Desember 13, 2023

STANDAR TEKNIS DAN SANITASI DALAM PERDAGANGAN LUAR NEGRI

 NAMA : ANNISA PUTRI

KODE : AD12-Putri


STANDAR TEKNIS

 standar teknis, adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Suatu standar dapat pula berupa suatu artefak atau perangkat formal lain yang digunakan untuk kalibrasi. Suatu standar primer biasanya berada dalam yurisdiksi suatu badan standardisasi nasional. Standar sekunder, tersier, cek, serta bahan standar biasanya digunakan sebagai rujukan dalam sistem metrologi. Suatu kebiasaankonvensi, produk perusahaan, atau standar perusahaan yang telah diterima umum dan bersifat dominan sering disebut sebagai "standar de facto".

Sebuah standar, dapat dikembangkan dengan cara sendiri-sendiri atau unilateral, misalnya oleh suatu perusahaan, organisasi, militer, dll. Contoh standar perusahaan adalah Standar Operating Procedure (SOP). Standar juga dapat dikembangkan oleh suatu kelompok seperti persekutuan atau asosiasi perdagangan yang memiliki visi yang sama. Contohnya klasifikasi jenis oli yang standarnya dibuat oleh American Petroleum Institute (API), yang kemudian diadopsi menjadi standar internasional.

Setiap negara memiliki Badan standardisasi dan biasanya memiliki lebih banyak keragaman standar dan umumnya mengembangkan standar sukarela. Standar-standar ini dapat menjadi suatu keharusan jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dan lain sebagainya.

Proses standardisasi dapat melalui suatu pengumuman resmi atau dapat pula melibatkan konsensus formal dari pakar teknis.

Berdasarkan definisinya, „sanitary‟ dipahami sebagai aspek kesehatan secara umum bagi hewan (animal health). Sementara, „Phytosanitary‟ merujuk pada kesehatan tanaman (plant health). WTO menjelaskan pengertian „Sanitary and Phytosanitary (SPS)‟ sebagai „food safety and animal and plant health‟.3 Persetujuan Penerapan Tindakan

Sanitasi dan Fitosanitasi mulai berlaku dengan dibentuknya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tanggal 1 Januari 1995. Pernyataan ini menyangkut penerapan peraturan keamanan pangan dan hewan dan tumbuhan yang dipublikasikan sejak bulan Mei 1998. Teks Perjanjian SPS dibuat sesuai Akta Terakhir Putaran Negosiasi Perdagangan Multilateral Uruguay, yang ditandatangani di Marrakesh pada tanggal 15 April 1994. Menurut Sekretariat WTO, ketentuan SPS ditujukan agar konsumen mendapat produk yang aman dan sehat untuk dikonsumsi serta untuk memastikan bahwa suatu peraturan kesehatan dan keamanan produk yang ketat tidak dijadikan instrumen untuk melindungi produsen domestik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar