November 25, 2022

Hukum Perpajakan dalam Perusahaan Bisnis

 

Oleh: Shazfa Zakirah Yasmeenah (@V22-SHAZFA)

Abstrak
Setiap pengusaha baik lokal maupun asing wajib patuh pada hukum perpajakan di Indonesia. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak. Bentuk-bentuk Hukum Perusahaan meliputi Usaha Pribadi, Persekutuan, Perseroan Terbatas (PT), Limited Partnership and R & D Limited Partnership, Perseroan terbatas tipe S. Selain itu terdapat Agency Theory yang merupakan teori yang menyatakan adanya hubungan antara pihak yang memberi wewenang (prinsipal) dan pihak yang menerima wewenang (agen).
Kata Kunci: Pajak, Manajemen Pajak, Hukum Perusahaan

PENDAHULUAN
Setiap pengusaha baik lokal maupun asing wajib patuh pada hukum perpajakan di Indonesia. Pajak adalah masalah sentral dalam hal investasi di manapun karena pajak adalah penyumbang utama pendapatan negara, besarnya pajak yang dikenakan seringkali satu faktor pertimbangan investor yang ingin berinvestasi di negara lain.

Pajak atau perusahaan pajak perusahaan mengacu pada pajak yang dikenakan pada entitas yang dikenakan pajak pada tingkat entitas dalam yurisdiksi tertentu. Pajak tersebut dapat mencakup penghasilan atau pajak lainnya. Sistem pajak sebagian besar negara memberlakukan pajak penghasilan pada tingkat entitas pada jenis tertentu dari entitas seperti perusahaan atau korporasi.

Banyak sistem tambahan pemilik pajak atau anggota entitas atas dividen atau distribusi lainnya oleh entitas kepada anggota. Berkenaan dengan bisnis set-up atau pendaftaran perusahaan di suatu negara, investor dapat dikenakan dengan perusahaan / pajak perusahaan karena sebagian besar negara pajak semua perusahaan melakukan bisnis di negara atas penghasilan atau, dalam beberapa kasus, beberapa kegiatan perusahaan di negara itu.

Tidak terkecuali di Indonesia, yang membebankan baik pajak perusahaan pada perusahaan yang melakukan bisnis di Indonesia serta pajak penghasilan pribadi bagi karyawan. 

PEMBAHASAN
Agency Theory
Agency Theory adalah teori yang menyatakan adanya hubungan antara pihak yang memberi wewenang (prinsipal) dan pihak yang menerima wewenang (agen). Teori keagenan merupakan teori yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang yaitu pemilik/pemimpin dengan pihak yang menerima wewenang (agensi) yaitu manajer.

Agency theory menjelaskan fenomena yang terjadi apabila atasan mendelegasikan wewenangnya kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas atau otoritas untuk membuat keputusan. Fenomena dalam kasus ini adalah adanya perbedaan kepentingan antara pemimpin perusahaan dengan pihak pemungut pajak (fiskus). Manajemen perusahaan berupaya untuk menurunkan beban sehingga pendapatan perusahan bertambah, sehingga mereka berpotensi memperoleh kenaikan gaji, posisi, ataupun kepentingan lainnya.

Manajemen Pajak
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Chairil Anwar Pohan, hal 13, Manajemen perpajakan adalah usaha menyeluruh yang dilakukan tax manager dalam suatu perusahaan atau organisasi agar hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan dari perusahaan atau organisasi tersebut dapat dikelola dengan baik, efisien dan ekonomis, sehingga memberi kontribusi maksimum bagi perusahaan.

Bentuk Hukum Perusahaan
  • Usaha Pribadi
Usaha pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan untung dari hasil usaha.
  • Persekutuan
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga bertanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak ke tiga. Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
  • Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
  • Limited Partnership and R & D Limited Partnership
Limited partnership merupakan suatu bentuk khusus dari perseroan terbatas (PT) dimana pengolahan kapital hanya terbatas atas modal yang disetorkan atau dengan kata lain pemilik modal hanya akan menanggung rugi sebatas modal yang disetorkan saja.
  • Perseroan Terbatas Tipe S
Merupakan bentuk khusus perseroan terbatas (di AS) yang dibentuk dan memiliki hak untuk pengisian formulir perpajakan secara khusus sehingga menghindarkan perusahaan ini dari membayar pajak secara ganda.

KESIMPULAN
  1. Manajemen perpajakan adalah usaha menyeluruh yang dilakukan tax manager dalam suatu perusahaan atau organisasi agar hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan dari perusahaan atau organisasi tersebut dapat dikelola dengan baik, efisien dan ekonomis, sehingga memberi kontribusi maksimum bagi perusahaan.
  2. Bentuk-bentuk Hukum Perusahaan meliputi Usaha Pribadi, Persekutuan, Perseroan Terbatas (PT), Limited Partnership and R & D Limited Partnership, Perseroan terbatas tipe S.

DAFTAR PUSTAKA

Roslita, E., & Safitri, A. (2022). PENGARUH KINERJA DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP TINDAKAN PENGHINDARAN PAJAK. Jurnal Manajemen Bisnis, 25(2). 

Salam, D. (2022). Pajak Perusahaan dan Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia [web log]. Retrieved 2022, from https://www.cekindo.com/id/blog/pajak-perusahaan-dan-pajak-penghasilan-pribadi-di-indonesia.

Modul 13. Legal and Tax. Kewirausahaan III.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar