Oleh :
Debi
Kurniawan ( @S07-DEBI )
Abstrak
:
Aktifitas bisnis merupakaa salah ssatu hal yang
ada di lingkungan kehidupan kita, menjalani aktifitas bisnis tentu
menjadi sebuah rutinitas bagi setiap pelaku usaha mulai dari UMKM sampai dengan
perusahaan besar. Dalam hal ini tentu terdapat banyak hal yang harus
diperhatikan agar berbagai rencana aktifitas bisnis yang dilakukan dapat
berjalan denga n baik, Suatu rencana bisnis tidak akan dapat berjalan
dengan baik jika berbagai peraturan,
hukum dan kebiasaan yang sering terjadi serta pemahaman tentang metode
pengiriman dalam bisnis yang dijalankan tersebut tidak kita jalankan secara
baik dan maksimal, dalam peningkatan perkembangan suatu bisnis tidak terlepas
dari kemampuan sebuah unit usaha untuk dapat menjalankan berbagai regulasi yang
ada, sehingga tercipta sebuah situasi yang positif didalam lingkungan pekerjaan
tersebut.
Kata
kunci : Regulations, Law, Customs dan Shipment,
Rencana Bisnis.
Pendahuluan.
Rencana
bisnis sudah menjadi sebuah hal yang harus dilakukan dalam sebuah aktifitas
usaha yang dilakukan, dan hal tersebut tentu menjadi sebuah ketetapan dalam
sebuah bidang usaha, karena merupakan aturan yang harus dijalankan secara
konsisten bagi setiap bidang usaha yang ada. Dalam peningkatan-peningkatan pengembangan
bisnis terdapat berbagai peraturan, hukum, kebiasaan serta berbagai metode
dalam pengiriman yang secara tertulis ataupun tidak tertulis harus dipatuhi
oleh para pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan, karena menjadi sebuah bentuk
tanggung jawab dalam kepatuhan terhadap etika bisnis yang berlaku, sehingga
tercipta situasi bisnis yang baik dan saling mendukung satu dan lainnya.
Masih banyak pelaku usaha yang masih terkesan
mengabaikan tanggung jawab mereka dalam menjalankan berbagai perturan, hukum
dan kebiasaan pada bidang usaha yang mereka miliki, sehingga salah satu cara
dalam mempertahankan bisnis mereka yaitu menghalalkan segala cara didalam
bisnis mereka untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan secara instan. Hal
tersebut tentu akan berdampak buruk bagi lingkungn bisnis yang ada, dimana
akakn terjadi aktifitas bisnis yang tidak sesuai dan persaingan bisnis yang
rusak saling menjatuhkan antar pesaing,
bahkan cara-cara kotor dapat dilakukan secara terang-terangan karena ketidak
pedulian para pelaku usaha tersebut yang hanya meikirkan keuntungan individu
saja.
Dalam
peraturan usaha tentu terdapat banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang
bertujuan untuk mengendalikan tingkat persaingan usaha yang ada didalamnya,
selain itu pengendalian ekspor dan impor, dan peningkatan akses pasar luar
negeri, kemampuan kemampuan eksportir dan importir serta untuk menciptakan
barbagai kehandalan bagi setiap individu.
Dalam
artikel ini kita akan mencoba membahas pemahaman tentang Regulation, Law,
Custom dan Shipment dalam dunia bisnis, hal in bertujuan agar setiap pelaku
usaha dapat menerapkan etika bisnis yang baik sehingga persaingan-persaingan
usaha yang terjadi dapat berlangsung secara sehat tanpa harus ad acara-cara
yang kurang terpuji didalam persaingan usaha tersebut.
Definisi Dan Fungsi Regulasi
Regulasi adalah suatu
peraturan yang dirancang, dirumuskan, disusun atau dibuat sedemikian rupa untuk
membantu mengendalikan suatu kelompok masyarakat, lembaga, organisasi, dan
perusahaan dengan tujuan tertentu. Regulasi diberlakukan pada
berbagai macam elemen masyarakat dan lembaga masyarakat, baik itu untuk
keperluan umum atau untuk kepentingan bisnis. Namun secara umum, istilah kata
regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk peraturan yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam regulasi terdapat fungsi-fungsi yang dapat diperoleh seperti; membrikan Batasan dan kendali yang besar dalam menciptakan ketentraman lingkungan, memberikan perlindungan terhadapa hak dan kewajiban, sebagai dasar dalam berperilaku, sehingga membantu mencapai tujuan dan tidak merugika orang lain.
Definisi
Regulasi dalam Dunia Bisnis
Regulasi bisnis adalah
aturan atau batasan yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya. Selain menjadi aturan-aturan yang mengikat,
fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan
konsumen dalam batasan-batasan tertentu.
Jenis-jenis Regulasi Dalam
Dunia Bisnis
1. Regulasi perlindungan konsumen, UU no.8 tahun 1993, tentang perlindungan konsumen terdapat dua bentuk perlindungan konsumen dalam regulasi tersebut, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif. Asas dalam regulasi tersebut adalah; asas manfaat, keadilan, keseimbangan,keamanan dan keslamtan konsumen serta kepastian hukum.
2. Regulasi perlindungan merek, merupakan sesuatu yang dapat berupa tanda, gambar, simbol, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memberikan perbedaan pada sebuah produk dengan produk pesaing melalui keunikan serta segala sesuatu yang dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan dengan tujuan untuk menjalin sebuah hubungan yang erat antara konsumen dan perusahaan melalui sebuah makna psikologis.
3. Regulasi larangan praktek monopoli bisnis, yang merupakan salah satu cara untuk memusatkan penjualan hanya pada satu penjual sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Monopoli bisnis ini akan berdampak pada adanya persaingan bisnis yang tidak sehat dan pastinya akan merugikan masyarakat umum.
Hukum Dalam Dunia Bisnis
Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum., menyatakan hukum bisnis merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Menurut Munir Fuady, hukum Bisnis merupakan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Tujuan dan Fungsi Hukum Dalam
Dunia Bisnis.
Dalam tujuannya, hukum
bisnis dibuat untuk dapat melindungi dan mengatur berbagai kemungkinan resiko
yang terjadi didalam proses perkembangan
bisnis itu sendiri, terdapat beberapa tujuan yang dapat diperoleh dari hukum
bisnis diantaranya:
1. Sebgai penjamin tingkat keamanan didala mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
- Memberikan berbagai perlindungan terhadap berbagai jenis usaha, khususnya untuk Usaha Kecil Menengah (UKM).
- Membantu memperbaiki sistem keuangan dan
perbankan.
- Mampu memberikan perlindungan terhadap para
pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
5. Menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan adil terhadap seluruh pelaku usaha.
Terdapat beberapa Fungsi
hukum dalam dunia bisnis diantaranya:
1.
Sebagai sumber
informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis.
2. Pelaku bisnis
dapat lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga
bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam
Undang-Undang.
3.
Dapat lebih
memahami hak dan kewajiban dalam suatu kegiatan bisnis
4. Tercipta perilaku bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.
Ruang Lingkup
Hukum dalam Dunia Bisnis
Hukum bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang cukup luas
dan telah diatur di dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum
bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha (PT, Firma,
CV), kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor),
investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan
surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan
dengan kegiatan bisnis.
Sumber-sumber Hukum Dalam
Dunia Bisnis.
Terdapat 2 (dua) sumber
hukum yang berlaku di Indonesia yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum
formil. Sumber hukum materiil yaitu hukum yang dilihat dari segi isinya
dan berasal dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum yakni kondisi
sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain. Sedangkan sumber hukum
formil merupakan sumber hukum yang berkaitan dengan prosedur atau cara
pembentukannya dan secara langsung dapat digunakan untuk menciptakan hukum.
Sumber hukum formil antara lain terdiri atas peraturan perundang-undangan
seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden,
serta peraturan daerah; traktat yakni perjanjian antar negara yang dibuat dalam
bentuk tertentu; doktrin dari ahli hukum; dan yurisprudensi yaitu putusan hakim.
Terdapat 5 jenis hukum yang
didasarkan pada sumbernya, diantaranya; hukum undang-undang, hukum kebiasaan,
hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu.
Hukum Perdagangan
Internasional
Perdagangan
internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi yang
akhir-akhir ini mengalami perkembangan pesat. Perhatian dunia terhadap bisnis
internasional juga semakin meningkat dengan semakin berkembangnya arus perdagangan
barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antar negara.
Secara mendasar, hukum
perdagangan internasional terlahir dari praktek para pedagang. Hukum yang
diciptakan oleh para pedagang ini lazim disebut sebagai lex mercatoria (law of merchant). lex mercatoria yang muncul dari sebagai akibat dari empat factor diantaranya:.
Pertama, lahirnya aturan-aturan yang timbul dari kebiasaan dalam
berbagai pekan raya.
Kedua, lahirnya
kebiasaan-kebiasaan dalam hukum laut.
Ketiga, lahirnya
kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari praktek penyelesaian sengketa-sengketa di
bidang perdagangan.
Keempat, notaris memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan jasa-jasa hukum dagang.
Pada tahap perkembangan
ini, menjadikan negara-negara mulai sadar bahwa sangat diperlukannya pengaturan
hukum perdagangan internasional secara menyeluruh, sehingga mereka mencantumkan
aturan-aturan perdagangan internasional tersebut kedalam kitab undang-undang
hukum.
Adapun contoh negara
yang telah melakukannya yaitu negara Perancis yang membuat Kitab UU Hukum
Dagang (code de commerce), pada tahun 1807 dan Jerman yang menerbitkan Allgemeine Handelsgezetbuch tahun 1861. Perkembangan selanjutnya adalah
munculnya organisasi-organisasi internasional yang mengurusi perdagangan
internasional (Adolf, 2005:28).
Kesimpulan.
Pentingnya pemahaman
dalam setiap regulasi dalam dunia bisnis yang ada memerlukan berbagai tindakan
yang secara serius harus dilakukan, tantang bagaimana penerapan egulasi yang
benar, mengikuti dan menjalankan aturan hukum undang-undang yang berlaku baik
dalam skala nasional atau bahkan sampai pada skala internasional.
Hal ini tentu mendorong
setiap pelaku usaha untuk disiplein dalam bertindak, sehingga tidak terjadi berbagai
kemungkinan kesalahan dalam mengelola bisnis yang mereka jalankan. Bahkan
pentingnya menjaga perilaku dan etika bisnis menjadikan berbagai persaingan
usaha dapat dilakukan secara sehat.
Referensi :
https://greatdayhr.com/id-id/blog/regulasi-adalah/
https://libera.id/blogs/hukum-bisnis/
https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-fungsi-dan-ruang-lingkup-hukum-bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.