Maret 13, 2023

PENTINGNYA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BERBISNIS

 

RAHAYU WIDHIYA WARDANI

46122010098



PENTINGNYA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BERBISNIS

Istilah HAKI Merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right adalah Pemahaman mengenai hak atas kekayaan Yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, Yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang Secara Pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

 

HAKI atau Hak Atas kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau Peraturan kepada seseorang atau sekelompok Orang atas karya ciptanya. Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek Yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya Yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

 

·         Tujuan Penerapan HAKI

1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik Pihak lain

2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kerayaan intelektual

3. Dapat dijadikan sebagai bahan Pertimbangan dalam Penentuan Strategi Penelitian, usaha dan Industri di Indonesia

 

·         Sejarah HAKI

Secara historis, Perpu di bidang HAKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan UU Pertama mengenai Perlindungan HKI Pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan Uu Merek tahun 1885, 40 Paten tahun 1910, dan Uu Hak cipta tahun 1912.

 

·         Prinsip HAKI

A.      Prinsip Ekonomi

Dalam Prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dan kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.

 

B.      Prinsip keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu Perlindungan hukum bagi Pemilik Suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam Penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

 

C.      Prinsip kebudayaan

Merupakan Pengembangan dari ilmu Pengetahuan, Sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara,

 

D.     Prinsip Sosial

Mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, Sehingga hak Yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan Yang diberikan Perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

·         Menurut WIPO (world intellectual Property Organization), HAKI terbagi atas beberapa kategori:

1) Hak kekayaan Industri

2) Hak cipta

3) Paten

4) Merek

5) Desain Industri

6) Indikasi Geografs

7) Rahasia Dagang

8) Desain tara letar sirkuit terpadu

 

 

·         Klasifikasi HAKI

1. Hak cipta (copy Rights)

2. Hak kekayaan Industri

diantaranya: Paten, merek, Varietas Tanaman, Rahasia dagang, Desain industri, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu

 

·         Dasar hukum HAKI di Indonesia

1. UU No, 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

2. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

3. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

4. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varitas Tanaman

5. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

6. UU No. 31 Tahon 2000 tentang Desain Industri

7. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu

DAFTAR PUSTAKA

Sutrisno, H. (2016). Hak Kekayaan Intelektual sebagai Perlindungan Hukum dalam Industri Kreatif. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 46(4), 627-637.

Ariyanti, E., & Nurrohmah, I. (2020). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif. Jurnal Rechts Vinding, 9(1), 25-38.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar