November 25, 2022

STANDARISASI KESEJAHTERAAN PEKERJA DENGAN PARAMETER UUD KETENAGAKERJAAN

Oleh : Nur Qalby Nabila Haswadi (@V30-Nabila)

ABSTRAK

Dalam suatu Perjanjian tercipta kewajiban yang harus dipenuhi oleh satu orang kepada orang lainnya yang berhak atas pemenuhan kewajiban tersebut. Salah satu kebijakan tentang pengupahan yang dibuat oleh pemerintah adalah penetapan upah minim. Pemerintah membuat penetapan upah minim berdasar pada kebutuhan hidup yang layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Salah satu bentuk Perjanjian yang sering dipraktekkan dalam masyarakat adalah Perjanjian Kerja yang dilakukan antara Pemberi Kerja/Perusahaan dengan Pekerjanya. Di dalam membuat naskah Perjanjian Kerja harus memuat unsur-unsur dan syarat- syarat yang telah ditentukan didalam membuat suatu naskah Perjanjian Kerja, agar          naskah tersebut dapat mempunyai kekuatan hukum yang sah diantara para pihak, termasuk memenuhi ketentuan mengenai pencatatan Perjanjian Kerja pada pemerintah, Dinas Tenaga Kerja setempat.

Kata kunci : ketenagakerjaan, undang-undang, upah 


PENDAHULUAN

    Ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hak-hak tenaga kerja yang diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia, yang didalamnya termasuk perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang harus diperjuangkan agar harkat dan kemanusiaan tenaga kerja ikut terangkat. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar karyawan dengan tetap mem perhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha Nasional dan Internasional.

    Oleh karena itu, Salah satu kebijakan tentang pengupahan yang dibuat oleh pemerintah adalah penetapan upah minim. Pemerintah membuat penetapan upah minim berdasar pada kebutuhan hidup yang layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Upah minimum seperti yang dimaksud ditujukan pada pencapaian berkehidupan yang layak. Perusahaan/Pengusaha tidak boleh memberi upah lebih rendah dari pada minimum. Pengaturan tentang pemberian upah yang ditetapkan dari kesepakatan antara perusahaan/pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pemberian upah yang ditetapkan undang-undang yang kini berlaku. Masalah pengupahan itu ditegaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No. 78-2015) yang dibuat guna tercapainya penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi serta.


PEMBAHASAN

    Perjanjian dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, Ini berarti bahwa dalam suatu Perjanjian tercipta kewajiban yang harus dipenuhi oleh satu orang kepada orang lainnya yang berhak atas pemenuhan kewajiban tersebut.

    Salah satu bentuk Perjanjian yang sering dipraktekkan dalam masyarakat adalah Perjanjian Kerja yang dilakukan antara Pemberi Kerja/Perusahaan dengan Pekerjanya. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja adalah Perjanjian antara Pekerja atau Buruh dengan Perusahaan atau Pemberi Kerja yang termuat syarat- syarat hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja pada dasarnya dibuat untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan atau mencegah terjadinya perselisihan/sengketa yang kemungkinan dapat terjadi antara para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja yakni pihak pertama (Perusahaan) dan pihak kedua yang disebut (Pekerja atau Buruh).

    Di dalam membuat naskah Perjanjian Kerja harus memuat unsur-unsur dan syarat- syarat yang telah ditentukan didalam membuat suatu naskah Perjanjian Kerja, agar          naskah tersebut dapat mempunyai kekuatan hukum yang sah diantara para pihak, termasuk memenuhi ketentuan mengenai pencatatan Perjanjian Kerja pada pemerintah, Dinas Tenaga Kerja setempat.

    Oleh karena seringnya timbul permasalahan dalam hubungan kerja, maka perlu melibatkan Pemerintah sebagai pihak yang memfasilitasi, sehingga lahirlah istilah Hubungan Industrial. Hubungan Industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


    Aloysius Uwiyono memandang hubungan kerja dalam konteks hukum Indonesia adalah bahwa hubungan kerja berkaitan dengan hubungan kontraktual yang dibuat antara Pekerja dengan Pengusaha. Oleh karenanya hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja yang mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban suatu tata tertib di Perusahaan yang terinci dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan Perusahaan. Hubungan hukum yang berdasarkan pada hubungan kontraktual sebenarnya telah dianut di Indonesia sejak berlakunya Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang lazim sekarang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dalam Hukum Perdata/Hukum Privat dinyatakan, bahwa siapapun yang memenuhi syarat berhak melakukan perjanjian dengan pihak lain, dan perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya (pacta sun servanda).

    Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka perjanjian kerja harus mmemenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

    Hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu hanya berlangsung selama jangka waktu kontrak yang paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun, sehingga totalnya paling lama tiga tahun. Dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Ada 3 jenis Pekerja/Buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu:

1) Pekerja/Buruh kontrak yaitu Pekerja/Buruh yang diPekerjakan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam kontrak.

2) Pekerja/Buruh harian lepas yaitu Pekerja/Buruh yang bekerja pada Pengusaha untuk melaksanakan Pekerjaan tertentu yang dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume Pekerjaan, dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran Pekerja secara harian. Pekerja/Buruh harian lepas ini sering kali terdapat pada Perusahaan-Perusahaan kontraktor yang sedang mengerjakan proyek (bangunan, jalan umum, dan lain-lain).

3) Pekerja/Buruh borongan, yaitu Pekerja/Buruh atau sejumlah Pekerja/Buruh yang bekerja pada suatu Perusahaan dengan memborong suatu jenis Pekerjaan tertentu yang dapat diukur dengan banyaknya atau jumlahnya atau ukurannya atau beratnya. Hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha ini akan berakhir apabila Pekerjaan borongannya telah selesai dikerjakan.

Dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang  Ketenagakerjaan menyebutkan hal-hal yang menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja yaitu:

1) Pekerja meninggal dunia

2) Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

3) Adanya putusan pengandilan dan/atau putusan/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap

4) Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Selanjutnya rincian dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat kerja serta hak-hak dan kewajiban para pihak, termasuk tata tertib Perusahaan, diatur lebih rinci dalam peraturan Perusahaan atau dalam perjanjian kerja bersama (PP/PKB), sbb.:

a. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sama antara Pengusaha atau beberapa Pengusaha dengan organisasi serikat Pekerja/gabungan organisasi serikat Pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Adapun dasar dibuatnya perjanjian Kerja Bersama ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 yang diratifikasi dari Konvensi Nomor 98 Organisasi PerBuruhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, Kemudian oleh pemerintah dikeluarkan:

1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diatur mulai dari pasal 115 sampai dengan 135;

2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.


    Fungsi Perjanjian Kerja Bersama adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha yang disebut Lex Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam Undang-Undang maka dia akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.


KESIMPULAN 

    Pelaksanaan Perjanjian Kerja di sebuah perusahaan  telah dibuat secara tertulis, meskipun saat ini masih ditemukan beberapa perusahaan yang mencantumkan dalil-dalil perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Untuk ketentuan-ketentuan mengenai waktu kerja, perjanjian kerja yang dibuat oleh tiap perusahan telah mencantumkannya. Sehingga tenaga kerja dapat lebih mengetahui kewajiban yang harus dilaksanakan dalam bekerja. Selain itu, tenaga kerja juga tidak dapat dikenakan sanksi oleh perusahaan terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak tertulis aturannya dalam Perjanjian Kerja. Sehingga dengan adanya Perjanjian Kerja yang dibuat oleh Persoran Terbatas (PT) dapat memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja di perusahaan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA 

Wijayanti, Asri. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika

Winarni, F. 2006. Administrasi Gaji dan Upah, Yogyakarta: Pustaka Widyatama

Simatupang, Richard Burton. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar