November 27, 2022

Legalitas Sebagai Bentuk Payung Perlindungan Bisnis


 

Oleh : Ellyza Tri Septianingrum (@V23-Ellyza)

ABSTRAK

Pelegalan berarti tindakan untuk memvalidasi keberadaan suatu perbuatan atau benda. Pelegalan dalam sebuah usaha adalah salah satu bentuk upaya dalam melindungi usaha yang didirikan sehingga usaha tersebut memiliki payung hukum yang sah dalam Negara. Pelagalan sebuah usaha memiliki banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh para wirausahawan, diantaranya ialah mendapat perlindungan hokum dan mempermudah sarana promosi. Bentuk – bentuk legalitas dalam usaha memiliki beberapa jenis seperti nama, ,merek,dan juga izin usaha.

Keyword : Pelegalan, usaha, legalitas, perusahaan

Abstract

Legalization means an action to validate the existence of an act or thing. Legalization in a business is a form of effort to protect established businesses so that these businesses have a legal umbrella in the country. The implementation of a business has many benefits that can be felt by entrepreneurs, including getting legal protection and facilitating promotion facilities. Forms of legality in business have several types such as names, brands, and also business licenses.

Keywords: Legalization, business, legality, company

PENDAHULUAN

            Pernahkah kita bermimpi atau berencana mendirikan sebuah usaha hingga sebuah perusahaan ?. Pernahkah terfikir komponen apa saja yang harus disiapkan untuk mendirikan perusahaan ?. Artikel kali ini akan membahas tentang legalitas dalam sebuah perusahaan. Legalitas dapat dikatakan menjadi ujung tombak berdirinya sebuah perusahaan, karena dengan adanya legalitas, perusahaan kita dapat diakui secara sah oleh hokum.

            Mendirikan sebuah perusahaan nyatanya memerlukan cukup banyak komponen yang harus dipersiapkan, salah satunya ialah pelegalan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Legalitas mempunyai arti perihal keadaan sah atau keabsahan. Berarti legalitas adalah berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur.  Sehingga kata pelegalan berarti tindakan untuk memvalidasi keberadaan suatu perbuatan atau benda. Pelegalan dalam sebuah usaha adalah salah satu bentuk upaya dalam melindungi usaha yang didirikan sehingga usaha tersebut memiliki payung hukum yang sah dalam Negara. Bisnis kerap kali akan mengalami kegagalan karena terbentur akan berbagai permasalahan hukum atau tidak memperoleh izin dari Pemerintah setempat. Oleh karena itu, sebelum pemikiran tentang bisnis dilaksanakan analisis secara mendalam terhadap aspek hukum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis yang dilaksanakan tidak akan gagal karena terbentur permasalahan hukum dan perizinan.

Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan mempunyai izin tersebut maka perusahan atau badan usaha tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Dan untuk dapat memiliki berbagai macam legalitas perusahaan, sebuah perusahaan harus melakukan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu. Legalitas itu akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi perusahaan. Begitu pentingnya legalitas perusahaan bagi setiap kegiatan usaha maka sebaiknya harus segera dipenuhi.

PERMASALAHAN

1.      Jelaskan mengenai macam – macam bentuk hokum perusahaan

2.      Apa saja manfaat dari legalitas ?

3.      Apa saja bentuk – bentuk legalitas perusahaan ?

PEMBAHASAN

1.      Macam – macam bentuk hokum perusahaan

1.  Usaha Pribadi

Usaha pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan untung dari hasil usaha. Namun orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan utang yang di tanggung oleh perusahaan apabila

2.  Persekutuan

Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga bertanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak ke tiga. Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.

 

3.  Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.

 

2.      Manfaat legalitas

Ø  Bukti Kepatuhan terhadap Hukum

Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.

Ø  Sarana Perlindungan Hukum

Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya.

Ø  Sarana Promosi

Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.

Ø  Mempermudah Pengembangan Usaha

Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank (Rini, 2017)

Ø  Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek

Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.

 

3.      Bentuk – bentuk legalitas perusahaan

A.    Nama Perusahaan

Setiap nama perusahaan harus disahkan, pengesahan dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila tidak ada pihak lain yang keberatan atau menyangkal atau pemakaian nama perusahaan tersebut, itu berarti sudah ada pengakuan dan nama tersebut menjadi legal atau sah untuk dipergunakan oleh perusahaan yang mendaftarkannya. Sebaliknya bila ada pihak yang menyangkal, membantah atau tidak mengakui nama perusahaan yang didaftarkan atau tidak mengakui nama perusahaan yang didaftarkan, pihak tersebut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan mengenai nama yang didaftarkan dengan menyebutkan alasannya.

 

B.     Merek

Syarat dan Tata Cara Permohonan Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:

a.      Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

b.      Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.

c.      Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam surat permohonan harus dicantumkan:

a)     Tanggal, bulan, dan tahun;

b)     Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;

c)     Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;

d)     Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur- unsur warna;

e)     Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

 

C.     Surat Izin Usaha Perdagangan

Tata Cara dan Prosedur Mengajukan SIUP Pemilik/penanggung jawab perusahaan harus mengisi dan menandatangani SPI dan melampirinya dengan dokumendokumen sebagai berikut:

a.    Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/ Akte Notaris dan pengesahan dari Departemen Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan berbadan hukum.

b.    Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/Akte Notaris yang terdaftar pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.

c.    Salinan/copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah bila diwajibkan oleh UU Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO) dan bagi yang tidak disyaratkan cukup dengan Surat Keterangan Tempat Usaha dari pejabat setempat. Copy KTP pemilik pemilik/penanggung jawab perusahaan.

d.     Pas foto dua lembar ukuran 3x4 dari pemilik/pengurus perusahaan.

e.     Copy bukti pembayaran Uang Jaminan dan Biaya Administrasi.

 

KESIMPULAN

            Seorang pengusaha dalam menjalankan sebuah bisnis tentunya mengharapkan bisnis tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan seperti tidak memiliki izin usaha. Disinilah peran dari sebuah legalitas untuk perusahaan. Legalitas menjadikan sebuah bisnis memiliki perlindungan hokum yang sah dalam sebuah Negara. Selain itu legalitas juga memiliki manfaat lain seperti saran promosi, mempermudah pengembangan usaha, dan sebagainya. Bentuk dari sebuah legalitas hokum ialah berupa nama perusahaan, merek, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Oleh karena itu, seorang wirausaha dianjurkan untuk memiliki legalitas karena manfaat di dalamnya cukup banyak.

DAFTAR PUSTAKA

Kadek Medina Puspita Devi, A.A. Ngurah Wirasila, 2018. Legalitas Perusahaan (Badan Usaha) Persero Terbatas Dalam Kegiatan Bisnis. Dalam : file:///C:/Users/X441B/Downloads/38586-1033-77366-1-10-20180403.pdf

Wulansari, Budiastuti, 2022. Legal & Tax. Dalam : https://umb-post.mercubuana.ac.id/mod/resource/view.php?id=453881

Tidak ada komentar:

Posting Komentar