November 21, 2021

“ Pahami Terlebih Dahulu Regulations, Law, Custom, dan Shipment Dalam Rencana Bisnis Anda”

 

Oleh :

Debi Kurniawan ( @S07-DEBI )

Abstrak : Aktifitas bisnis merupakaa salah ssatu hal yang  ada di lingkungan kehidupan kita, menjalani aktifitas bisnis tentu menjadi sebuah rutinitas bagi setiap pelaku usaha mulai dari UMKM sampai dengan perusahaan besar. Dalam hal ini tentu terdapat banyak hal yang harus diperhatikan agar berbagai rencana aktifitas bisnis yang dilakukan dapat berjalan denga n baik, Suatu rencana bisnis tidak akan dapat berjalan dengan  baik jika berbagai peraturan, hukum dan kebiasaan yang sering terjadi serta pemahaman tentang metode pengiriman dalam bisnis yang dijalankan tersebut tidak kita jalankan secara baik dan maksimal, dalam peningkatan perkembangan suatu bisnis tidak terlepas dari kemampuan sebuah unit usaha untuk dapat menjalankan berbagai regulasi yang ada, sehingga tercipta sebuah situasi yang positif didalam lingkungan pekerjaan tersebut.

Kata kunci : Regulations, Law, Customs dan Shipment, Rencana Bisnis.

Pendahuluan.

Rencana bisnis sudah menjadi sebuah hal yang harus dilakukan dalam sebuah aktifitas usaha yang dilakukan, dan hal tersebut tentu menjadi sebuah ketetapan dalam sebuah bidang usaha, karena merupakan aturan yang harus dijalankan secara konsisten bagi setiap bidang usaha yang ada. Dalam peningkatan-peningkatan pengembangan bisnis terdapat berbagai peraturan, hukum, kebiasaan serta berbagai metode dalam pengiriman yang secara tertulis ataupun tidak tertulis harus dipatuhi oleh para pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan, karena menjadi sebuah bentuk tanggung jawab dalam kepatuhan terhadap etika bisnis yang berlaku, sehingga tercipta situasi bisnis yang baik dan saling mendukung satu dan lainnya.

 Masih banyak pelaku usaha yang masih terkesan mengabaikan tanggung jawab mereka dalam menjalankan berbagai perturan, hukum dan kebiasaan pada bidang usaha yang mereka miliki, sehingga salah satu cara dalam mempertahankan bisnis mereka yaitu menghalalkan segala cara didalam bisnis mereka untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan secara instan. Hal tersebut tentu akan berdampak buruk bagi lingkungn bisnis yang ada, dimana akakn terjadi aktifitas bisnis yang tidak sesuai dan persaingan bisnis yang rusak saling menjatuhkan antar  pesaing, bahkan cara-cara kotor dapat dilakukan secara terang-terangan karena ketidak pedulian para pelaku usaha tersebut yang hanya meikirkan keuntungan individu saja.

Dalam peraturan usaha tentu terdapat banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengendalikan tingkat persaingan usaha yang ada didalamnya, selain itu pengendalian ekspor dan impor, dan peningkatan akses pasar luar negeri, kemampuan kemampuan eksportir dan importir serta untuk menciptakan barbagai kehandalan bagi setiap individu.

Dalam artikel ini kita akan mencoba membahas pemahaman tentang Regulation, Law, Custom dan Shipment dalam dunia bisnis, hal in bertujuan agar setiap pelaku usaha dapat menerapkan etika bisnis yang baik sehingga persaingan-persaingan usaha yang terjadi dapat berlangsung secara sehat tanpa harus ad acara-cara yang kurang terpuji didalam persaingan usaha tersebut.

Definisi Dan Fungsi Regulasi

Regulasi adalah suatu peraturan yang dirancang, dirumuskan, disusun atau dibuat sedemikian rupa untuk membantu mengendalikan suatu kelompok masyarakat, lembaga, organisasi, dan perusahaan dengan tujuan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai macam elemen masyarakat dan lembaga masyarakat, baik itu untuk keperluan umum atau untuk kepentingan bisnis. Namun secara umum, istilah kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam regulasi terdapat fungsi-fungsi yang dapat diperoleh seperti; membrikan Batasan dan kendali yang besar dalam menciptakan ketentraman lingkungan, memberikan perlindungan terhadapa hak dan kewajiban, sebagai dasar dalam berperilaku, sehingga membantu mencapai tujuan dan tidak merugika orang lain.

Definisi Regulasi dalam Dunia Bisnis

Regulasi bisnis adalah aturan atau batasan yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Selain menjadi aturan-aturan yang mengikat, fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu.

Jenis-jenis Regulasi Dalam Dunia Bisnis

1.    Regulasi perlindungan konsumen, UU no.8 tahun 1993, tentang perlindungan konsumen terdapat  dua bentuk perlindungan konsumen dalam regulasi tersebut, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif. Asas dalam regulasi tersebut adalah; asas manfaat, keadilan, keseimbangan,keamanan dan keslamtan konsumen serta kepastian hukum.

