November 27, 2022

PERJANJIAN KERJA DALAM PERUSAHAAN SEBAGAI IMPLEMENTASI PERUNDANG-UNDANGAN


Oleh : Ryan Setya Rama (@V17-RYAN)

 

ABSTRAK

Perjanjian Kerja adalah Perjanjian atau kesepakatan yang diadakan antara serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang telah terdaftar pada departemen tenaga kerjadengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Artikel ini menyimpulkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang masih mencantumkan dalil-dalil perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu apabila salah satu perusahaan tidak membayarkan cuti karyawan yang belum diambil atau gugur, maka karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kata kunci: Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja, Undang-Undang

 

PENDAHULUAN

Ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tenaga kerja mempunyai peranan, kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan nasional. Hak-hak tenaga kerja yang diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia, yang didalamnya termasuk perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang harus diperjuangkan agar harkat dan kemanusiaan tenaga kerja ikut terangkat. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar karyawan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha Nasional dan Internasional. Sebagaimana disebutkan dalamPasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan atau perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Tujuan perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 D Undang-UndangDasar Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan atau perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

 

PEMBAHASAN

Salah satu bentuk Perjanjian yang sering dipraktekkan dalam masyarakat adalah Perjanjian Kerja yang dilakukan antara Pemberi Kerja/Perusahaan dengan Pekerjanya. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja adalah Perjanjian antara Pekerja atau Buruh dengan Perusahaan atau Pemberi Kerja yang termuat syarat- syarat hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja pada dasarnya dibuat untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan atau mencegah terjadinya perselisihan/sengketa yang kemungkinan dapat terjadi antara para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja yakni pihak pertama (Perusahaan) dan pihak kedua yang disebut (Pekerja atau Buruh).

Dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan hal-hal yang menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja yaitu:

1.     Pekerja meninggal dunia

2.     Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

3.     Adanya putusan pengandilan dan/atau putusan/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap

4.     Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalamperjanjian kerja, peraturan Perusahaan, perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sama antara Pengusaha atau beberapa Pengusaha dengan organisasi serikat Pekerja/gabungan organisasi serikat Pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Adapun dasar dibuatnya perjanjian Kerja Bersama ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 yang diratifikasi dari Konvensi Nomor 98 Organisasi Per Buruhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan berunding bersama.

Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama:

1.     Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha

2.     Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam Perusahaan

3.     Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja keadaan industrial yang harmonisdan atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.

 

Manfaat Perjanjian Kerja Bersama:

1.     Baik Pekerja maupun Pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing-masing

2.     Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha

3.     Membantu ketenangan kerja Pekerja serta mendorong semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin

4.     Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.

 

KESIMPULAN

Pelaksanaan Perjanjian Kerja di perusahaan telah dibuat secara tertulis, meskipun saat ini masih ditemukan beberapa perusahaan yang mencantumkan dalil-dalil perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalil-dalil tersebut berkaitan dengan cuti karyawan. Dalam isi perjanjian kerja tersebut Perusahaan menetapkan bahwa perusahaan tidak membayarkan cuti karyawan yang belum diambil atau gugur. Unsur-unsur Perjanjian Kerja dalam Perjanjian Kerja di Perseroan Terbatas harus memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Khakim, Abdul. 2014. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PTCitra Aditya Bakti Manulang.

Sendjun H. 1995. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di InSimanjuntak.

Tagor. 2014. Draft Surat Perjanjian Segala Urusan. Yogyakarta: Aksara Sukses

Simatupang, Richard Burton. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: RinekaCiptadonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar