sangat penting. Merek tidak hanya berfungsi sebagai pengidentifikasi yang menunjukkan asal barang dan jasa, tetapi juga berfungsi untuk menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Merek selain sebagai harta kekayaan yang dapat menghasilkan keuntungan bagi pengusaha selaku pemilik merek, juga sebagai alat untuk melindungi masyarakat selaku konsumen dari terjadinya penipuan kualitas barang tertentu. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap suatu merek sangat penting untuk mencegahnya digunakan oleh pihak lain secara melawan hukum, seperti penipuan atau pemalsuan yang pada akhirnya akan merugikan pemilik merek.

Pendaftaran merek berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak untuk memperoleh merek terdaftar dan menolak merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis yang seluruhnya atau pada prinsipnya sama, sebagai dasar akreditasi dan juga berfungsi sebagai merek terdaftar. Dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek dagang yang secara umum identik atau secara substansial identik dengan barang atau jasa serupa yang beredar. Selain itu, pendaftaran merek dapat bermanfaat untuk meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi karena para investor akan lebih tertarik kepada produk barang atau jasa yang mereknya terlah terdaftar, memberikan image atau citra yang positif bagi usaha tersebut, dan dapat meningkatkan pangsa pasar karena masyarakat telah mempercayai produk barang/jasa yang ditawarkan.

KESIMPULAN

Merek sebagai identitas suatu produk perlu mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu upaya dalam memberikan perlindungan merek terhadap industri UMKM adalah dengan cara mendaftarkan merek UMKM. Perlindungan merek tidak hanya sebagai perlindungan negara terhadap mpemilik merek terdaftar tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan barang sesuai dengan aslinya dan keinginannya dalam mendapatkan kepastianhukum atas barang yang dibeli di masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Law and Justice, 3(1), 1-11.

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47-65.

Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 65-77.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar