Juni 06, 2022

Potensi Ekspor untuk UMKM Indonesia

 Oleh : Gilang Ramadhan (@T07-Gilang)


A. Pengertian Ekspor

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean merupakan suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Penjelasan sederhananya, arti ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Seseorang atau lembaga yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir. Eksportir sendiri merupakan kegiatan badan hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Kegiatan ekspor yang dilakukan dalam skala besar tentunya akan melibatkan Bea Cukai sebagai pengawas lalu lintas suatu negara.

Aktivitas ekspor biasanya terjadi ketika suatu negara sudah mampu memproduksi barang atau jasa dengan jumlah yang besar dan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelebihan produksi barang tersebut untuk selanjutnya dapat dikirim untuk dijual di luar negeri. Saat melakukan kegiatan ekspor, maka negara tersebut akan menerima pemasukan yang biasa disebut sebagai devisa. Semakin sering suatu negara melakukan ekspor, maka akan semakin besar pula keuntungan devisa yang diperoleh.

B. Jenis Ekspor

Di Indonesia, terdapat 2 jenis ekspor, yaitu ekspor migas dan ekspor non-migas. Komoditas migas yaitu seperti minyak bumi dan gas. Sedangkan ekspor non-migas yaitu seperti hasil-hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kerajinan, barang industri, dan mineral hasil tambang.

Berikut ini beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan ekspor:

·         Keadaan pasar di luar negeri

·         Keahlian eksportir dalam merebut pasar luar negeri

·         Iklim usaha yang diciptakan pemerintah

·         Ketentuan perjanjian Internasional

·         Komoditas ekspor untuk Indonesia yaitu karet, minyak sawit, gas alam, batu bara, hasil hutan, hingga produsen garmen dan tekstil

Setiap barang yang akan diekspor memiliki ketentuannya sendiri tergantung dari jenis barang tersebut. Tidak semua individu atau masyarakat mampu melakukan kegiatan ekspor. Hal ini dikarenakan kegiatan ekspor ada beberapa prosedur yang harus diikuti.

Kegiatan ekspor mampu menciptakan permintaan efektif baru yang membuat barang-barang di pasar dalam negeri mencari inovasi untuk menaikkan produktivitas. Kegiatan ekspor juga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas pasar di seberang lautan bagi barang-barang tertentu.

Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam kegiatan ekspor, yakni ekspor biasa dan ekspor tanpa L/C. Perbedaan diantara keduanya yaitu terletak pada penggunaan letter of credit sebagai alat pembayaran. Kegiatan ekspor biasa akan melakukan penjualan ke luar negeri dengan segala ketentuan yang berlaku. Kemudian kegiatan ekspor biasa ditujukan kepada pembeli menggunakan L/C. Sedangkan kegiatan ekspor tanpa L/C dapat dilakukan jika departemen perdagangan sudah mengeluarkan izin khusus.

C. Tujuan Ekspor

Kegiatan ekspor mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:

1. Mengendalikan Harga Produk

Sebuah negara yang melakukan kegiatan ekspor mampu memanfaatkan kapasitas yang berlebih pada suatu produk. Dengan begitu, negara tersebut dinilai mampu mengendalikan harga produk ekspor yang terjadi di negaranya.

Hal ini dikarenakan produk dalam negeri tersebut akan memiliki harga yang lebih murah saat bis diproduksi dengan mudah dan melimpah. Agar negara tersebut mampu mengendalikan harga di pasar, ia harus melakukan kegiatan ekspor ke negara lain yang membutuhkan produk tersebut.

2. Menambah Devisa Negara

Nilai kekayaan yang dimiliki oleh suatu negara dalam bentuk mata uang asing disebut dengan devisa. Adanya kegiatan ekspor bermanfaat untuk membuka peluang baru di luar negeri. Peluang tersebut akan menumbuhkan perluasan pasar domestik, investasi, dan devisa pada suatu negara.

3. Memperbanyak Lapangan Kerja

Secara tidak langsung, kegiatan ekspor yang dilakukan akan membuat adanya lapangan pekerjaan baru. Dengan begitu, kegiatan ekspor juga urut menekan angka pengangguran. Selain itu, pertumbuhan ekspor di suatu negara akan memunculkan lapangan pekerjaan yang menyebabkan turunnya angka kemiskinan.

D. Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekspor

 

Mengutip buku New Edition Pocket Book IPS & PKN SMP Kelas VII, VIII & IX yang ditulis oleh Shiva Devy (2017), ada beberapa kebijakan pemerintah untuk mendorong ekspor agar produk memiliki daya saing tinggi, antara lain adalah:

1. Diversifikasi Ekspor

Diversifikasi ekspor merupakan penganekaragaman barang ekspor yang dilakukan dengan memperbanyak macam dan jenis barang yang diekspor. Contohnya adalah Indonesia yang awalnya hanya mengekspor tekstil dan karet, kemudian menambah komoditas ekspor baru seperti rumput laut, kayu lapis, dan lainnya.

Penambahan macam barang yang diekspor dengan menambah macam barang disebut juga dengan diversifikasi horizontal. Sedangkan penambahan variasi barang disebut sebagai diversifikasi vertikal. Misalnya, mengolah karet terlebih dahulu menjadi berbagai macam ban mobil dan motor.

2. Subsidi Ekspor

Subsidi ekspor dilakukan dengan memberikan subsidi pada eksportir dalam bentuk keringanan pajak, tarif angkutan murah, kemudahan mengurus ekspor, dan kemudahan mendapat kredit dengan bunga rendah.

3. Premi Ekspor

Premi atau insentif bisa dilakukan untuk mendorong para produsen dan eksportir. Contohnya penghargaan atas kualitas barang yang diekspor, pemberian bantuan keuangan kepada pengusaha kecil dan menengah yang orientasi usahanya ekspor.

4. Devaluasi

Devaluasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Kebijakan ini akan mengakibatkan harga barang ekspor di luar negeri apabila diukur dengan mata uang asing, sehingga bisa meningkatkan ekspor dan bersaing di pasar internasional.

5. Meningkatkan Promosi Dagang ke Luar Negeri

Pemasaran produk bisa ditingkatkan dengan mempromosikan produk yang hendak dijual ke luar negeri.

6. Menjaga Kestabilan Nilai Kurs Rupiah

Kestabilan nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing menjadi hal yang penting. Apabila nilai kurs mata uang asing terlalu tinggi, maka para pengusaha yang bahan baku produksinya dari luar negeri akan kesulitan karena harus menyediakan dana lebih guna membayar pembelian barang dari luar negeri. Alhasil, harga barang yang diproduksi oleh pengusaha menjadi mahal.

7. Mengadakan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Internasional

Perjanjian kerja sama ekonomi internasional dapat memperluas pasar untuk produk dalam negeri di luar negeri. Ini juga dapat menghasilkan kontrak pembelian produk dalam negeri oleh negara lain. Misalnya, perjanjian kontrak pembelian LNG (Liquid Natural Gas) Indonesia yang dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan.

E. Potensi Ekspor bagi UKM Indonesia

Banyak UKM yang bingung mengenai apa saja produk yang memiliki nilai keunggulan dan berpotensi untuk diekspor. Lalu, banyak UKM juga bingung mengenai negara tujuan mana sajakah yang berpotensi untuk bisa melakukan ekspor. Bahkan, banyak UKM khawatir apakah mereka memiliki potensi yang sama kuatnya dengan Usaha Besar untuk melakukan ekspor. Apalagi, kontribusi ekspor UKM kita masih sedikit sekali sekitar 14%.

Potensi UKM untuk ekspor sebenarnya cukup besar . Akan tetapi, banyak UKM yang tidak memahami bagaimana melihat potensi ekspor. Salah satunya yang bisa kita lakukan adalah dengan cara melihat pola transaksi perdagangan ekspor yang dilakukan oleh Indonesia.

Pertama-tama, kita perlu melihat potensi ekspor pada suatu produk berdasarkan data transaksi ekspor sebelumnya. Berdasarkan transaksi ekspor non-migas (minyak & gas) pada tahun 2014-2018, Lemak dan Minyak Hewani & Nabati menempati jumlah ekspor terbesar dari Indonesia secara signifikan yaitu mencapai proporsi 16.1% dari total ekspor non-migas. Kondisi ini wajar, karena kita merupakan salah satu negara agraris terbesar, sehingga kita memiliki sumber daya yang berlimpah. Sedangkan permintaan minyak alternatif dari nabati tinggi sekali di pasar dunia. Sayangnya, masih sedikit UKM yang mengambil peluang ini dibandingkan Usaha Besar.

Selain itu, berikutnya transaksi ekspor terbesar juga dialami oleh Peralatan Elektronik (7.0%), Karet dan Artikelnya (5.2%), Kendaraan selain Kereta (4.5%), Mesin-Mesin (4.5%) serta lainnya yang di bawah proporsi tersebut. Oleh karena itu, usaha manufaktur masih jadi prioritas utama untuk pasar ekspor Indonesia. Namun sayangnya, Usaha Besar masih mendominasi industri manufaktur ini dibandingkan UKM. Jika UKM bisa lebih mengambil peluang bisnis manufaktur ini, maka dapat dipastikan bahwa UKM mampu bersaing dalam pasar ekspor.

Selanjutnya, kita juga harus melihat potensi produk yang masih banyak ruang untuk diekspor. Lemak dan Minyak Nabati, Kimia, dan Mesin-Mesin merupakan produk-produk yang memiliki potensi ekspor terbesar. Disini Lemak dan Minyak Nabati meskipun sudah 54% pasar ekspornya yang terealisasi, namun memiliki nilai pasar ekspor terbesar yang belum terealisasi sebesar 16.8 miliar USD (sekitar 229 triliun Rupiah). Di sisi lain, Mesin-Mesin hanya 41% potensi ekspornya yang sudah terealisasi, dengan menyisakan potensi ekspor sebesar 6.8 miliar USD (sekitar 92 triliun Rupiah). Ini menunjukkan bahwa industri manufaktur Indonesia, khususnya pada ketiga produk di atas, cukup memiliki nilai keunggulan dari segi sumber daya maupun biaya. Sehingga, bagi UKM yang memiliki produk-produk ini bisa segera rencanakan ekspor.

Dari data di atas, kita juga dapat melihat bahwa produk makanan dan tekstil yang banyak dimiliki oleh pelaku UKM Indonesia, juga memiliki potensi besar untuk pasar ekspor. Contohnya dalam tekstil, Pakaian (Apparel) masih memiliki sekitar 39% potensi ekspor yang belum terealisasi atau senilai 4 milyar USD (sekitar 54 triliun Rupiah). Lalu, Alas Kaki pun pun juga masih terdapat 33% potensi ekspor yang senilai 2.2 miliar USD (sekitar 30 triliun Rupiah). Sementara itu, Produk-Produk Makanan (Other Food Products) memiliki 52% potensi ekspor atau senilai 2.5 milyar USD (sekitar 34 triliun Rupiah). Bahkan, produk Cokelat, Kopi, dan Ikan juga merupakan produk yang masih memiliki potensi ekspor besar yang belum dilakukan.

Dengan melihat data ini, kita melihat bahwa tidak hanya Usaha Besar yang memiliki potensi besar untuk ekspor, tapi UKM pun juga memiliki pintu yang lebar untuk ekspor dengan memanfaatkan keunggulan produk-produk makanan dan tekstil di Indonesia.

 

 

 

F. Mekanisme UMKM untuk mengekspor produknya

Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria menjabarkan ada empat langkah yang harus ditempuh pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor, yakni persiapan administrasi, legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, dan persiapan operasional.

1. Persiapan Administrasi

Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.

2. Legalitas sebagai Eksportir

Kemudian, calon eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.

3. Persiapan Produk Ekspor

Sambil persyaratan di atas dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.

"Pelaku usaha juga harus mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk," katanya.Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.

4. Persiapan Operasional

Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.

Ari menambahkan, saat ini para pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang saat ini sudah ada di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh para praktisi, sehingga materi yang diberikan bisa secara teknis.


Referensi

https://koperasi.kulonprogokab.go.id/detil/229/ini-mekanisme-umkm-untuk-tembus-ekspor

https://kumparan.com/berita-hari-ini/kebijakan-pemerintah-untuk-mendorong-ekspor-agar-produk-memiliki-daya-saing-1wDR9cdAIos/full

https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220511125907-72-338113/mengenal-apa-itu-ekspor-impor-pengertian-tujuan-contohnya

https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/283

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar