Juni 06, 2022

Ayo Kenali Komoditas Ekspor Indonesia!

Oleh : @T16-Senora


Setidaknya ada lima komoditas ekspor paling besar yang dimiliki oleh Indonesia, kelima komoditas paling besar tersebut adalah:

1. Komoditas Karet

Perlu Anda ketahui bahwa Indonesia adalah negara penghasil karet paling besar kedua di dunia, untuk itu jangan heran bisa karet dijadikan sebagai suatu komoditas utama di Indonesia. Produk karet Indonesia banyak dikirimkan ke beberapa negara maju, seperti Jepang, China, dan Amerika.

Peluang Bisnis Ekspor Bagi Pemula

Mohamad Rizki Trisnaryanto
Nim : 41620110046

Pendahuluan 

Mengekspor produk keluar negeri tak lagi sulit. Itu sebabnya, para pebisnis lokal mulai melirik peluang untuk melebarkan sayap dengan menjual produknya ke negara lain. Apalagi banyak kemudahan dan dukungan yang diberikan oleh pemerintah agar para pelaku UMKM dapat Go Digital dan Go Global. Ada cukup banyak kebijakan pemerintah dalam menunjang kemudahan melakukan bisnis ekspor kepada pelaku usaha kecil, menengah, maupun perusahaan besar. Hal ini dikarenakan bisnis ekspor mendorong perekonomian negara.

Ekspor untuk Industri Kecil

Ekspor untuk Industri Kecil

Oleh : Sandy Faizal Harist (@T10-Sandy)

Pandemi Covid-19 bukanlah menjadi halangan untuk melakukan ekspor. Industri Kecil di Indonesia harusnya melihat hal tersebut sebagai kesempatan untuk ekspor ke berbagai negara. Beberapa produk makanan minuman ekspor meningkat. Saat ini beberapa negara mulai pemulihan ekonomi yang semakin membaik. Ini merupakan peluang ekspor pasca pandemic.

SEJARAH AWAL MUNCULNYA TRADING FOREX DI INDONESIA & DUNIA

Oleh : Elsania (T04-Elsania)

ABSTRAK

Trading merupakan salah satu aktivitas jual beli di pasar uang dimana bertujuan untuk mendapatkan nilai profit yang besar dalam waktu yang singkat. Trading sendiri memiliki banyak kelebihan seperti kemudahan dalam mengakses dimana trader dapat melakukan aktivitas trading dimana saja maupun kapan saja selama memiliki akses internet yang memadai untuk trading.

Prosedur Memulai Ekspor dan Komoditas Ekspor Indonesia

Oleh: @T14-Septian


Dalam Permendag No.13/2012 tentang Ketentuan Umum bidang Ekspor, dijelaskan bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Ekspor

 Oleh : YEHEZKIEL BILLY TYO SURLIA (@T13-Billy)


Ekspor Adalah

Apa yang dimaksud dengan ekspor (export)? Dalam bidang ekonomi dan bisnis, pengertian ekspor adalah suatu kegiatan perdagangan dimana barang dan jasa di dalam negeri dijual dan dikirimkan ke luar negeri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Potensi Ekspor untuk UMKM Indonesia

 Oleh : Gilang Ramadhan (@T07-Gilang)


A. Pengertian Ekspor

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean merupakan suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Ekspor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi

 Oleh : Pasca Fitri Pratama (@T19-Pasca)

-       Latar Belakang

Dengan semakin banyaknya kebutuhan dan keinginan untuk menciptakan sesuatu yang baru serta terus berputarnya ekonomi, menjadikan organisasi atau pelaku usaha melihat peluang yang dapat diambil untuk memperluas atau meningkatkan ekonominya. Memperluas dan meningkatkan ekonomi juga dibarengi dengan memperluas usaha dan juga pasar dari produk yang dijual atau diperdagangkan.

Dalam hal ini, suatu perusahaan yang berada dalam suatu negara, dapat melakukan penjualan atau transaksi perdagangan ke perusahaan lain yang berada di negara lain pula, jika memang produk yang diperdagangkan memiliki izin dan juga mempunyai pasar di negara lain tersebut. Penjualan atau perdagangan produk dari sebuah perusahaan ke perusahaan lain antar negara biasa kita kenal dengan ekspor.

Ekspor memiliki peran dalam perkembangan usaha dan juga ekonomi suatu perusahaan bahkan hingga suatu negara. Karena dapat menambah keuntungan kotor negara. Kegiatan ekspor merupakan sebuah langkah yang dapat diambil ketika terdapat sebuah peluang dan juga kesempatan yang positif untuk meningkatkan ekonomi.

 

-       Pengertian Ekspor

Ekspor adalah sebuah kegiatan transaksi atau perdagangan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di suatu negara dengan perusahaan yang ada dinegara lain dengan mengirimkan produk tersebut ke negara lain (keluar dari negara produsen). Atau secara singkat ekspor merupakan pengiriman sebuah produk atau barang ke luar negeri untuk diperdagangkan sesuai dengan peraturan dan juga ketentuan.

Ekspor merupakan kegiatan perdagangan internasional yang memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi suatu negara. Ekspor merupakan sektor yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi karena seiring dengan semakin banyaknya strategi industrial dalam mengembangkan produk serta untuk memenuhi kebutuhan pasar. Peranan ekspor dalam memenuhi kebutuhan tersebut karena tidak semua sumber daya ataupun hasil dari produksi yang diciptakan oleh perusahaan dalam negeri sepenuhnya hanya untuk atau dapat ditrerima oleh pasar yang ada didalam negeri, serta kekayaan sumber daya dan komoditas dari masing-masing negara juga dapat sangat berbeda, sehingga dalam hal ini negara lain butuh akan komoditas tersebut sedangkan negara lainnya memberikan komoditas tersebut dalam perdanganan internasional atau ekspor tersebut.

Namun dalam praktiknya , kegiatan ekpor atau perdagangan luar negeri harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dengan hal itu kegiatan eksporpun dapat berjalan sebagaimana mestinya dan akan dapat memberikan dampak yang positif , peraturan peraturan tersebut seperti pengurusan dokumen usaha, pengurusan izin bea keluar, menyiapkan dokumen produk, kontrak dagang dan sebagainya.

Selain mematuhi peraturan dan ketentuan, adapun ekspor yang dilakukan juga tidak semata-mata mencari keuntungan karena terdapat peluang atau pasar di luar negeri, namun sebelum melakukan kegiatan ekspor, kita harus memastikan bahwa komoditas yang akan di ekspor telah mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri, sehingga komoditas yang di ekspor tidak memiliki kaitan dengan kebutuhan dalam negeri, selain itu juga

-       Manfaat dari ekspor

1.    Meningkatkan daya saing .

Ketika suatu negara melakukan perdagangan internasional seperti ekspor, keuntungan yang didapatkan adalah daya saing. Karena jika suatu negara memiliki sumber daya yang melimpah dapat menghasilkan komoditi dengan cara yang sehat maka komoditi tersebut dapat memberikan manfaat bagi dalam negeri serta dapat juga melakukan ekspansi ke pasar luar negeri.

2.    Meningkatkan keuntungan bisnis

Hal kedua manfaat dari ekspor adalah untuk meningkatkan keuntungan bisnis, karena keuntungan adalah tujuan utama dalam sebuah usaha atau bisnis. Sebuah produk yang dijual di dalam negeri dengan harga normal karena tercukupi kebutuhan, maka dapat dijual di luar negeri dengan harga yang lebih tinggi karena perbedaan kebutuhan.

3.    Membuka pasar yang lebih luas

Manfaat ekspor selanjutnya adalah sebaagi peluang untuk membuka pasar yang lebih luas lagi. Karena dengan memanfaatkan analisa dari kebutuhan pasaar maka produsen dapat mengambil keuntungan dengan menjadi pemimpin dalam pasar produk yang diperdagangkan tersebut.

4.    Meningkatkan kapasitas produksi.

Jika pasar ekpsor sudah sesuai dengan target dan kebutuhan suatu negara yang di ekspor tersebut meningkat, maka dapat membuat produsen untuk meningkatkan kapasitas produksinya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, hal ini tentu berimbas pada keuntungan yang didapatkan juga dapat semakin meningkat serta pembukaan lapangan pekerjaan juga semakin banyak.

5.    Memperkenalkan produk dalam negeri

Tentu manfaat yang juga merupakan salah satu poin plus ketika suatu negara melakukan ekspor adalah untuk memperkenalkan produk dalam negerinya.

6.    Menjalin dan mempererat kerjasama internasional

Secara tidak langsung, jika suatu negara membutuhkan suatu komoditas dan ada suatu negara yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut, terlebih jika komoditas itu sangat penting bagi negara tersebut, maka dapat menjalin hubungan internasional yang baik karena negara pembeli dapat memenuhi kebutuhannya dan negara penjual mendapatkan keuntungan.

 

                                                                                       

Referensi :

https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220511125907-72-338113/mengenal-apa-itu-ekspor-impor-pengertian-tujuan-contohnya

https://www.jurnal.id/id/blog/definisi-ekspor-dan-ragam-peluang-bisnisnya/

https://marksharetraining.co.id/tujuan-dan-manfaat-kegiatan-ekspor-impor-bagi-perusahaan/

 

MEMAHAMI PENTINGNYA EKSPOR

 

Oleh : Aris Akbar Setiawan (@T01-Aris)



Pengertian Ekspor adalah Apa yang dimaksud dengan ekspor (export)? Dalam bidang ekonomi dan bisnis, pengertian ekspor adalah suatu kegiatan perdagangan dimana barang dan jasa di dalam negeri dijual dan dikirimkan ke luar negeri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Pendapat lain mengatakan, arti ekspor adalah suatu kegiatan ekonomi dimana terjadi proses penjualan dan pengiriman suatu produk (barang maupun jasa) dari dalam negeri ke negara lain dalam jumlah yang besar.

Pada umumnya kegiatan ekspor dilakukan karena kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi dan ada permintaan dari negara lain. Proses kegiatan ekspor tersebut harus melalui bea cukai di negara pengirim dan penerima barang dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda di setiap negara.

Pengertian Ekspor Menurut Para Ahli

Beberapa ahli di bidang ekonomi dan bisnis pernah menjelaskan apa itu ekspor, diantaranya adalah:

1. Marolop Tanjung

Menurut Marolop Tanjung (2011:63), pengertian ekspor adalah pengeluaran barang dari daerah pabeanan Indonesia untuk dikirim ke luar negeri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku terutama mengenai peraturan kepabeanan.

2. Amir M. S

Menurut Amir M. S (2004:1), pengertian ekspor adalah upaya melakukan penjualan komoditas di Indonesia kepada negara lain, dengan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing, serta melakukan komoditi dengan memakai bahasa asing.

3. Roselyn Hutabarat

Menurut Roselyn Hutabarat (1996:306), arti ekspor adalah kegiatan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

4. Bambang Triyoso dan Susilo Utomo

Menurut Bambang Triyoso dan Susilo Utomo (2004), pengertian ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kegiatan ekspor mencakup semua barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada periode tertentu.

5. J. Winardi

Menurut J. Winardi, pengertian ekspor adalah semua produk (barang dan jasa) yang dijual kepada penduduk Negara lain, ditambah dengan jasa-jasa yang diselenggarakan kepada penduduk Negara tersebut berupa pengangkutan permodalan dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut.

Tujuan Ekspor Secara Umum

Pada dasarnya kegiatan ekspor dilandasi atas kesadaran bahwa setiap negara di dunia ini tidak ada yang benar-benar bisa mandiri dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Suatu negara melakukan ekspor produksinya ke negara lain yang membutuhkan produk tertentu dan tidak dapat memenuhi kebutuhan akan barang tersebut.

Berikut ini adalah beberapa tujuan ekspor yang dilakukan oleh suatu negara atau perusahaan:

  ·           Untuk memperoleh keuntungan atau laba dalam bentuk devisa.

 ·           Untuk mendapatkan harga jual yang lebih tinggi.

 ·           Untuk melakukan penetrasi atau membuka pasar baru di negara lain.

 ·         Untuk menciptakan iklim usaha dan ekonomi yang kondusif baik secara nasional maupun  global.

 ·           Untuk mengendalikan harga produk ekspor di dalam negeri.

 ·           Untuk menjaga stabilitas kurs valuta asing terhadap mata uang dalam negeri.

Manfaat Ekspor Secara Umum

Kegiatan ekspor suatu negara sangat erat hubungannya dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Semakin tinggi aktivitas ekspor suatu negara maka iklim investasi dan pertumbuhan ekonominya juga semakin baik.

Berikut ini adalah beberapa manfaat ekspor yang bisa didapat oleh suatu negara:

  •      Memperluas pasar produk lokal, kegiatan ekspor negara Indonesia merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pangsa pasar produk-produk dalam negeri.
  •       Menambah devisa negara, transaksi yang terjadi dalam kegiatan ekspor akan menambah penerimaan devisa negara sehingga kekayaan negara akan bertambah.
  •        Membuka lapangan pekerjaan, kegiatan ekspor juga akan berdampak pada jumlah lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Ekspor produk Indonesia ke negara lain akan meningkatkan kegiatan produksi dalam negeri yang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Jenis-Jenis Ekspor

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ekspor dapat dibedakan menjadi dua jenis. Menurut N. Gregory Mankiw, kegiatan ekspor dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Ekspor Langsung

Definisi ekspor langsung adalah cara menjual suatu produk (barang atau jasa) dengan bantuan perantara atau eksportir yang ada di negara tujuan ekspor. Pada pelaksanaannya, penjualan terjadi melalui distributor atau perwakilan penjualan perusahaan.

Kelebihan cara ini adalah proses produksi yang terpusat di negara asal serta kontrol yang baik dalam proses distribusi. Sedangkan kelemahannya adalah adanya hambatan perdagangan dan proteksionisme dari negara tujuan ekspor, serta biaya akomodasi yang lebih besar untuk produksi dengan skala besar.

2. Ekspor Tidak Langsung

Definisi ekspor tidak langsung adalah cara menjual barang dengan melalui perantara/ eksportir di negara asal, kemudian dijual oleh perantara tersebut. Pada pelaksanaannya, kegiatan ekspor dilakukan melalui perusahaan manajemen ekspor (export managementcompanies) dan perusahaan pengekspor (export trading companies).

Kelebihan cara ini adalah sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak harus menangani kegiatan ekspor secara langsung. Sedangkan kelemahannya adalah kurangnya kontrol dan pengetahuan akan operasi di negara lain.

 

Daftar Pustaka

https://pendidikan.co.id/pengertian-ekspor-dan-impor-tujuan-menurut-para-ahli/

https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/teori-ekspor-menurut-para-ahli

 

 

Pengenalan Ekspor Bagi UMKM

 Oleh : Fionalita Rahmi

(@T12-Fionalita)

Pendahuluan

Dalam pemasaran produk ditemukan permasalahan yaitu kurangnya pengetahuan tentang prosedur dan aspek lain yang berkaitan dengan ekspor impor. Kondisi ini menyebabkan produk-produk hanya dapat dipasarkan pada skala lokal. Berdasarkan identifikasi potensi, peluang dan kendala, dibutuhkan suatu upaya untuk mengembangkan pengembangan potensi tersebut secara optimal baik secara teknis operasional maupun etos kerja kewirausahaan melalui sebuah kegiatan Pelatihan. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan Pelatihan Ekspor Impor untuk para Entrepreneur

Rumusan Masalah

1.      Apa itu Ekspor?

2.      Apa saja tujuan dan manfaat ekspor?

3.      Pengenalan ekspor dan prosedurnya bagi pengusaha UMKM?

 

Pembahasan

1.      Ekspor

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean ini merupakan suatu bagian wilayah dari Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan juga ruang udara di atasnya, juga meliputi tempat-tempat tertentu yang ada dalam Zona Ekonomi Eksklusif serta landas kontinen. Secara sederhana, ekspor diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kegiatan ekspor biasanya dilakukan suatu negara apabila negara menghasilkan produksi barang dalam jumlah besar dan kebutuhan akan barang tersebut sudah terpenuhi di dalam negerinya sehingga dikirimkanlah produksi barang tersebut ke negara yang tidak bisa memproduksi barang tersebut ataupun dikarenakan jumlah produksi barang di negara tujuan tidak terpenuhi. Eksportir merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor. Apabila kegiatan ekspor dalam skala yang besar, maka pengirimannya melibatkan Bea Cukai yang bertugas sebagai pengawas lalu lintas barang dalam suatu negara. Setiap barang yang akan diekspor memiliki ketentuan masing-masing tergantung dari jenis barangnya. Tidak semua orang dapat melakukan ekspor karena terdapat prosedur yang harus ditaati. Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan Umum Dibidang Ekspor, bahwa ekspor dapat dilakukan oleh perorangan, perusahaan, lembaga/badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Selain itu dalam tahapan ekspor tersebut terdapat beberapa aturan lainnya mengenai pengelompokkan barang ekspor, yaitu (1) barang-barang yang dibatasi ekspornya, (2) barang-barang yang dilarang ekspornya dan (3) barang-barang yang bebas ekspornya.

 

2.      Tujuan dan Manfaat Ekspor

Tujuan dan manfaat yang didapatkan dari kegiatan ekspor barang antara lain

(1) Menumbuhkan Industri Dalam Negeri Perdagangan lingkup internasional yang bertujuan untuk memberikan rangsangan terhadap permintaan dalam negeri yang menyebabkan tumbuhnya industri-industri pabrik besar. Permintaan yang meningkat akan ekspor suatu produk dapat berdampak pada perkembangan industri suatu negara. Selain itu, dengan melakukan perdagangan internasional suatu negara bisa membiasakan diri untuk bersaing dalam pasar internasional serta terlatih dalam persaingan yang ketat.

(2) Mengendalikan Harga Produk Ekspor bertujuan untuk memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang dari suatu produk. Ketika suatu produk di dalam negeri melimpah, maka harga produk tersebut di dalam negeri memiliki harga yang rendah. Oleh karena itu, untuk mengendalikan harga supaya tetap stabil, negara melakukan ekspor ke negara lainnya yang membutuhkan produk tersebut.

(3) Menambah Devisa Negara Kegiatan ekspor tentunya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Manfaat dari kegiatan ekspor adalah membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa fungsi ekspor dapat meningkatkan produk-produk di dalam negeri.

 

3.      Pengenalan ekspor dan prosedurnya bagi pengusaha UMKM


Para pengusaha baik UMKM/UKM untuk mengikuti pelatihan ekspor impor dengan karakteristik cukup beragam, mulai dari perorangan hingga sudah berbadan perusahaan. Ada beberapa brand produk yang dihasilkan diantaranya adalah d’bello bakery, kecap manis “gayung mas”, batik dahon, minuman “moringa beach”, jambal roti “encum”, lobster “ninoz seafood”, dan lain sebagainya. Sebagai salah satu syarat dalam melakukan kegiatan ekspor impor adalah memiliki dokumen perusahaan yang lengkap. Dokumen yang pertama kali harus dimiliki sebelum melengkapi atau dilengkapi dengan dokumen lain adalah badan usaha secara formal yang dibuat oleh Notaris dan untuk badan usaha Perseroan Terbatas harus disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. pelibatan dengan himpunan pengusaha, bertujuan agar para pengusaha dapat memiliki knowledge dalam melakukan ekspor, baik tata cara dan regulasi terkait ekspor dan impor, akses pembiayaan/permodalan ekspor dan promosi dan pemasaran produk ke pasar luar negeri. Materi yang diberikan diantaranya membahas mengenai peraturan-peraturan, tarif, dan prosedur untuk melakukan ekspor. Selama acara berlangsung, terdapat beberapa materi yang diantaranya mengenai pengenalan perjanjian kerjasama ekspor antara Indonesia dengan beberapa negara lainnya serta tarif dalam melakukan ekspor. Adanya perdagangan bebas merupakan peluang yang sangat besar untuk memperluas pasar ekspor Indonesia.

 

Kesimpulan

Kegiatan ekspor merupakan salah satu dari kegiatan bisnis berskala internasional/global. Pengetahuan dan ketrampilan dalam proses dan pelaksanaan ekspor-impor merupakan salah satu bentuk yang dapat meningkatkan kegiatan ekpor produk dan dapat memecahkkan kendalakendala yang dihadapi seperti pembayaran yang tidak perlu dan lain sebagainya. Untuk membantu dalam mengatasi kendala dalam pemasaran ekspor, perlu hal-hal yang perlu pembinaan lebih lanjut adalah tentang materi legalitas formal, pengenalan tata cara dan prosedur ekspor, kepabeanan, bea cukai, serta syarat-syarat dalam memperoleh Pengenal Ekspor, materi perdagangan bebas dan lainlain.

 

Daftar Pustaka

·         Modul 13 Kewirausahaan 2, Atep Afia Hidayat, Ir.Mp “Trading and Export”

·     Jurnal Pemasaran Ekspor untuk para  Wirausahawan oleh Sam’un Jaja Raharja, Sari Asih Natari dan Nurul Mardiah Sitio

Juni 05, 2022

PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)

 

PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)

Oleh: Ahmad Marsudin (41620110051)

(@T17-Marsudin)

Teknik Industri, Universitas Mercu Buana Jakarta

 

1. Perdagangan

1.1 Definisi Perdagangan

Perdagangan atau yang disebut trading merupakan proses tukar menukar barang dan jasa dari suatu wilayah dengan wilayah lainya. Kegiatan sosial ini muncul karena adanya perbedaan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki (Utoyo, 2009). Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan penyediaan barang melalui mekanisme pasar (Djoened, 2002). Perdagangan bersal dari zaman prasejarah, ketika orang-orang mulai menukar barang dan jasa satu sama lain ketika pada masa itu belum tercipta uang. Sejarah perdagangan jarak jauh dimulai sekitar 150.000 tahun yang lalu. Perdagangan jarak jauh pertama kali terjadi pada milenium ke-3 SM, oleh bangsa Sumeria yang diperdagangkan dengan peradaban harappan. Selama periode antara awal peradaban Yunani kaya hingga akhir kekaisaran Romawi yang berkuasa pada abad kelima, perdagangan secara finansial membawa rempah-rempah yang berharga ke Eropa dari Timur jauh, termasuk China (Kompas)

1.2 Perdagangan dalam Negeri

Berdasarkan undang undang no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dalam negeri adalah suatu proses kegiatan jual beli Barang atau Jasa yang sistem perdagangannya hanya mencangkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak termasuk ke Perdagangan Luar Negeri. Selain itu perdagangan dalam negeri juga sering di artikan sebagai suatu kegiatan perdagangan yang hanya dilakukan disekitar wilayah Indonesia saja, seperti dari satu daerah ke daerah yang lain

 

1.3 Perdagangan Internasional

Perdagangan Internasional merupakan suatu kegiatan proses perdagangan barang — barang dari kesepakatan masing-masing negara secara bersama. Tujuan perdagangan internasional ialah untuk mendapatkan manfaat perdagangan yang akan menambah pendapatan dari suatu negara. Perdagangan Internasional akan melakukan transaksi jual beli dengan negara lain”. (Huala Adolf, 2009), perdagangan internasional menĹ‚pakan suatu kegiatan perdagangan yang dapat terbagi menjadi dua faktor inti yaitu Faktor pertama adalah negara yang melakukan aktivitas perdagangan yang mempunyai sumber daya berbeda. Faktor kedua adalah negara yang dalam aktivitas perdagangannya aktif untuk memproduksi barang dengan skalayang banyak dan berkualitas baik. Perdagangan internasionaldapat disimpulkan bahwasuatu perdagangan antara negara lain dapat melakukan proses kegiatan perdagangan ekspor maupun impor yang berpengatuh untuk negara (Basri & Munandar, 2010).

 

2. Barang dan Jasa

2.1 Definisi Barang dan Jasa

Berdasarkan undang undang no 7 tahun 2014 Barang adalah setiap benda yang mempunyai wujud dapat bergerak dan bisa dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, serta dapat diperjual belikan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. "Barang merupakan produk dari berbagai macam bentuk yang dapat ditawarkan kepasar sehingga mendapatkan perhatian dari pembeli untuk mereka gunakan atau dikonsumsi sehingga memuaskan kebutuhan mereka". (Kotler & Arrnstrong, 2001 :346). Sedangkan jasa berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2014, Jasa adalah layanan purna jual dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, dan diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak Iain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. "Jasa merupakan produk yang bersifat tindakan kegiatan yang dapat ditawarkan kepada satu pihak dengan pihak yang Iain, dan pada dasarnya jasa tidak berwujud dan tidak akan memiliki mengakibatkan akan perpindahan dari kepemilikan apapun” (Kotler, 2014:7). Jasa merupakan suatu hasil yang diciptakan melalui aktivitas dalam keterkaitan antara pemasok dan pelanggan danmelalui aktivitas internal pemasok, untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. (Gaspersz, 1997).

3. Perdagangan Elektronik (e-commerce)

3.1 Definisi E-Commerce

Electronic Commerce (e-commerce) atau perdagangan elektronik adalah transaksi jual beli yang terjadi secara elektronik melalui media internet (Cashman, 2007). Sesuai dengan definisi tersebut, kesepakatan yang terjadi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan perantara melalui dunia maya, tanpa bertemu langsung. Definisi lain mengenai e-commerce adalah pembelian, penjualan, dan pemasaran barang yang dilakukan melalui perangkat elektronik seperti radio, televisi, dan jaringan komputer atau internet (Wong, 2010). Dengan kata lain, e-commerce tidak hanya transaksi yang terjadi melalui media internet, tetapi juga televisi dan radio.

E-commerce memberikan alternatif sistem perdagangan yang semakin diminati seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tidak mengherankan jika nilai transaksi e-commerce di Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya. Adanya peluang ini sebaiknya menjadi pertimbangan pelaku UKM untuk mulai atau lebih serius menggeluti perdagangan e-commerce.

Menurut Databoks, pada periode 2016-2020, nilai transaksi perdagangan online terus mengalami peningkatan sebesar 30-40% setiap tahunnya. Diprediksi pada 2022, nilai transaksinya akan mencapai US$ 16 milyar atau setara dengan 228 Triliun Rupiah. Ini adalah peluang yang sangat menguntungkan bagi pelaku UKM untuk mengembangkan sistem pemasaran dan penjualan melalui media internet. Adapun alasan penggunaan e-commerce:

1.    Meningkatkan pangsa pasar

2.    Menurunkan biaya operasional

3.    Memberikan informasi produk

4.    Kemudahan dalam bertransaksi

Pesatnya perkembangan e-commerce beberapa tahun belakangan ini membuat e-commerce menjadi prospek bisnis yang besar dalam dunia perdagangan. Menurut riset yang dilakukan A.T Kearney1 dengan jumlah penduduk yang hampir lebih dari 240 juta jiwa, pasar e-commerce Indonesia pada tahun 2013 mencapai US$ 1,3 miliar. Indonesia merupakan pasar potensial bagi bisnis e-commerce, tercatat pengguna internet di Indonesia mencapai 39 juta dimana sekitar 5 juta atau 12 % diantaranya menggunakan internet sebagai sarana bertransaksi. Perkembangan internet dalam intensitas tinggi, peningkatan kapasitas, kemudahan mengakses dan semakin murahnya biaya penggunaan internet menyebabkan perubahan revolusioner dalam penggunaannya di berbagai bidang, seperti komunikasi, hiburan, pariwisata dan bidang lainnya. Namun dari sekian banyak tersebut, bidang perdagangan yang mengalami perkembangan paling signifikan dalam penggunaan media internet di masyarakat. Banyaknya kemudahan dalam mengakses internet membuat konsumen e-commerce meningkat, beberapa alasannya antara lain, adalah praktis, kemudahan sistem pembayaran, efisiensi waktu dan banyaknya harga promo yang menarik dari pelaku usaha online. Namun dibalik segala kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, timbul pula kekhawatiran akan tanggung jawab perusahaan online kepada konsumen e-commerce mengingat begitu banyaknya perusahaan online.

3.2 Karakteristik e-commerce beserta contoh

Berikut ini adalah penjelasan mengenai karekteristik dan jenis e-commerce yang diusung oleh pelaku bisnis e-commerce di Indonesia.

1.    Classifieds/listing/iklan baris Ini adalah model bisnis e-commerce paling sederhana yang cocok digunakan di negaranegara berkembang. Dua kriteria yang biasa diusung model bisnis ini:

ĂĽ  Website yang bersangkutan tidak memfasilitasi kegiatan transaksi online

ĂĽ  Penjual individual dapat menjual barang kapan saja, dimana saja secara gratis.

Situs iklan baris yang terkenal di Indonesia ialah OLX (gabungan antara Tokobagus.com dan Berniaga.com) dan Forum Jual Beli Kaskus. Kedua situs ini tidak mengharuskan penjualnya untuk menggunakan fasilitas rekening bersama atau escrow. Transaksi yang terjadi langsung antara penjual dan pembeli. Metode transaksi yang paling sering digunakan ialah metode cash on delivery atau COD. Situs iklan baris seperti ini cocok bagi penjual yang hanya ingin menjual sesekali saja, seperti barang bekas atau barang yang stoknya sedikit.

2.  Marketplace C2C (Customer to Customer) Ini adalah model bisnis dimana website yang bersangkutan tidak hanya membantu mempromosikan barang dagangan saja, tapi juga memfasilitasi transaksi uang secara online. Berikut ialah indikator utama bagi sebuah website marketplace:

ĂĽ  Seluruh transaksi online harus difasilitasi oleh website yang bersangkutan

ĂĽ  Bisa digunakan oleh penjual individual Kegiatan bisnis e-commerce jenis marketplace harus menggunakan pihak ketiga atau yang disebut escrow untuk menjamin keamanan transaksi. Penjual hanya akan menerima uang pembayaran setelah barang diterima oleh pembeli. Selama barang belum sampai, uang akan disimpan di rekening pihak ketiga. Apabila transaksi gagal, maka uang akan dikembalikan ke tangan pembeli.

Situs marketplace di Indonesia yang paling banyak dikunjungi pelanggan ialah Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Lazada. Jenis e-commerce seperti ini lebih cocok bagi penjual yang lebih serius dalam berjualan online. Biasanya sang penjual memiliki jumlah stok barang yang cukup besar dan mungkin sudah memiliki toko fisik.

3.    Shopping mall Model e-commerce ini mirip sekali dengan marketplace, namun yang bisa berjualan disana haruslah penjual atau brand ternama karena proses verifikasi yang ketat. Salah satu situs online shopping mall yang beroperasi di Indonesia ialah Blibli.com.

4.    Toko online B2C (Business to Consumer) Model bisnis ini cukup sederhana, yakni sebuah toko online dengan alamat website (domain) sendiri, dimana penjual memilki stok produk dan menjualnya secara online kepada pembeli. Beberapa contoh toko online di Indonesia ialah Bhinneka, BerryBenka, Bilna dan Tiket.com. Model bisnis ini cocok bagi mereka yang serius berjualan online dan siap mengalokasikan sumber daya mereka untuk mengelola situs mereka sendiri.

5.    Toko online di media sosial Banyak penjual di Indonesia yang menggunakan situs media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk mempromosikan barang dagangan mereka. Membuat toko online di Facebook atau Instagram sangatlah mudah, sederhana, dan gratis, bahkan channel BBM pun juga sering digunakan sebagai media jual beli barang.

 Kelemahan e-Commerce Karena sifatnya yang tidak bertemu langsung antara pembeli dan penjual, kegiatan ecommerce memunculkan persepsi risiko yang bisa berbeda-beda bagi setiap orang. Ada yang khawatir dengan risiko kehilangan uang, faktor waktu pengiriman, ketidaksesuaian barang dengan pesanan, dan juga ada yang mempertimbangkan faktor security dan privacy.


Kesimpulan

Perdagangan dari zaman ke zaman terjadi perubahan, semula dilakukan secara konvensional dengan barter, kemudian menggunakan alat tukar (uang), bertemu langsung sampai kepada perdagangan elektronik.

Perdagangan elektronik (e-commerce) adalah perdagangan dengan media internet. yang saat ini semakin berkembang pesat dan diminati oleh pelaku usaha maupun konsumen, karena sifatnya yang mudah, praktis dan dapat dilakukan kapan saja dan dimanapun. Meskipun e-commerce memiliki kelemahan seperti dapat menimbulkan persepsi berbeda antar beberapa orang karena tidak bertemunya pembeli dan penjual secara langsung

 

Referensi

Anggaranie, G., & Indonesia, S. C. (2020). “Klasifikasi Bisnis e-Commerce. Supply Chain Indonesia.

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/10068/BAB%20II.pdf?sequence=7&isAllowed=y

https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/371

https://www.kompasiana.com/mfxacademy/5759a6ad1293734109ecffbb/sejarah-perdagangan#:~:text=Perdagangan%20berasal%20zaman%20prasejarah%2C%20ketika,dengan%20Mesir%20sejak%20~%203000%20SM

Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan48(3), 651-669.