2.      Regulasi perlindungan merek, merupakan sesuatu yang dapat berupa tanda, gambar, simbol, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memberikan perbedaan pada  sebuah produk dengan produk pesaing melalui keunikan serta segala sesuatu yang dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan dengan tujuan untuk menjalin sebuah hubungan yang erat antara  konsumen dan perusahaan melalui sebuah makna psikologis.

3.     Regulasi larangan praktek monopoli bisnis, yang merupakan salah satu cara untuk memusatkan penjualan hanya pada satu penjual sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Monopoli bisnis ini akan berdampak pada adanya persaingan bisnis yang tidak sehat dan pastinya akan merugikan masyarakat umum. 

Hukum Dalam Dunia Bisnis

Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum., menyatakan hukum bisnis merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Menurut Munir Fuady, hukum Bisnis merupakan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.

Tujuan dan Fungsi Hukum Dalam Dunia Bisnis.

Dalam tujuannya, hukum bisnis dibuat untuk dapat melindungi dan mengatur berbagai kemungkinan resiko yang terjadi didalam proses  perkembangan bisnis itu sendiri, terdapat beberapa tujuan yang dapat diperoleh dari hukum bisnis diantaranya:

1.      Sebgai penjamin tingkat keamanan didala  mekanisme pasar secara efisien dan lancar.

  1. Memberikan berbagai perlindungan terhadap  berbagai jenis usaha, khususnya untuk  Usaha Kecil Menengah (UKM).
  2. Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.
  3. Mampu memberikan perlindungan terhadap para pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.

5.  Menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan adil terhadap seluruh pelaku usaha.

Terdapat beberapa Fungsi hukum dalam dunia bisnis diantaranya:

1.      Sebagai sumber informasi yang bermanfaat  bagi pelaku bisnis.

2.    Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang.

3.      Dapat lebih memahami hak dan kewajiban dalam suatu kegiatan bisnis

4.  Tercipta perilaku bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.

Ruang Lingkup Hukum dalam Dunia Bisnis

Hukum bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan telah diatur di dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.

Sumber-sumber Hukum Dalam Dunia Bisnis.

Terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku di Indonesia yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil yaitu hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum yakni kondisi sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain. Sedangkan sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya dan secara langsung dapat digunakan untuk menciptakan hukum. Sumber hukum formil antara lain terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, serta peraturan daerah; traktat yakni perjanjian antar negara yang dibuat dalam bentuk tertentu; doktrin dari ahli hukum; dan yurisprudensi yaitu putusan hakim.

Terdapat 5 jenis hukum yang didasarkan pada sumbernya, diantaranya; hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu.

Hukum Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan pesat. Perhatian dunia terhadap bisnis internasional juga semakin meningkat dengan semakin berkembangnya arus perdagangan barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antar negara.

Secara mendasar, hukum perdagangan internasional terlahir dari praktek para pedagang. Hukum yang diciptakan oleh para pedagang ini lazim disebut sebagai lex mercatoria (law of merchant). lex mercatoria yang muncul dari sebagai akibat dari empat factor diantaranya:. Pertama, lahirnya aturan-aturan yang timbul dari kebiasaan dalam berbagai pekan raya.

Kedua, lahirnya kebiasaan-kebiasaan dalam hukum laut.

Ketiga, lahirnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari praktek penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdagangan.

Keempat, notaris memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan jasa-jasa hukum dagang.

Pada tahap perkembangan ini, menjadikan negara-negara mulai sadar bahwa sangat diperlukannya pengaturan hukum perdagangan internasional secara menyeluruh, sehingga mereka mencantumkan aturan-aturan perdagangan internasional tersebut kedalam kitab undang-undang hukum.

Adapun contoh negara yang telah melakukannya yaitu negara Perancis yang membuat Kitab UU Hukum Dagang (code de commerce), pada tahun 1807 dan Jerman yang menerbitkan Allgemeine Handelsgezetbuch tahun 1861. Perkembangan selanjutnya adalah munculnya organisasi-organisasi internasional yang mengurusi perdagangan internasional (Adolf, 2005:28).

 Kesimpulan.

Pentingnya pemahaman dalam setiap regulasi dalam dunia bisnis yang ada memerlukan berbagai tindakan yang secara serius harus dilakukan, tantang bagaimana penerapan egulasi yang benar, mengikuti dan menjalankan aturan hukum undang-undang yang berlaku baik dalam skala nasional atau bahkan sampai pada skala internasional.

Hal ini tentu mendorong setiap pelaku usaha untuk disiplein dalam bertindak, sehingga tidak terjadi berbagai kemungkinan kesalahan dalam mengelola bisnis yang mereka jalankan. Bahkan pentingnya menjaga perilaku dan etika bisnis menjadikan berbagai persaingan usaha dapat dilakukan secara sehat.

 

Referensi :

https://greatdayhr.com/id-id/blog/regulasi-adalah/

https://libera.id/blogs/hukum-bisnis/

https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-fungsi-dan-ruang-lingkup-hukum-bisnis

https://www.baktinusa.id/hukum-perdagangan-internasional-sejarah-dan-perkembangan-pokok-aturan-hukum/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar