Mei 16, 2022

Peran Kewirausahaan dan UMKM sebagai Pemicu Perekonomian Negara

 Oleh : Gilang Ramadhan

(@T07-Gilang)


A. Kewirausahaan

Kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan dan mengelola sesuatu yang baru melalui proses kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari peluang sukses, memecahkan persoalan, dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan atau usaha.     

Orang yang melakukan aktivitas wirausaha disebut wirausahawan atau entrepreneur. Menurut buku Prinsip-Prinsip Dasar Kewirausahaan, inti dari kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (create new and different) melalui berpikir kreatif dan bertindak inovatif untuk menciptakan peluang dalam menghadapi tantangan hidup.

Menurut Thomas W. Zimmerer (1996), kewirausahaan adalah hasil dari suatu disiplin serta proses sistematis penerapan kreativitas dan inovasi dalam memenuhi kebutuhan dan peluang di pasar.    

Schumpeter (1934) menjelaskan, kewirausahaan dipandang sebagai kombinasi baru, termasuk melakukan hal-hal baru yang sudah dilakukan dengan cara baru. Kombinasi baru meliputi: Pengenalan barang baru. Metode produksi baru. Pembukaan pasar baru. Sumber pasokan baru.

Menurut Acmad Sanusi (1994), kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis.         

B. Sejarah Kewirausahaan di Indonesia

 Wirausaha secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah kewirausahaan telah dikenal sejak abad 16, sedangkan di Indonesia baru dikenal pada akhir abad 20. Beberapa istilah wirausaha seperti di Belanda dikenal dengan ondernemer, di Jerman dikenal dengan unternehmer. Pendidikan kewirausahaan mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada. Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan kewirausahaan atau manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan kewirausahaan. DI Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang.

           Menurut fakta sejarah, sejak ratusan tahun lalu sebagian besar atau mayoritas masyarakat Indonesia hidup dari pertanian. Hanya mereka yang hidup di daerah pantai sering terlibat dengan perdagangan kecil-kecilan dan belum pernah memasuki tingkat perdagangan internasional dengan ukuran skala ekonomis. Menurut mereka bahwa pada zaman dahulu para pedagang Indonesia telah aktif berdagang rempah-rempah sampai Gujarat, Teluk Arab, dan Madagaskar. Namun, kalau dikaji secara teliti berdagang rempah-rempah sampai Gujarat, Teluk Arab, dan Madagaskar. Namun, kalau dikaji secara teliti kegiatan perdagangan ini lebih mengarah pada kegiatan petualangan tanpa kesinambungan bisnis dalam ukuran dagang modern. Kegiatan ini pun terbatas pada beberapa suku tertentu penghuni pantai laut Jawa, Bugis, pantai Barat Sumatera, dan Aceh. Fakta ini, secara umum kurang berarti dalam kehidupan ekonomi Indonesia.

    Dari segi kehidupan ekonomi keadaan di Indonesia hingga 1945 kurang menguntungkan karena:

  • Monopoli kekuasaan di perusahaan Belanda.
  • Kedudukan istimewa keturunan Cina di dunia usaha.
  • Luas pasar yang terbatas.
  • Kurangnya komunikasi.
  • Kebijakan penjajah Belanda yang tidak mendorong lahirnya perundang-undangan dan ketentuan yang memberi dorongan munculnya para pengusaha dan wirausaha di kalangan rakyat Indonesia.

          Dari sejarah, kita mencatat lahirnya Serikat Islam, yang asal-usulnya ditujukan untuk mendobrak monopoli (seperti yang disebut di atas), terutama di dunia perdagangan. Kemudian, setelah kemerdekaan pemerintah RI menyadari bahwa dalam mengisi kemerdekaan harus juga ditopang dengan perkembangan dunia usaha yang dikelola oleh orang Indonesia sendiri. Dalam mewujudkan hal ini hingga 1965 kita amati adanya usaha pemerintah mendorong tumbuhnya pengusaha Indonesia terutama di kalangan pribumi lewat:

  • Pengeluaran lisensi istimewa
  • Memberi kemudahan mendirikan perusahaan, mendapat izin impor ekspor, dan lain-lain
  • Kemudahan  mendapat kredit
  • Propaganda pembentukan koperasi, dekret ekonomi, dan pembuatan beberapa peraturan atau undang-undang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
  • Pendirian dan pembukaan sekolah kejuruan dan kursus di bidang usaha sebagai sarana penunjang.
  • Membuka atas ekonomi perdagangan di pusat-pusat perdagangan dunia

          Dari sekian banyak usaha tersebut di atas ternyata tidak semua berhasil. Hal itu disebabkan:

  • kurangnya kesadaran dan dukungan masyarakat.
  • kurangnya pengalaman pemerintah dan masyarakat.
  • keadaan politik dan pembinaan bangsa, karena adanya pemberontakan dan ketidakstabilan politik. Hampir semua dana dan kemampuan (fund&force) pemerintah dalam periode 1945-1965 ditujukan untuk membina dan menjaga kesatuan persatuan bangsa.

 Setelah 1966, terjadi perubahan strategi pokok pembangunan di Indonesia. Setelah menyelesaikan kemelut Gestapu, pemerintah bertekad membina kehidupan ekonomi yang baru sebagai sarana mengisi kemerdekaan dalam mewujudkan cita-cita negara Pancasila yang adil dan makmur. Orde Baru, menggariskan kebijakan ekonomi yang baru lewat perencanaan nasional, dengan mendirikan Badan Perencanaan. Pembangunan Nasional (Bappenas). Upaya berencana sejak 1967 tercermin dengan pemberian prioritas tertinggi pada pembangunan di bidang ekonomi dalam Garis Besar Haluan Negara dan rencana pembangunan lima tahun (GBHN & Repelita). Saluran ekonomi dibuka lebar–lebar baik lewat Undang-Undang Perindustrian dan lain-lain. Hal itu diikuti pula dengan pengaktifan Kadin (Kamar Dagang Indonesia), pemberian KIK (Kredit Industri Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen), Keppres No. 14, 1971 & KUD (Koperasi Unit Desa), serta fasilitas lainnya. Demikian juga, dengan pembaruan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (UU, No. 1/1995) serta diratifikasinya Organisasi Perdagangan Dunia (GATT & WTO) yang mulai berlaku 1 Januari 1995. Indonesia juga menyetujui perdagangan bebas ASEAN (AFTA) yang mulai efektif pada 2003 serta masuknya Indonesia dalam kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) yang mulai efektif pada 2020. Namun demikian, karena kurangnya pengalaman baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat, maka cita-cita menumbuhkan wirausaha secepatnya tetap masih belum memuaskan.

            Di bidang pendidikan persoalannya ternyata lebih rumit dan jelimet serta menjadi untaian mata rantai yang paling lemah dalam pembinaan dan pertumbuhan dunia wirausaha di Indonesia selama ini. Di zaman penjajahan hampir tidak ada sekolah atau perguruan tinggi yang mendorong timbulnya wirausaha. Setelah kemerdekaan, sekolah kejuruan baru seperti STM, SMEA, sekolah kejuruan lain dan beberapa Akademi dibangun, tetapi kurang berhasil karena kekurangan guru, siswa yang berbakat, pengalaman berikut hambatan struktur nilai di masyarakat, maupun karena peraturan atau ketentuan pemerintah yang simpang siur.

          Kelemahan dunia pendidikan ini lebih terasa lagi dengan belum adanya pola kurikulum yang jelas dan pengarahan terhadap mereka yang lulus sekolah kejuruan. Alasan kekurangan guru, minat masyarakat, dan pengalaman juga ikut menghambat. Hal ini berbeda dengan kenyataan yang ditemui di Jerman Barat, Belanda, Jepang, dan negara kapitalis lainnya dari dahulu hingga sekarang. Di negara-negara maju ini peranan dan proporsi sekolah kejuruan sangat dominan dan meliputi hampir 60% dari jumlah sekolah yang ada.

          Jadi di bangku pendidikan mulai ditanamkan mental-mental seorang wirausahawan. Bagaimana seorang wirausaha bersikap, menyelesaikan masalah, kepemimpinan, dan soft skill lain yang berkaitan. Belakangan ini, pembahasan mengenai kewirausahaan makin marak terutama karena banyak wirausaha-wirausaha sukses ikut berusaha untuk berpartisipasi dalam bentuk pendidikan maupun mentoring langsung ke calon wirausaha. Bisa diperhatikan kiprah dari Ciputra, Bob Sadino, Sandiaga Uno, dan lainnya yang memang sudah terkenal dalam keberhasilannya membangun bisnis.

C. Perkembangan UMKM di Indonesia 

Pada dasarnya bisnis UMKM sendiri memang merupakan bidang yang sangat luas. Sektor UMKM sendiri dapat meliputi berbagai bidang. Mulai dari pengembangan bisnis dari sektor kuliner, fashion, pendidikan, otomotif hingga produk kreatif. Bidang ini semua bisa dijadikan sebagai target usaha yang dapat menguntungkan yang disesuaikan berdasarkan dengan keahlian hingga ketersediaan sumber daya di sekitar Anda.

Saat ini perkembangan UMKM tercatat lebih dari 65 juta UMKM yang tersebar di Indonesia. Pada 2016, tercatat ada 61,7 juta UMKM di Indonesia dengan jumlah yang terus meningkat hingga tahun 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta.  

Namun dibalik dari perkembangan dalam mengembangkan usahanya, pelaku UMKM kerap menghadapi berbagai tantangan. Menurut Ketua Asosiasi UMKM Ikhsan Ingratubun, beberapa permasalahan klasik yang masih menjadi persoalan bagi pelaku UMKM diantaranya adalah:

  1. Sumber Daya Manusia, bagi UMKM hal ini merupakan tantangan terbesar. UMKM membutuhkan sumber daya manusia yang ahli dan memiliki kemampuan yang profesional dalam menjalankan bisnis. Selain itu, sumber daya yang memiliki talenta yang mumpuni juga tentunya membantu pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya agar dapat menjadi lebih baik.
  2. Akses Teknologi, Permasalahan yang sering dijumpai dalam pelaku UMKM adalah terbatasnya kemampuan dan pengetahuan mereka dalam memanfaatkan teknologi serta platform digital. UMKM umumnya belum mengetahui cara memaksimalkan berbagai macam fitur pada platform digital yang dapat menjangkau skala pertumbuhan yang lebih besar dibandingkan dengan metode konvensional. Contohnya seperti bagaimana cara utilisasi media sosial sebagai sarana digital marketing untuk usaha mereka.
  3. Strategi bisnis, Bisnis UMKM pun harus fokus pada strategi yang perlu dilakukan agar produk yang dijual dapat berkembang dan laku di pasaran. Kualitas produk dengan fitur yang baik dan unik akan cenderung lebih mudah menciptakan ketertarikan dan loyalitas dari pembeli. Strategi yang kreatif juga perlu diperhatikan dalam mengembangkan usaha karena minimnya sumber daya yang dimiliki. Dalam kondisi saat ini membangun citra atau branding adalah suatu keharusan yang jarang sekali disadari oleh banyak pemilik bisnis. 
  4. Permodalan, Isu permodalan merupakan salah satu tantangan yang menjadi perhatian terbesar bagi pelaku UMKM, karena merupakan kunci dari menjalankan kegiatan operasional dan mengembangkan bisnis mereka. Saat ini masih banyak pelaku UMKM yang masih mengalami kekurangan modal, sehingga mereka mengalami kendala untuk bisa scale up.

D. Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia

 

Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya keterlibatan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.

Tingginya jumlah UMKM di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan serta kondisi pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan pada pola konsumsi barang dan jasa menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital.

E. Pentingnya Peran UMKM Terhadap Perekonomian Indonesia

Sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut:

  1. UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020.    

  2. UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020. Jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja. 

  3. UMKM menyerap kredit terbesar pada tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp. 1 triliun

Menurut Tulus Tambunan dalam bukunya yang berjudul Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, ada beberapa alasan yang mengemukakan pentingnya UMKM bagi perekonomian nasional:

  1. Jumlah UMKM yang sangat banyak dan tersebar di perkotaan maupun pedesaan bahkan hingga di pelosok terpencil.
  2. UMKM tergolong sangat padat karya, mempunyai potensi pertumbuhan kesempatan kerja yang besar dan peningkatan pendapatan.
  3. UMKM banyak terdapat dalam sektor pertanian yang secara tidak langsung mendukung pembangunan.
  4. UMKM membantu dalam menampung banyak pekerja yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
  5. Dalam kondisi krisis ekonomi, UMKM mampu untuk bertahan, seperti yang terjadi pada tahun 1997/1998.
  6. Menjadi titik awal mobilitas investasi di pedesaan sekaligus wadah bagi peningkatan kemampuan wiraswasta.
  7. Menjadi alat untuk mengalihkan pengeluaran konsumsi warga pedesaan menjadi tabungan.
  8. UMKM mampu menyediakan barang-barang kebutuhan relatif murah.
  9. Melalui beragam jenis investasi dan penanaman modal, UMKM mampu dan cepat beradaptasi dalam kemajuan zaman.
  10. Memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi.

D. Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia

1.        Undang-Undang Cipta Kerja      
       Dari total keseluruhan jumlah UMKM di Indonesia, sebanyak 64,13 juta merupakan UMK yang masih berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi ke sektor formal. Indonesia masih memiliki kendala dalam perizinan yang rumit serta tumpang tindih antara regulasi di tingkat pusat dan daerah. Oleh karena itu Pemerintah berupaya mengakomodir permasalahan tersebut melalui penyusunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020. Salah satu substansi yang diatur adalah mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah berharap melalui UU Cipta Kerja, UMKM dapat terus berkembang dan berdaya saing.

2.        Program PEN      
       Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu program yang dicetuskan pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat dampak Covid-19. Program ini juga merupakan respon pemerintah atas penurunan aktivitas masyarakat yang terdampak, khususnya sektor informal atau UMKM. Program ini dibuat berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2020 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2020.  
Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memajukan UMKM, berikut merupakan rincian program PEN untuk UMKM, yaitu:

  • Subsidi bunga/margin
  • Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP)
  • Penempatan Dana Pemerintah di perbankan
  • Penjaminan loss limit kredit UMKM
  • Pajang penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah
  • Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) koperasi UMKM
  • Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro

3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Upaya lain dari pemerintah untuk memajukan UMKM yaitu program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Adapun biaya jasa (suku bunga) atas kredit/pembiayaan modal kerja disubsidi oleh pemerintah. Tujuan KUR adalah untuk meningkatkan meningkatkan akses pembiayaan dan memperkuat permodalan UMKM.

4. Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) merupakan salah satu program pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk memajukan UMKM yang diluncurkan pada tahun 2020. Tujuan Gernas BBI yaitu mendorong national branding produk lokal unggulan untuk menciptakan industri baru dan tentunya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Melalui program ini, pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital.

5. Perluasan Ekspor Produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD)

            ASEAN Online Sale Day (AOSD) atau Hari Belanja Daring ASEAN merupakan acara belanja yang dilakukan secara serentak oleh platform niaga-elektronik di sepuluh negara ASEAN. AOSD diselenggarakan bertepatan pada hari ulang tahun ASEAN yaitu 8 Agustus sejak tahun 2020. Peserta AOSD adalah pelaku usaha di Kawasan ASEAN yang menyediakan barang dan jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). AOSD merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mempromosikan dan membangun citra produk lokal nusantara ke kancah ASEAN serta mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor produk Indonesia. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memajukan UMKM, meningkatkan jumlah UMKM di Indonesia dan tentunya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, semakin banyak lapangan pekerjaan yang dibuka sehingga angka pengangguran dan kemiskinan di negeri ini dapat menurun.


Referensi

http://blog.ub.ac.id/adindayr/2016/09/10/sejarah-dan-perkembangan-wirausaha-di-indonesia/

https://katadata.co.id/safrezi/berita/61e779fd97802/kewirausahaan-pengertian-karakteristik-tujuan-tahapan-dan-modal

https://tanifund.com/blog/pinjaman/perkembangan-dan-tantangan-umkm-di-indonesia#:~:text=Saat%20ini%20perkembangan%20UMKM%20tercatat,UMKM%20mencapai%2064%2C2%20juta

https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar