November 25, 2022

BIAYA PAJAK TERHADAP PARA PEMBISNIS ONLINE


Oleh : Tasya Reviana Azhari  (@V28-TASYA)

 

ABSTRAK

Artikel ini membahas tentang biaya pajak yan harus dikeluarkan oleh para pembisnis online. Latar belakang dari artikel ini yaitu banyaknya pembisnis yang memiliki bisnis online tetapi tidak membayar pajak yang telah ditetapkan, sehingga terkadang para pembisnis terkena kendala dalam menjalankan usahanya.  Artikel ini disusun bertujuan agar masyarakat yang memiliki bisnis online dapat memenuhi kewajiban dalam membayar pajak karena merupakan salah satu kontribusi masyarakat terhadap negara dan juga agar urusan bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar.

Kata Kunci : Bisnis, Wajib Pajak, Online.


PENDAHULUAN

Pada saat ini, internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dunia termasuk Indonesia. Teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan dalam kegiatan perekonomian, seperti menjual atau membeli barang maupun jasa secara online atau dikenal dengan e-Commerce.

Berdasarkan pendataan survei e-commerce 2020 oleh BPS, Provinsi Bali memiliki jumlah usaha e-Commerce terbanyak dengan pendapatan diatas Rp50 miliar pertahunnya. Provinsi lainnya yang memiliki jumlah usaha e-Commerce yang tidak kalah banyak yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan total pendapatan dibawah Rp300 juta pertahunnya.

Saat ini, bisnis online sangat diminati oleh banyak orang. Karena kemudahan berbisnis yang ditawarkan, hampir seluruh kegiatannya dilakukan melalui internet. Selain itu, bisnis online juga menawarkan keuntungan yang menjanjikan.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE – 62/PJ/2013 menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah bertransformasi menjadi model dan strategi bisnis yang perlu ditegaskan aspek perpajakannya.

Pada dasarnya, transaksi perdagangan barang atau jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) sama seperti transaksi perdagangan konvesional, hanya saja berbeda cara atau alat yang digunakan. Dengan demikian pengenaan ketentuan wajib pajak bisnis online juga sama saja seperti transaksi jual beli secara konvensional.


PEMBAHASAN

Bisnis online adalah suatu usaha yang dipasarkan melalui internet dengan berbagai macam cara sehingga dapat menghasilkan uang. Di dalam bisnis online banyak sekali kelebihannya di bandingkan bisnis offline.

Menurut Arief Darmawan bisnis online terdiri dari 2 kata yaitu bisnis dan online. Bisnis adalah suatu usaha atau aktivitas yang dilakukan oleh kelompok maupun individual, untuk mendapatkan laba dengan cara memproduksi produk maupun jasanya untuk memenuhi kebutuhan konsumennya. Sedangkan kata online menurut kamus web.id adalah suatu kegiatan yang terhubung melalui jaringan komputer yang dapat diakses melalui jaringan komputer lainnya.

Menurut Jasmadi dan Solusindo Bisnis online merupakan wadah untuk berbagi informasi yang kita miliki dan ahli di bidangnya, kemudian berhasil mengumpulkan banyak orang yang punya minat sama dan membentuk komunitas yang saling mendukung di sosial media maupun forum internet.

Menurut Hent dan Urwick Bisnis online adalah serangkaian kegiatan dalam proses jual beli yang dilakukan oleh beberapa pihak, meliputi produsen, distributor, dan konsumen. Proses ini tidak serta merta terjadi begitu saja. Namun harus melalui proses yang panjang dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Selain produk, bisnis online menurut Hent dan Urwick juga meliputi pelayanan jasa. Jasa yang diberikan haruslah memenuhi kebutuhan konsumen. Konsumen bisa dari masyarakat, pemerintah, hingga korporasi itu sendiri.

Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa bisnis online adalah bisnis yang dijalankan melalui internet. Artinya, aktivitas bisnis seperti jual-beli, pelayanan kepada konsumen, marketing, dan sebagainya dilakukan secara online. Menariknya, penjual bisa menjual berbagai jenis produk melalui ide bisnis online. Mulai dari barang, jasa, hingga produk digital.  Bahkan, tak ada batasan dari mana calon konsumen produk untuk tersebut. Sebab, pembeli produk bisa berasal dari seluruh Indonesia, bahkan dari luar negeri. Maka dari itu, dengan bisnis online Anda tidak perlu membuka toko atau ruko seperti pada bisnis offline.

Dalam (Riftiasari, 2019), Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya pajak terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah.

Menurut Prof.Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam (Mardiasmo, 2018) mengemukakan bahwa, “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal (kontrapretasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Definisi tersebut kemudian disempurnakan menjadi: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Menurut S.I. Djajadinigrat dalam (Resmi, 2012:1) dalam (Octovido & Azizah, 2014) : Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

Menurut Andriani dalam Waluyo (Suharyadi, Martiwi, & Karlina, 2018) dalam (Suharyadi, 2019) menyebutkan bahwa, “ Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.

Berdasarkan beberapa pengertian merurut para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.


Bisnis online memiliki beberapa jenis. Adapun beberapa jenis bisnis online adalah sebagai berikut:

1. Bisnis Online di Website

Pertama, jenis bisnis online yang mengandalkan website. Bisnis online ini biasanya menjual produk mereka secara online. Nantinya, para pembeli bisa melihat secara langsung barang yang diinginkan. Mulai dari informasi hingga transaksi dilakukan secara online. Bisnis online ini sangat populer dan menjadi favorit di kalangan pebisnis. Hal ini dikarenakan website memiliki kelebihan, di antaranya seperti branding yang lebih baik hingga luasnya pemasaran.

2. Bisnis Online di Media Sosial

Jenis bisnis online selanjutnya yaitu yang mengandalkan media sosial. Platform ini sudah menjadi primadona di kalangan bisnis online. Hal ini tentunya dikarenakan kemudahannya. Selain itu, kamu bisa langsung mempromosikan produk, baik itu menggunakan akun pribadi atau bisnis. Media sosial memang sangat cocok untuk pembisnis yang ingin memulai bisnis online. Tersedianya fitur untuk melacak performa bisnis, melihat demografi pembeli, membuat pebisnis semakin mudah untuk melakukan bisnisnya.

3. Bisnis Online di Marketplace

Terakhir, jenis bisnis online adalah yang menggunakan marketplace. Platform ini merupakan perantara antara penjual dan pembeli atau bisa dibilang dengan pasar online. Contohnya, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan masih banyak lagi.


Menurut (Resmi, 2014) dalam (Suleman, 2019) ciri-ciri pajak yang melekat pada definisi pajak :

1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

3. Pajak dipungut oleh Negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih dapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.

 

Pada dasarnya pajak mempunyai peranan penting yang cukup besar dalam kehidupan bangsa. Ada beberapa fungsi pajak dalam (Putra, 2017). Diantaranya sebagai berikut:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi budgetair disebut juga fungsi utama pajak atau fungsi 2efici (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Disini pajak merupakan sumber pembiayaan yang terbesar.

2. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend)

Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentngan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.

Contohnya:

a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.

b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.

3. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas

Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilitas ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar eficit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap neraca perdagangan.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipengaruhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak

 

Menurut (Putra, 2017) jenis pajak banyak ragamnya. Keragaman ini tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Pembagian pajak dapat dilihat dari siapa yang menanggung pajak, lembaga yang memungut dan sifatnya.

1. Jenis-jenis pajak berdasarkan siapa yang menanggung

Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dapat dibedakan atas pajak langsung dan pajak tidak langsung.

a. Pajak langsung: Pajak langsung adalah pajak yang dilaksanakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh Wajib Pajak.

b. Pajak tidak langsung: Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa.

2. Jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungut 

Sementara itu, berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan berdasarkan atas pajak Negara (Pemerintah Pusat) dan pajak daerah (Pemerintah Daerah).

a. Pajak Negara: Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah.

b. Pajak Daerah: Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya.

3. Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya 

Berdasarkan sifatnya pajak dibedakan atas pajak subjektif dan pajak objektif.

a. Pajak Subjektif: Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (Wajib Pajak). Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.

b. Pajak Objektif: Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan Wajib Pajak. Contohnya pajak penjualan dan cukai. Berdasarkan pengertian dari ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis pajak dilihat dari siapa saja yang menanggung, lembaga yang memungut dan sifatnya.

 

Menurut (Diana, A & Setiawati, L : 2014) dalam (Murifal, 2019) jenis pajak di Indonesia yaitu:

a. Pajak Penghasilan ( PPh)

b. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN)

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM)

d. Bea Meterai

e. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB)(Anastasia Diana & Lilis Setiawati, 2014)

 

KESIMPULAN

Para pelaku bisnis online wajib membayar pajak guna kelancaran urusan bisnis yang dijalankan. Selain itu, taat pajak juga merupakan salah satu kontribusi masyarakat terhadap Negara. Pengelolaan pajak yang baik dapat meningkatkan kinerja usaha atau bisnis.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tegas telah menjelaskan, bahwa setiap pelaku perdagangan online tidak terlepas dari kewajiban membayar pajak. Dengan memperhatikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria secara subjektif dan objektif. Oleh karena itu, bagi para pembisnis yang menjalankan bisnis online, maka wajib untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dimana selanjutnya pembisnis juga perlu melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak (WP) untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. “Apa Itu Bisnis Online? Definisi, Jenis, Hingga Cara Memulai.” Crewdible, 2022, crewdible.com/edukasi/topik/mulai-bisnis-online/bisnis-online-adalah. Accessed 24 Nov. 2022.

Anonim. “Pajak | Direktorat Jenderal Pajak.” Www.pajak.go.id, 2020, www.pajak.go.id/id/pajak.

Anonim. “Pengertian Bisnis Online Menurut Para Ahli.” Belajar Giat, 7 Dec. 2021, belajargiat.id/pengertian-bisnis-online-menurut-para-ahli/. Accessed 24 Nov. 2022.

F, Z. “Pelaku Bisnis Online Perlu Mempelajari Mengenai Kewajiban Pajaknya.” FlazzTax, 24 Dec. 2021, flazztax.com/2021/12/24/pelaku-bisnis-online-perlu-mempelajari-mengenai-kewajiban-pajaknya/. Accessed 24 Nov. 2022.

http://etheses.iainkediri.ac.id/35/4/7%20BAB%20II.pdf

https://repository.bsi.ac.id/index.php/unduh/item/255612/File-14_Bab-II-Landasan-Teori.pdf

Nabila, Alya. “Pengenaan Pajak Terhadap Pelaku Bisnis Online.” PAJAK.COM, 9 Aug. 2021, www.pajak.com/pwf/pengenaan-pajak-terhadap-pelaku-bisnis-online/. Accessed 24 Nov. 2022.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar