September 19, 2023

Badan Usaha, Pendirian, Jenis, dan Proses Pendirian

 

BADAN USAHA


(Oleh Alliya Rahma Ayu Pramudya @AE-19) 

A. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengelola faktor – faktor produksi.


B. Jenis-jenis Badan Usaha

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negara Terdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.


1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero adalah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. 


2. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Perjan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah. Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada

menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan


3. Perusahaan Umum (Perum)

Adalah perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang tujuannya adalah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah (PAD). Tujuan didirikannya BUMD untuk memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, perintis kegiatan-kegiatan usaha, dan memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah


Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:

a. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha (pemegang saham)

b. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang

c. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan

d. Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat

e. Sebagai sumber pemasukan Negara

f. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara

g. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

h. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan


Koperasi 

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Tujuan utama dari koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat serta  berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Prinsip koperasi Prinsip pengelolaannya pun lebih menekankan pada asas kekeluargaan yang sangat mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Anggota koperasi antara lain Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi, badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.



Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta. Badan usaha ini ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga perusahaan swasta yang tidak mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial, seperti rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, panti asuhan, dan lain – lain. Bentuk badan usaha swasta dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.


1.  Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Dalam sisi pengelolaannya, pengusaha memperoleh semua keuntungan perusahaan namun juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.

Kebaikan Perusahaan Perseorangan

a. Mudah dibentuk dan dibubarkan, untuk mendirikan perusahaan perseorangan

tidak perlu perizinan yang rumit, hanya dituntut untuk Izin Gangguan (HO, atau Hinder Ordonantie)dan Izin Usaha (SIUP)

b. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh

c. Kebanggaan dan kepuasan dapat memimpin perusahaan sendiri

d. Pengelolaan perusahaan sederhana

e. Tidak dikenakan pajak berganda, apabila perusahaan perseorangan mendapatkan keuntungan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perusahaan hanya dikenakan pungutan dan berbagai retribusi.


2. Persekutuan

Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki dua pemodal atau lebih. Pembentukan persekutuan bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal. Persekutuan terdiri dari Firma dan Persekutuan Komanditer/CV.


3. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.


Pembagian Wewenang Dalam PT

Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.


Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. Bila pemegang saham berhalangan hadir dalam RUPS , dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy.


Kelebihan PT

a. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin

b.Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi

kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.

c. Saham dapat diperjualbelikan dengan relative mudah.

d. Kebutuhan capital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha.

e. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.


Kelemahan PT

a. Biaya pendiriannya relatif mahal.

b. Rahasianya tidak terjamin.

c. Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.

d. Permasalahan administrasi yang rumit.

e. Pengenaan pajak berganda.

f. Adanya inefisiensi kerja, tidak fleksibel dan tidak kompetitif karena ukuran

yang besar.

g. Kesulitan untuk membubarkan diri.

h. Adanya kemungkinan akan muncul konflik antara pemegang saham dengan

dewan direksi.


Yayasan

Yayasan adalah organisasi nonprofit. Yaitu organisasi yang berbentuk korporasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, bukan untuk mencari keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan anggotanya. Dana operasional diperoleh dari sumbangan para donatur.



C. Proses Pendirian Badan Usaha

  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham

  2. Dibuatkan akta notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan. perusahaan didirikan)

  3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen: izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing

  4. Diberitakan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman)



DAFTAR PUSTAKA

Kuswiratmo, B. A., & SH, M. (2016). Memulai Usaha Itu Gampang!: Langkah-Langkah Hukum Mendirikan Badan Usaha Hingga Mengelolanya. VisiMedia.


Sagoro, E. M. (2010). Bentuk Badan Usaha.


Nf, Latifa. 2019 “Prosedur pendirian usaha1” https://www.academia.edu/22865780/PROSEDUR_PENDIRIAN_USAHA_1 diakses pada 19 Septermber 2023 Pukul 15.28 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar