November 26, 2022

TAAT PAJAK UNTUK BISNIS YANG AMAN DAN OPTIMAL

Oleh: Marlina Christiaji (@V24-Marlina)

Abstrak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan asebagai dari kekayaan ke kas Negara yang di sebabkan suatu keadaan, kejadian,dan perbuatan yang memeberikan kedudukan tertentu,tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang di tetapakan pemerintah serta dapat di paksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung untuk memelihara kesejahtraan secara umum. Dengan taat pajak maka akan memberikan banyak manfaat bagi perusahaan yaitu dapat menunjukkan kredibilitas perusahaan, memastikan sehatnya keuangan perusahaan, perusahaan akan terlihat profesional, pinjaman diperoleh lebih mudah, mudah mendatangkan investor, serta memperlancar proses bisnis.

kata kunci: pajak, perusahaan, KUHD

PENDAHULUAN

    Sebuah negara membutuhkan dana yang tidak sedikit dalam pelaksanaan pembangunan. Dana tersebut diperoleh diperoleh dari penerimaan dalam negeri dan luar negeri. Di Indonesia, pendapatan domestik didominasi oleh sektor pajak, yang telah berkontribusi rata-rata 70% dari total penerimaan dalam negeri selama satu dekade terakhir. Namun karena karakteristik pajak yang dapat dipaksakan dan pembayar pajak tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung, banyak pihak yang berusaha melakukan penghindaran pajak, seperti perusahaan. Pajak adalah suatu kewajiban seluruh warga negara karena pajak memiliki peranan penting bagi kemajuan perekonomian suatu negara. Untuk membiayai kebutuhan negara, pemerintah sangat mengandalkan potensi penerimaan pajak sebagai sumber pembiayaan terbesar. Salah satu sasaran terbesar pemerintah dalam memungut pajak adalah perusahaan atau Badan Usaha berpenghasilan kena pajak yang ditentukan, karena menggeluti dunia bisnis dan berbagai kegiatan usaha.

    Pajak menjadi elemen penting dalam suatu negara yang secara tidak langsung diberikan dari masyarakat dan untuk masyarakat, nominal dalam pajak juga disesuaikan dengan undang-undang yang telah ditetapkan kepada masyarakat sehingga sebagai warga negara yang baik, kita harus menaati ketentuan yang berlaku dan membayar pajak sesuai nominal yang telah ditetapkan. Wajib pajak meliputi pembayaran pajak, pemungutan pajak dan pemotongan pajak yang dikenakan kepada masyarakat atau badan dan telah diatur oleh perundang-undangan tentang perpajakan.

    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Meskipun merupakan sebuah kewajiban, masih banyak pihak yang berusaha menghindar dalam pembayaran pajak. Padahal membayar pajak dengan taat dapat membawa dampak positif bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Terlebih bagi wajib pajak yang mempunyai bisnis atau usaha. Membayar pajak dengan taat akan berdampak baik untuk bisnis yang dimiliki.

PEMBAHASAN

1. Perusahaan

    Perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam KUHD dan perundangan-undangan diluar KUHD. Tetapi dalam KUHD sendiri tidak dijelaskan pengertian resmi istilah perusahaan itu. Rumusan pengertian perusahaan terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP). Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP), perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

    Seseorang yang mempunyai perusahaan disebut pengusaha. C.S.T Kansil berpendapat bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan, apabila ia dengan teratur dan terangterangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara, dimana ia menurutnya lebih banyak mempergunakan modal daripada mempergunakan tenaganya sendiri. Menurut Prof. Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barangbarang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Perusahaan ialah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sesuatu dapat disebut sebagai perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • Bentuk usaha, baik yang dijalankan secara orang perseorangan atau badan usaha
  • Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
  • Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.
2. Pajak
    Penghasilan negara adalah berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam negara itu (natural resource). Dua sumber itu merupakan sumber terpenting yang memberikan penghasilan kepada negara. Penghasilan tersebut untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan, kesejahteraan, dan sebagainya. Menurut Undang-Undang dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya dapat di paksakan dan di pungut oleh Undang-Undang, serta tidak mendapat imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan Negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Menurut Nj. Peldman dalam buku De Over Heidsmiddelen Van, pajak adalah prestasi yang di paksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang di tetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi yang dapat di tunjukan dalam hal yang individual, di maksudkan unntuk membiayai pengeluaran pemerintah. 
    Menurut S.I. Djajadiningrat yang di kutip oleh Siti Resmi bahwa, Pajak adalah sebagai suatu kewajiban menyerahkan asebagai dari kekayaan ke kas Negara yang di sebabkan suatu keadaan, kejadian,dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu,tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang di tetapakan pemerintah serta dapat di paksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung untuk memelihara kesejahtraan secara umum. Ciri-ciri pajak, yaitu:
  • Peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah. 
  • Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan Undan-Undang serta aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan. 
  • Dalam pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh Pemerintah. 
  • Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 
  • Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment. 
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari pemerintah. 
  • Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung. 
3. Fungsi Pajak
    Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pebangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai berikut:
  • Fungsi Budgetair / Financial, yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. 
  • Fungsi Regulerend / Fungsi Mengatur, yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu.
    Selain dua fungsi di atas, pajak juga memiliki fungsi lain yaitu: 
  • Fungsi stabilitas: Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat di kendalikan. Hal ini dapat di lakukan dengan mengatur peredaran uang yang beredar di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. 
  • Fungsi redistribusi pendapatan: Pajak yang sudah di pungut oleh Negara di gunakan untuk membiayai kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • Fungsi demokrasi: Pajak yang sudah di pungut oleh Negara merupakan wujud sitem gotong royong. Fungsi ini di kaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.
3. Pengaruh Pajak Terhadap Perusahaan
    Pajak merupakan suatu pungutan yang dibayar seluruh rakyat baik secara pribadi maupun Badan Usaha berpenghasilan kena pajak sesuai yang telah ditentukan. Pajak memiliki peranan penting bagi kemajuan perekonomian suatu negara serta membawa pengaruh bagi perusahaan. Berikut merupakan pengaruh pajak terhadap perusahaan:
  • Mendorong Perkembangan: Perusahaan Mengukuhkan perusahaan menjadi Perusahaan Kena Pajak (PKP) adalah langkah awal yang bisa dilakukan untuk mendorong perusahaan menjadi lebih besar dan profesional. 
  • Menentukan Nilai Akhir: Besar Laba Perusahaan Dalam perusahaan, pengusaha seringkali mengidentifikasikan pajak sebagai beban. Pajak dianggap sebagai beban yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Dengan adanya pajak, pengusaha akan berusaha meminimalkan pajak yang dibayar agar laba yang diperoleh akan lebih optimal. 
  • Perusahaan Melakukan Perencanaan dan Manajemen Pajak: Perencanaan pajak dan manajemen pajak biasanya dilakukan perusahaan sebagai salah satu cara untuk tetap memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik. Pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin agar tetap memperoleh laba yang diinginkan. Cara tersebut dilakukan untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak agar perusahaan tetap untung.
  • Reputasi Perusahaan: Perusahaan yang dalam seluruh kegiatannya kurang atau sering terlambat dalam membayar pajak dapat memperburuk reputasi dan citra perusahaan. Dengan lebih berhati-hati menyusun laporan keuangan perusahaan, dapat menjadi cara efektif untuk mengantisipasi hal tersebut. Selain itu, Anda juga bisa mencatat berbagai tanggal penting dimana perusahaan harus setor atau lapor pajak. 
  • Mengetahui Letak Efisiensi Perusahaan: Perusahaan yang tidak kena pajak lebih berpotensi dalam mengalami pemborosan keuangan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan kurang mengkaji dan merencanakan keuangan perusahaannya dengan matang, termasuk perhitungan nilai akhir besar laba perusahaan.

4. Manfaat Pajak Bagi Perusahaan
    Selain penting untuk keberlangsungan kehidupan bernegara, pajak memiliki berbagai manfaat untuk perusahaan, berikut manfaat pentingnya membayar pajak bagi perusahaan:
  • Menunjukkan Kredibilitas Perusahaan: Dengan membayar pajak secara rutin dan tepat waktu perusahaan akan dinilai sebagai perusahaan dengan kredibilitas yang baik. Apabila perusahaan sering terlambat bahkan tidak membayar pajak, kredibilitas perusahaan akan menurun karena dianggap tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak badan, perusahaanharus segera membayar dan melaporkan pajak sebelum batas lapor habis. 
  • Memastikan Sehatnya Keuangan Perusahaan: Membayar pajak secara tepat waktu menunjukkan keuangan perusahaan sehat. Karena, apabila perusahaan terlambat dalam membayar pajak, laporan keuangan akan berantakan dan tidak teratur. 
  • Perusahaan Terlihat Profesional: Syarat dalam membayar dan lapor pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adanya NPWP, perusahaan akan terlihat lebih profesional terlebih apabila perusahaan taat dalam membayar pajak secara tepat waktu. 
  • Pinjaman Diperoleh Lebih Mudah: Adanya NPWP perusahaan, bermanfaat juga untuk mendapatkan pinjaman bank dengan lebih mudah. Biasanya NPWP menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk meminjam dana dari bank. Adanya pinjaman ini, bisa pengusaha manfaatkan untuk mengembangkan perusahaan sehingga bisnis akan berjalan lebih mudah. 
  • Mudah Mendatangkan Investor: Membayar pajak secara tepat dapat mendatang investor lebih mudah. Hal ini dikarenakan, perusahaan dianggap memiliki keuangan yang sehat dan transparan. Sehingga investor tidak akan ragu untuk memberikan dana bagi perusahaan, karena dengan membayar pajak secara tepat waktu membuktikan bahwa perusahaan profesional dan bertanggung jawab. 
  • Memperlancar Proses Bisnis: Ketika pengusaha memiliki bisnis, maka kepemilikan NPWP merupakan persyaratan dari banyak transaksi bisnis. Memiliki NPWP juga menjadi satu syarat wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran hingga pelaporan pajak. Jika segala urusan pembayaran dan pelaporan pajak telah dilunasi dan tidak ada keterlambatan, maka akan memudahkan pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya dan terhindar dari denda pajak. Sehingga, bisnis yang dijalankan akan berjalan lebih optimal dan aman tentunya.
KESIMPULAN

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Seseorang yang mempunyai perusahaan disebut pengusaha, seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan, apabila ia dengan teratur dan terangterangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara, dimana ia menurutnya lebih banyak mempergunakan modal daripada mempergunakan tenaganya sendiri. Pajak adalah prestasi yang di paksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang di tetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi yang dapat di tunjukan dalam hal yang individual, di maksudkan unntuk membiayai pengeluaran pemerintah. Pajak merupakan suatu kewajiban menyerahkan asebagai dari kekayaan ke kas Negara yang di sebabkan suatu keadaan, kejadian,dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu,tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang di tetapakan pemerintah serta dapat di paksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung untuk memelihara kesejahtraan secara umum. Pajak mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai Fungsi Budgetair / Financial (memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara), serta Fungsi Regulerend / Fungsi Mengatur (pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu). Dengan taat pajak maka akan memberikan banyak manfaat bagi perusahaan yaitu dapat menunjukkan kredibilitas perusahaan, memastikan sehatnya keuangan perusahaan, perusahaan akan terlihat profesional, pinjaman diperoleh lebih mudah, mudah mendatangkan investor, serta memperlancar proses bisnis.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si, Mba, 2013. Manajemen perpajakan “strategi perencanaan pajak dan bisinis”. Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama

Prof. Dr.H. Mohammad Zain, Drs. Ak., 2008. Manajemen Perpajakan. Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat

Bisma, Leo. 2022. “ Mengenal Pajak: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya Ekonomi Kelas 11”.

Aida, N.R. 2020. “9 Pertanyaan yang Sering Ditabyakan Seputar SPT Pajak”. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Maisari Lia, 2008. Pelaksanaan Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap pada PT. Wicaksana Overseas International,tbk. Tugas Akhir (D3). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sumatera Utara Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar