Strategi untuk
Meningkatkan Ekspor Indonesia
Oleh : Fahrudin @S04-Fahrudin
I. Pendahuluan
Ekspor pada dasarnya hanya memindahkan barang dari satu negara
ke negara lainnya yang berbeda teritorial secara hukum Internasional. Arti
sederhananya adalah ketika sahabat UKM membawa sesuatu ke luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maka itu adalah ekspor.
Kaidah atau ketentuan hukum yang berdasarkan Undang-Undang
kembali kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 tahun 2012, tentang
Ketentuan Umum bidang Ekspor, dijelaskan bahwa Ekspor adalah kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Di artikel ini kita akan membahas lima poin utama perihal
strategi peningkatan ekspor Indonesia. Kelima poin berikut ini adalah hasil
dari Kajian CEDS UNPAD & BAPPENAS bersama beberapa pelaku usaha pada akhir
2019 lalu. Penulis mencoba mengembangkan poin-poin yang ada untuk kemudian
menjadi bahan untuk publik terutama pengusaha sebagai dasar menentukan tujuan
dalam konteks bisnis ekspor. Yuk kita bahas satu-satu.
II. Pembahasan
A. Memperluas pasar ekspor ke pasar non-tradisional
Indonesia tampak kesulitan dalam melakukan head to head dengan
negara yang secara umum mampu mengungguli nilai ekspor seperti negara
tradisional di kawasan Asia seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan.
Terlebih lagi, ekspor ke negara seperti Tiongkok justru
merangsang keunggulan kompetitif produk manufaktur bagi mereka akibat dari
kebanyakan ekspor Indonesia ke Tiongkok adalah natural intensive
products (komoditi tanpa nilai tambah),
Alternatif lain yang dapat dilakukan agar secara nilai tidak
terlalu jomplang, yakni dengan gencar melakukan transaksi ke Negara
Non-tradisional, seperti
- Kawasan
Amerika Selatan (Latin) : Brazil, Chile, Argentina, Kolombia, dll.
- Kawasan
Amerika Utara: Selain ke Amerika Serikat
- Kawasan
Asia Tengah : Uzbekistan, Tajikistan, Kazakhstan, dll.
- Kawasan
Afrika : Zimbabwe, Sudan, Senegal dll.
- Kawasan
Eropa bagian timur : Slovakia, Hungaria, Kroasia, dll.
B. Menggiatkan ekspor jasa
Ekspor jasa bisa menjadi senjata dan bukan sekadar alternatif
saja untuk meningkatkan nilai perdagangan.
Salah satunya adalah sistem Franchise atau
membuka gerai/outlet tertentu di luar negeri. Tidak harus sistem Franchise,
namun pada intinya adalah membuka usaha di luar negeri yang sebelumnya sudah
terbukti menghasilkan profit di Indonesia dan atau memiliki manajemen usaha
yang sudah sangat baik.
Membuka cabang di luar negeri akan mendorong pertumbuhan bisnis
dengan cepat. Selain itu, Pemilik usaha langsung atau franchisor dituntut
untuk meningkatkan semua aspek bisnis untuk memenuhi standar di negara tujuan.
Penulis mengambil contoh brand Kopi Kenangan
(meski bukan sistem franchise), Founder nya memiliki
visi “”one day, export Indonesian commodity as a brand”, salah
satu tujuannya adalah Ekspansi ke luar negeri dengan komoditi kopi yang
memiliki nilai tambah baik berupa produk maupun nilai secara bisnis dengan brand
image!
Kita tunggu tanggal ekspansinya!
C. Mengikuti Program Misi Dagang dan Pameran
Indonesia melalui Kementerian Perdagangan memiliki program Misi
Dagang ke berbagai Negara Tujuan Ekspor (NTE) Potensial, saat misi dagang ke
negara tertentu yang tugas Pemerintah adalah mempertemukan pengusaha Indonesia
dengan pengusaha di negara tempat kegiatan berlangsung sesuai dengan produk
yang dimiliki oleh eksportir dan produk yang dicari importir.
Untuk kegiatan Pameran dagang atau Expo biasanya salah satu
rangkaian terdapat pula business matching yang mempertemukan
antara pembeli dan penjual dalam satu ruangan khusus dan waktu yang telah
ditentukan penyelenggara.
D. Refocusing Produk dari bahan
mentah ke produk olahan setengah jadi dan produk jadi.
Mayoritas produk Indonesia adalah komoditas seperti CPO, karet,
batu bara, coklat, dan sebagainya serta masih terkonsentrasi di negara tujuan
ekspor tradisional seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Eropa, dan lainnya.
Kelemahannya adalah industri manufaktur sebagai lini yang mampu
memberi nilai tambah terhadap suatu produk, belum cukup kuat, hal ini
terindikasi dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Sebaran
Industri belum merata di daerah.
- Produksi
domestik belum mampu memenuhi kebutuhan atau permintaan bahan baku
domestik.
- Kandungan
impor yang tinggi pada produk manufaktur menyebabkan kinerja ekspor
non-migas menjadi fluktuatif.
- Kandungan
impor yang tinggi menyulitkan perencanaan dan pengendalian biaya produksi
untuk mewujudkan perusahaan yang efisien serta produktif.
E. Mengoptimalkan Free Trade Agreement (Perjanjian
Perdagangan Bebas)
FTA merupakan suatu perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan
antara suatu negara dengan negara lainnya. Umumnya benefit dari FTA untuk
pelakunya adalah soal tarif bea masuk yang bisa didapat hingga nol persen untuk
produk yang disepakati dalam perjanjian perdagangan internasional (PPI).
Pelaku usaha atau eksportir dapat memanfaatkan FTA yaitu dengan
:
- Menggunakan
formulir Surat Keterangan Asal (SKA) tertentu dalam kegiatan ekspor/impor.
- Mengikuti
ketentuan SKA.
Kedua Informasi tersebut bisa didapatkan dengan memanfaatkan
layanan FTA Center (Free Trade Agreement) yang merupakan
lembaga non-struktural di bawah Kementerian Perdagangan RI.
Sejumlah fakta mengenai FTA Center :
- Merupakan
amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2018.
- Memiliki
tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kemudahan ekspor dan fasilitasi
perdagangan; meningkatkan kerja sama perdagangan internasional; serta
mendorong para pengusaha untuk ekspor dan mencetak para eksportir baru.
- FTA
Center saat ini berada di 6 kota, yakni Jakarta, Medan, Bandung, Semarang,
Surabaya, dan Makassar.
- Setiap
FTA Center memiliki tenaga ahli dalam perdagangan internasional, akses
pembiayaan dan prosedur ekspor, serta strategi pemas Pelayanan tidak
dipungut biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.