PERDAGANGAN
ONLINE (E-COMMERCE)
Oleh: Ahmad
Marsudin (41620110051)
(@T17-Marsudin)
Teknik
Industri, Universitas Mercu Buana Jakarta
1. Perdagangan
1.1 Definisi Perdagangan
Perdagangan
atau yang disebut trading merupakan proses tukar menukar barang dan jasa dari
suatu wilayah dengan wilayah lainya. Kegiatan sosial ini muncul karena adanya
perbedaan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki (Utoyo, 2009). Perdagangan
adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen.
Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan
penyediaan barang melalui mekanisme pasar (Djoened, 2002). Perdagangan bersal
dari zaman prasejarah, ketika orang-orang mulai menukar barang dan jasa satu sama
lain ketika pada masa itu belum tercipta uang. Sejarah perdagangan jarak jauh
dimulai sekitar 150.000 tahun yang lalu. Perdagangan jarak jauh pertama kali
terjadi pada milenium ke-3 SM, oleh bangsa Sumeria yang diperdagangkan dengan
peradaban harappan. Selama periode antara awal peradaban Yunani kaya hingga
akhir kekaisaran Romawi yang berkuasa pada abad kelima, perdagangan secara finansial
membawa rempah-rempah yang berharga ke Eropa dari Timur jauh, termasuk China
(Kompas)
1.2 Perdagangan dalam Negeri
Berdasarkan undang undang no 7 tahun
2014 tentang Perdagangan dalam negeri adalah suatu proses kegiatan jual beli
Barang atau Jasa yang sistem perdagangannya hanya mencangkup wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan tidak termasuk ke Perdagangan Luar Negeri.
Selain itu perdagangan dalam negeri juga sering di artikan sebagai suatu
kegiatan perdagangan yang hanya dilakukan disekitar wilayah Indonesia saja,
seperti dari satu daerah ke daerah yang lain
1.3 Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional merupakan
suatu kegiatan proses perdagangan barang — barang dari kesepakatan
masing-masing negara secara bersama. Tujuan perdagangan internasional ialah
untuk mendapatkan manfaat perdagangan yang akan menambah pendapatan dari suatu
negara. Perdagangan Internasional akan melakukan transaksi jual beli dengan
negara lain”. (Huala Adolf, 2009), perdagangan internasional menÅ‚pakan suatu
kegiatan perdagangan yang dapat terbagi menjadi dua faktor inti yaitu Faktor pertama
adalah negara yang melakukan aktivitas perdagangan yang mempunyai sumber daya
berbeda. Faktor kedua adalah negara yang dalam aktivitas perdagangannya aktif
untuk memproduksi barang dengan skalayang banyak dan berkualitas baik.
Perdagangan internasionaldapat disimpulkan bahwasuatu perdagangan antara negara
lain dapat melakukan proses kegiatan perdagangan ekspor maupun impor yang
berpengatuh untuk negara (Basri & Munandar, 2010).
2. Barang dan Jasa
2.1 Definisi Barang dan Jasa
Berdasarkan
undang undang no 7 tahun 2014 Barang adalah setiap benda yang mempunyai wujud
dapat bergerak dan bisa dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, serta dapat
diperjual belikan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau
Pelaku Usaha. "Barang merupakan produk dari berbagai macam bentuk yang
dapat ditawarkan kepasar sehingga mendapatkan perhatian dari pembeli untuk
mereka gunakan atau dikonsumsi sehingga memuaskan kebutuhan mereka".
(Kotler & Arrnstrong, 2001 :346). Sedangkan jasa berdasarkan undang-undang
no 7 tahun 2014, Jasa adalah layanan purna jual dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, dan diperdagangkan oleh satu pihak ke
pihak Iain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
"Jasa merupakan produk yang bersifat tindakan kegiatan yang dapat
ditawarkan kepada satu pihak dengan pihak yang Iain, dan pada dasarnya jasa
tidak berwujud dan tidak akan memiliki mengakibatkan akan perpindahan dari
kepemilikan apapun” (Kotler, 2014:7). Jasa merupakan suatu hasil yang
diciptakan melalui aktivitas dalam keterkaitan antara pemasok dan pelanggan danmelalui
aktivitas internal pemasok, untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. (Gaspersz,
1997).
3. Perdagangan Elektronik (e-commerce)
3.1 Definisi E-Commerce
Electronic Commerce (e-commerce)
atau perdagangan elektronik adalah transaksi jual beli yang terjadi secara
elektronik melalui media internet (Cashman, 2007). Sesuai dengan definisi
tersebut, kesepakatan yang terjadi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan
perantara melalui dunia maya, tanpa bertemu langsung. Definisi lain mengenai e-commerce adalah
pembelian, penjualan, dan pemasaran barang yang dilakukan melalui perangkat
elektronik seperti radio, televisi, dan jaringan komputer atau internet (Wong,
2010). Dengan kata lain, e-commerce tidak hanya
transaksi yang terjadi melalui media internet, tetapi juga televisi dan radio.
E-commerce memberikan alternatif sistem perdagangan yang
semakin diminati seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi. Tidak mengherankan jika nilai transaksi e-commerce di Indonesia
relatif meningkat setiap tahunnya. Adanya peluang ini sebaiknya menjadi
pertimbangan pelaku UKM untuk mulai atau lebih serius menggeluti perdagangan
e-commerce.
Menurut Databoks, pada periode 2016-2020, nilai
transaksi perdagangan online terus mengalami peningkatan sebesar 30-40% setiap
tahunnya. Diprediksi pada 2022, nilai transaksinya akan mencapai US$ 16 milyar
atau setara dengan 228 Triliun Rupiah. Ini adalah peluang yang sangat
menguntungkan bagi pelaku UKM untuk mengembangkan sistem pemasaran dan penjualan
melalui media internet. Adapun alasan penggunaan e-commerce:
1.
Meningkatkan pangsa pasar
2.
Menurunkan biaya operasional
3.
Memberikan informasi produk
4.
Kemudahan dalam bertransaksi
Pesatnya
perkembangan e-commerce beberapa tahun belakangan ini membuat e-commerce
menjadi prospek bisnis yang besar dalam dunia perdagangan. Menurut riset yang
dilakukan A.T Kearney1 dengan jumlah penduduk yang hampir lebih dari 240 juta
jiwa, pasar e-commerce Indonesia pada tahun 2013 mencapai US$ 1,3 miliar.
Indonesia merupakan pasar potensial bagi bisnis e-commerce, tercatat pengguna
internet di Indonesia mencapai 39 juta dimana sekitar 5 juta atau 12 %
diantaranya menggunakan internet sebagai sarana bertransaksi. Perkembangan
internet dalam intensitas tinggi, peningkatan kapasitas, kemudahan mengakses
dan semakin murahnya biaya penggunaan internet menyebabkan perubahan
revolusioner dalam penggunaannya di berbagai bidang, seperti komunikasi,
hiburan, pariwisata dan bidang lainnya. Namun dari sekian banyak tersebut,
bidang perdagangan yang mengalami perkembangan paling signifikan dalam
penggunaan media internet di masyarakat. Banyaknya kemudahan dalam mengakses
internet membuat konsumen e-commerce meningkat, beberapa alasannya antara lain,
adalah praktis, kemudahan sistem pembayaran, efisiensi waktu dan banyaknya
harga promo yang menarik dari pelaku usaha online. Namun dibalik segala
kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, timbul pula kekhawatiran akan
tanggung jawab perusahaan online kepada konsumen e-commerce mengingat begitu
banyaknya perusahaan online.
3.2
Karakteristik e-commerce beserta contoh
Berikut ini
adalah penjelasan mengenai karekteristik dan jenis e-commerce yang diusung oleh
pelaku bisnis e-commerce di Indonesia.
1. Classifieds/listing/iklan baris Ini
adalah model bisnis e-commerce paling sederhana yang cocok digunakan di
negaranegara berkembang. Dua kriteria yang biasa diusung model bisnis ini:
ü Website yang bersangkutan tidak
memfasilitasi kegiatan transaksi online
ü Penjual individual dapat menjual barang
kapan saja, dimana saja secara gratis.
Situs iklan baris yang terkenal di Indonesia ialah OLX
(gabungan antara Tokobagus.com dan Berniaga.com) dan Forum Jual Beli Kaskus.
Kedua situs ini tidak mengharuskan penjualnya untuk menggunakan fasilitas
rekening bersama atau escrow. Transaksi yang terjadi langsung antara penjual
dan pembeli. Metode transaksi yang paling sering digunakan ialah metode cash on
delivery atau COD. Situs iklan baris seperti ini cocok bagi penjual yang hanya
ingin menjual sesekali saja, seperti barang bekas atau barang yang stoknya
sedikit.
2. Marketplace C2C (Customer to Customer)
Ini adalah model bisnis dimana website yang bersangkutan tidak hanya membantu
mempromosikan barang dagangan saja, tapi juga memfasilitasi transaksi uang
secara online. Berikut ialah indikator utama bagi sebuah website marketplace:
ü Seluruh transaksi online harus
difasilitasi oleh website yang bersangkutan
ü Bisa digunakan oleh penjual individual
Kegiatan bisnis e-commerce jenis marketplace harus menggunakan pihak ketiga
atau yang disebut escrow untuk menjamin keamanan transaksi. Penjual hanya akan
menerima uang pembayaran setelah barang diterima oleh pembeli. Selama barang
belum sampai, uang akan disimpan di rekening pihak ketiga. Apabila transaksi
gagal, maka uang akan dikembalikan ke tangan pembeli.
Situs marketplace di Indonesia yang paling banyak
dikunjungi pelanggan ialah Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Lazada. Jenis
e-commerce seperti ini lebih cocok bagi penjual yang lebih serius dalam
berjualan online. Biasanya sang penjual memiliki jumlah stok barang yang cukup
besar dan mungkin sudah memiliki toko fisik.
3. Shopping mall Model e-commerce ini mirip
sekali dengan marketplace, namun yang bisa berjualan disana haruslah penjual
atau brand ternama karena proses verifikasi yang ketat. Salah satu situs online
shopping mall yang beroperasi di Indonesia ialah Blibli.com.
4. Toko online B2C (Business to Consumer)
Model bisnis ini cukup sederhana, yakni sebuah toko online dengan alamat
website (domain) sendiri, dimana penjual memilki stok produk dan menjualnya
secara online kepada pembeli. Beberapa contoh toko online di Indonesia ialah
Bhinneka, BerryBenka, Bilna dan Tiket.com. Model bisnis ini cocok bagi mereka
yang serius berjualan online dan siap mengalokasikan sumber daya mereka untuk
mengelola situs mereka sendiri.
5. Toko online di media sosial Banyak
penjual di Indonesia yang menggunakan situs media sosial seperti Facebook dan
Instagram untuk mempromosikan barang dagangan mereka. Membuat toko online di
Facebook atau Instagram sangatlah mudah, sederhana, dan gratis, bahkan channel
BBM pun juga sering digunakan sebagai media jual beli barang.
Kelemahan e-Commerce Karena sifatnya yang
tidak bertemu langsung antara pembeli dan penjual, kegiatan ecommerce
memunculkan persepsi risiko yang bisa berbeda-beda bagi setiap orang. Ada yang
khawatir dengan risiko kehilangan uang, faktor waktu pengiriman,
ketidaksesuaian barang dengan pesanan, dan juga ada yang mempertimbangkan
faktor security dan privacy.
Kesimpulan
Perdagangan
dari zaman ke zaman terjadi perubahan, semula dilakukan secara konvensional
dengan barter, kemudian menggunakan alat tukar (uang), bertemu langsung sampai
kepada perdagangan elektronik.
Perdagangan
elektronik (e-commerce) adalah perdagangan dengan media internet. yang saat ini
semakin berkembang pesat dan diminati oleh pelaku usaha maupun konsumen, karena
sifatnya yang mudah, praktis dan dapat dilakukan kapan saja dan dimanapun. Meskipun
e-commerce memiliki kelemahan seperti dapat menimbulkan persepsi berbeda antar
beberapa orang karena tidak bertemunya pembeli dan penjual secara langsung
Referensi
Anggaranie, G., & Indonesia, S. C. (2020). “Klasifikasi
Bisnis e-Commerce. Supply Chain Indonesia.
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10068/BAB%20II.pdf?sequence=7&isAllowed=y
https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/371
https://www.kompasiana.com/mfxacademy/5759a6ad1293734109ecffbb/sejarah-perdagangan#:~:text=Perdagangan%20berasal%20zaman%20prasejarah%2C%20ketika,dengan%20Mesir%20sejak%20~%203000%20SM
Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang
Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 651-669.