RAHAYU
WIDHIYA WARDANI
46122010098
PENTINGNYA HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL DALAM BERBISNIS
Istilah HAKI Merupakan terjemahan dari Intellectual Property
Right (IPR), Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian
Intellectual Property Right adalah Pemahaman mengenai hak atas kekayaan Yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, Yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang Secara Pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HAKI atau Hak Atas kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif
yang diberikan suatu hukum atau Peraturan kepada seseorang atau sekelompok
Orang atas karya ciptanya. Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek Yang diatur dalam HAKI
adalah karya-karya Yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
·
Tujuan
Penerapan HAKI
1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik Pihak lain
2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam
komersialisasi kerayaan intelektual
3. Dapat dijadikan sebagai bahan Pertimbangan dalam Penentuan
Strategi Penelitian, usaha dan Industri di Indonesia
·
Sejarah
HAKI
Secara historis, Perpu di bidang HAKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan UU Pertama
mengenai Perlindungan HKI Pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda
mengundangkan Uu Merek tahun 1885, 40 Paten tahun 1910, dan Uu Hak cipta tahun
1912.
·
Prinsip
HAKI
A.
Prinsip
Ekonomi
Dalam Prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dan kegiatan
kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.
B.
Prinsip
keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu Perlindungan hukum bagi
Pemilik Suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan
dalam Penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
C.
Prinsip
kebudayaan
Merupakan Pengembangan dari ilmu Pengetahuan, Sastra dan seni
guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa dan negara,
D.
Prinsip
Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, Sehingga
hak Yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan
Yang diberikan Perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan
individu dan masyarakat/lingkungan.
·
Menurut
WIPO (world intellectual Property Organization), HAKI terbagi atas beberapa
kategori:
1) Hak kekayaan Industri
2) Hak cipta
3) Paten
4) Merek
5) Desain Industri
6) Indikasi Geografs
7) Rahasia Dagang
8) Desain tara letar sirkuit terpadu
·
Klasifikasi
HAKI
1. Hak cipta (copy Rights)
2. Hak kekayaan Industri
diantaranya: Paten, merek, Varietas Tanaman, Rahasia dagang,
Desain industri, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu
·
Dasar
hukum HAKI di Indonesia
1. UU No, 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varitas Tanaman
5. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. UU No. 31 Tahon 2000 tentang Desain Industri
7. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak Sirkuit
Terpadu
DAFTAR PUSTAKA
Sutrisno, H. (2016). Hak Kekayaan
Intelektual sebagai Perlindungan Hukum dalam Industri Kreatif. Jurnal Hukum Dan
Pembangunan, 46(4), 627-637.
Ariyanti, E., & Nurrohmah, I.
(2020). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif. Jurnal
Rechts Vinding, 9(1), 25-38.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.