Juni 13, 2016

MENGENALI PELUANG BERDASARKAN JENIS USAHANYA

Memilih usaha sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kita, yaitu usaha yang kita sukai atau kita mempunyai kompetensi dalam bidang usaha tersebut.
Hal tersebut dapat membuat kita terhindar atau paling tidak menekan sekecil mungkin adanya  kerugian yang dapat menghabiskan modal yang dimiliki. Rencana usaha tidak harus muluk-muluk, cukup sederhana saja, tetapi prospeknya bagus. Caranya adalah dengan mengevaluasi lingkungan yang ada di sekeliling kita. Semuanya dapat diukur dengan salah satu alat yaitu menggunakan analisis terhadap kelemahan, kekuatan, peluang, dan ancaman (strengths, weaknesses, opportunities, and threats) atau yang lebih dikenal dengan sebutan analisis SWOT.  Berikut adalah cara sederhana yang dapat dilakukan dalam menerapkan analisis SWOT.
  1. Melihat kekuatan yang dimiliki seperti lokasi, sumber-sumber bahan baku yang mudah didapat, mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan, dan kekuatan lainnya yang dapat dimanfaatkan. Contoh: lokasi di dekat kampus atau mall dapat dikembangkan menjadi kos-kosan, warnet, rental computer, dan masih banyak lagi.
  2. Melihat kelemahan yang dimiliki agar kita tidak memaksakan diri melakukan usaha yang sebenarnya tidak dapat dilakukan karena kita memiliki kekurangan tertentu. Contoh: sebaiknya jangan membuka usaha rental computer, tetapi tidak mengetahui sama sekali keterampilan dalam mengoperasikan computer.
  3. Melihat peluang yang dapat dimanfaatkan dan memberikan keuntungan. Contoh: membuka usaha fotokopi dilingkungan dekat kampus, membuka usaha kantin dilingkungan perkantoran, dan lain-lain.
  4. Melihat  ancaman terhadap usaha-usaha yang berisiko tinggi, memiliki siklus hidup yang pendek, dan tidak terukur. Terlebih lagi jika pesaing-pesaing kita memiliki kemampuan yang lebih baik dari kita. Contoh: investasi saham, di mana kita tidak memiliki cukup ilmu tentangnya atau bermain dipasar yang pelakunya sudah sangat banyak.
Banyak cara untuk melihat peluang yang terjadi disekitar kita. Selama masih ada kebutuhan dan keinginan, selama itu pula masih terdapat peluang yang dapat kita manfaatkan, misal:
  1. Mengenali kebutuhan pasar
  2. Mengembangkan produk yang telah ada dipasaran
  3. Memadukan bisnis-bisnis yang ada
  4. Mengenali kecenderungan (tren) yang terjadi
  5. Mewaspadai segala kemungkinan yang awalnya terlihat sepele, yang ternyata setelah ditekuni dapat menjadi bisnis yang luar biasa.
  6. Menggunakan asumsi-asumsi yang baru (tidak baku)

Bidang Usaha dan Jenis-jenis Badan Usaha


Perlu perjuangan dan ketekunan dalam menerjemahkan mimpi besar ke dalam tindakan nyata. Berikut ada beberapa contoh bidang usaha yang menjadi pilihan para pemula atau wirausahawan baru adalah.
  1. Usaha di bidang makanan atau kuliner
  2. Usaha pakaian dan perhiasan
  3. Usaha yang terkait dengan tempat tinggal
  4. Usaha pendidikan
  5. Usaha yang terkait dengan rekreasi
  6. Usaha pendukung atau mempermudah orang lain menjalankan usaha.
Jenis usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan: Pertanian, Pertambangan, Pabrikasi, Konstruksi, Perdagangan, Jasa Keuangan, Jasa perorangan, Jasa pendidikan, Jasa Transportasi & Jasa Pariwisata.
Setelah menemukan ide, lalu menentukan bidang dan jenis usaha yang akan dipilih, langkah selanjutnya adalah menentukan bentuk kepemilikan usaha. Berbagai organisasi bisnis memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing. Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki. Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan sebelum mendirikan organisasi bisnis adalah:

  1. Kebutuhan modal: seberapa banyak jumlah dana yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah usaha.
  2. Resiko : memperhitungkan resiko yang akan terjadi, semua diarahkan untuk mendukung kegiatan bisnis.
  3. Pengawasan: kemampuan pemilik usaha dalam melakukan pengawasan aktivitas bisnisnya.
  4. Kemampuan manajerial: keahlian yang harus dimiliki untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi usaha.
  5. Kebutuhan waktu: memiliki cukup waktu untuk mengoperasikan usaha dan mengarahkan para karyawannya.
  6. Pajak: pembayaran pajak yang harus dipenuhi sebagai konsekuensi menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Dibawah ini beberapa bentuk badan hokum usaha di Indonesia dan beberapa pertimbangan untuk dapat memilih salah satu diantaranya yang paling tepat:

  1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perorangan merupakan perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang.
  1. Persekutuan
Bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis. Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekutu terbatas.
a.       Sekutu umum yaitu sekutu yang terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha.
b.      Sekutu terbatas yaitu sekutu yang tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaan usaha.
·         Persekutuan (Firma)
Persekutuan (Firma) merupakan persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis
·         Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha.
·         Persekutuan Lainnya
Ø  Joint Venture merupakan suatu kerja sama antar perusahaan untuk saling memperkuat satu sama lain antara perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut.
Ø  Sindikat merupakan kerja sama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik.
Ø  Kartel merupakan persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu.
Ø  Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finasial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain.

  1. Perseroan
Perseroan merupakan organisasi bisnis yang berbentuk badan hokum, dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya.

  1. Koperasi
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Cara Memulai Bisnis


Cara-cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memulai bisnis (usaha), baik itu dilakukan sendiri maupun bersama teman-teman, adalah sebagai berikut:

  1. Memulai Bisnis Baru
Memulai bisnis baru merupakan pilihan yang paling menarik bagi para pemula. Terdapat tiga bentuk usaha yang bias dirintis oleh Anda, yaitu:
a.       Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri.
b.      Persekutuan (Partnership), yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih.
c.       Perusahaan berbadan hukum (corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan usaha dengan modal berupa saham.

  1. Membeli Bisnis yang Sudah Ada
Membeli perusahaan yang telah didirikan dan dikelola oleh orang lain dengan nama (goodwill)dan organisasi usaha yang sudah ada.

  1. Mengembangkan Bisnis yang Sudah Ada
Mengembangkan bisnis yang sudah ada biasanya terjadi pada perusahaan keluarga.

  1. Memilih usaha franchise
Waralaba (franchise) adalah suatu bentuk usaha kerja sama antara pewaralaba (franchisor) dengan terwaralaba (franchisee) dalam mengadakan persetujuan jual beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha

Sumber : 

- http://hevri20heru.blogspot.co.id/2013/05/bab-6-mengenali-peluang-dan-memilih_2846.html
- http://akuntansi17elisabeth.blogspot.co.id/2012/07/bab-6-mengenali-peluang-dan-memilih.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar