Juni 06, 2016

Mengenali Hingga Memilih Peluang Usaha yang Tepat

 Mengenali Hingga Memilih Peluang Usaha yang Tepat
Banyak pengusaha yang mengawali usahanya dalam situasi yang serba sulit, kondisi yang tidak pasti dan akhirnya frustasi atau bahkan hanya menunggu dan tidak melakukan apapun. Meskipun memiliki uang yang cukup banyak sebagai modal awal usaha atau modal kerja, belum tentu bisa memberikan jaminan akan kesuksesan suatu usaha. Terlebih jika modal yang dimiliki pas-pasan, bahkan mungkin tidak punya modal sama sekali. Hal ini tentu akan membuat kondisi semakin sulit.
Kita tidak perlu harus membuat usaha yang terlalu muluk-muluk. Cukup sederhana saja, tetapi prospeknya bagus. Caranya adalah mengevaluasi lingkungan yang ada di sekeliling kita.
Berikut adalah cara sederhana yang dapat dilakukan dalam menerapkan analisis SWOT.
a.       Melihat kekuatan yang dimiliki seperti lokasi, sumber-sumber bahan baku uang mudah didapat, mudah di jangkau oleh konsumen atau pelanggan, dan kekuatan lainnya yang dapat dimanfaatkan.
b.      Melihat kelemahan yang dimiliki agar kita tidak memaksakan diri melakukan usaha yang sebenarnya tidak dapat dilakukan karena kita tidak memiliki kekurangan tertentu.
c.       Melihat peluang yang dapat dimanfaatkan dan memberikan keuntungan.
d.      Melihat ancaman terhadap usaha-usaha yang berisiko tinggi, memiliki siklus hidup yang pendek, dan tidak terukur.
Banyak cara untuk melihat peluang yan terjadi di sekitar kita. Selama masih ada kebutuhan dan keinginan, selama itu pula masih terdapat peluang yang dapat kita manfaatkan misalnya :
a.       Mengenali kebutuhan pasar
b.      Mengembangkan produk yang telah ada di pasaran.
c.       Memadukan bisnis-bisnis yang ada.
d.      Mengenali kecendrungan(tren) yang terjadi.
e.   Mewaspadai segala kemungkinan yang awalnya terlihat sepele, yang ternyata setelah ditekuni dapat menjadi bisnis yang luar biasa.
f.        Menggunakan asumsi-asumsi yang baru )tidak baku.
Beberapa langkah untuk mengenali dan memilih peluang bisnis yang tepat antara lain :
1.       Tentukan tujuan besar yang hendak dicapai
2.       Buat daftar ide usaha
3.       Nilai kemampuan pribadi
4.       Pilih kriteria
5.       Membandingkan dan dapatkan saran dari pengusaha, konsultan, atau mentor.
6.       Nilai keadaan bisnis saat ini dan masa mendatang melalui riset.
7.       Tetapkan pilihan.
Cara Memulai Bisnis
Cara-cara yang dapat di lakukan oleh seseorang untuk memulai bisnis (usaha), baik itu dilakukanya sendiri maupun bersama teman-teman, adalah sebagai berikut :
1.       Memulai bisnis baru
Terdapat tiga bentuk usaha yang bisa dirintis oleh anda :
a.   Perusahaan milik sendiri, yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan di kelola sendiri.
b.   Persekutuan (parthership), yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih.
c.  Perusahan berbadan hukum (corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas berdasarkan badan usaha dengan modal berupa saham.
2.       Membeli bisnis yang sudah ada
3.       Mengembangkan bisnis yang sudah ada
4.       Memilih usaha franchise
Dibawah ini kiat memilih bisnis waralaba :
1.       Kumpulkan seluruh informasi mengenai bisnis waralaba yang ada saat ini.
2.       Pilihlah jenis usaha waralaba yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi dan terbukti sukses dimana-mana.
3.       Sebaiknya memilih bisnis waralaba disesuaikan dengan kemampuan keuangan, minat, dan bakat.
4.       Pastikan proses usaha waralaba tersebut dapat dialihkan dengan baik kepada terwaralaba.
5.       Jangan cepat percaya dengan angka-angka keuangan yang disodorkan oleh perwaralaba.
6.       Lakukan pengamatan dan penyelidikan di lapangan terhadap gerai-gerai yang akan menjadi pilihan kita.
7.       Bagi para peminat waralaba yang bermodal terbatas, sekarang banyak waralaba lokal yang masih berskala kecil atau bahkan belum menerapkan system waralaba.
8.       Bagi kita yang jeli dan memiliki naluri bisnis tajam, sebenarnya banyak potensi usaha yang dapat dikembangkan secara waralaba.
Bidang Usaha dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Beberapa contoh bidang usaha yang menjadi pilihan para pemula wirausahawan baru adalah :
1.       Usaha dibidang makanan atau kuliner.
2.       Usaha pakaian atau perhiasan.
3.       Usaha yang terkait dengan tempat tinggal.
4.       Usaha pendidikan
5.       Usaha yang terkait dengan rekreasi.
6.       Usaha pendukung atau usaha yang mempermudah orang lain menjalankan usaha.
Jenis usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan :
1.       Pertanian
2.       Pertambangan
3.       Pabrikasi
4.       Konstruksi
5.       Perdagangan
6.       Jasa keungan
7.       Jasa perorangan
8.       Jasa pendidikan
9.       Jasa transportasi
10.   Jasa pariwisata
Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan sebelum mendirikan organisasi bisnis adalah :
1.       Kebutuhan modal
2.       Risiko
3.       Pengawasan
4.       Kemampuan manajerial
5.       Kebutuhan waktu
6.       Pajak
Di bawah ini beberapa bentuk badan hukum usaha Indonesia dan beberapa pertimbangan untuk dapat memilih salah satu diantaranya yang paling cepat :
1.       Perusahaan perseorangan
Adalah merupakan perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang saja.  bentuk usaha ini memiliki karakteristik tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana.
2.       Persekutuan
Merupakan bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis. Pembentukan persekutuan ini biasanya berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal. Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekutu terbatas.
a.       Sekutu umum : yaitu sekutu yang terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas kewajiban usaha.
b.      Sekutu terbatas : yaitu pihak partner tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha.
Pesekutuan (firma) : merupakan persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Persekutuan komanditer (CV) : merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yan memiliki tujuan bersama mendirikan usaha. Keanggotaannya terbagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda.
Persekutuan lainnya,
Usaha patungan ( join venture) : merupakan suatu kerja sama antara perusahaan untuk saling memperkuat satu sama lain antara perusahaan yang melakukan kerja sam tersebut.
Sindikat: merupaka kerja sama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu secara  spesifik.
Kartel: merupakan persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu.
Holding company: terjadi apabila suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara financial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain.
3.       Perseroan
Perseroan atau korporasi adalah suatu organisasi bisnis yang berbentuk badan usaha hukum, dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya.
4.       Koperasi
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Sumber : Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda",  Universitas Mercu Buana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar