September 21, 2023

 

Sekilas tentang Pendirian, Jenis dan Proses Pendirian badan usaha

Badan usaha adalah suatu entitas yang dibentuk oleh satu atau lebih orang untuk melakukan kegiatan usaha. Pendirian badan usaha dapat dilakukan oleh perseorangan atau kelompok orang. Ada beberapa jenis badan usaha yang dapat didirikan, yaitu:

 

  1. Perusahaan perseorangan, yaitu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga pemilik bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan tanggung jawab perusahaan.
  2. Perseroan Terbatas (PT), yaitu badan usaha yang memiliki badan hukum terpisah dari pemiliknya. PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan maksimal 50 orang pemegang saham. PT memiliki modal dasar dan modal disetor yang harus dipenuhi oleh para pemegang saham.
  3. Koperasi, yaitu badan usaha yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kesamaan kebutuhan dan aspirasi ekonomi. Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama.
  4. CV (Commanditaire Vennootschap), yaitu badan usaha yang memiliki dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor.

Proses Pendirian Badan Usaha

Proses pendirian badan usaha meliputi beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pembuatan akta pendirian, yaitu dokumen yang berisi pernyataan pendirian badan usaha. Akta pendirian harus dibuat di hadapan notaris.
  2. Pengesahan badan usaha, yaitu proses pendaftaran badan usaha ke instansi yang berwenang. Setiap jenis badan usaha memiliki instansi yang berbeda untuk melakukan pengesahan.
  3. Pendaftaran NPWP, yaitu proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Direktorat Jenderal Pajak. NPWP diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha dan membayar pajak.
  4. Pendaftaran SIUP, yaitu proses pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. SIUP diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
  5. Pendaftaran TDP, yaitu proses pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Dinas Koperasi dan UKM. TDP diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang industri dan jasa.
  6. Pendaftaran SITU, yaitu proses pendaftaran Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. SITU diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang jasa dan perdagangan.

 

Setelah tahapan-tahapan di atas selesai dilakukan, badan usaha dapat memulai kegiatan usahanya.Dalam pendirian badan usaha, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti:

  • Modal dasar dan modal disetor, yaitu jumlah modal yang dibutuhkan untuk mendirikan badan usaha. Modal dasar adalah jumlah modal yang tercantum dalam akta pendirian, sedangkan modal disetor adalah jumlah modal yang sudah disetor oleh para pemegang saham.
  • Modal dasar dan modal disetor, yaitu pemilihan jenis badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pendirian.
  • Pemilihan nama badan usaha, yaitu pemilihan nama yang sesuai dengan jenis badan usaha dan tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
  • Pemilihan lokasi usaha, yaitu pemilihan lokasi yang strategis dan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan.
  • Pemilihan nama badan usaha,
    , yaitu pemilihan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan badan usaha.

Dalam pendirian badan usaha, diperlukan perencanaan bisnis yang matang. Perencanaan bisnis meliputi analisis SWOT, studi kelayakan bisnis, dan perencanaan bisnis yang terdiri dari rencana strategis, rencana operasional, dan rencana keuangan. Dalam analisis SWOT, dilakukan analisis mengenai kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi oleh badan usaha. Studi kelayakan bisnis dilakukan untuk mengetahui apakah badan usaha yang akan didirikan mempunyai prospek yang baik atau tidak. Sedangkan perencanaan bisnis dilakukan untuk merencanakan strategi, operasional, dan keuangan badan usaha.Dalam merencanakan strategi, badan usaha harus menentukan visi, misi, dan tujuan yang jelas. Rencana operasional meliputi rencana produksi, rencana pemasaran, dan rencana sumber daya manusia. Rencana keuangan meliputi proyeksi pendapatan, biaya, dan laba yang akan dihasilkan oleh badan usaha.Dalam kesimpulannya, pendirian badan usaha meliputi beberapa tahapan, yaitu pembuatan akta pendirian, pengesahan badan usaha, pendaftaran NPWP, pendaftaran SIUP, pendaftaran TDP, dan pendaftaran SITU. Dalam pendirian badan usaha, perlu diperhatikan hal-hal seperti modal dasar dan modal disetor, pemilihan jenis badan usaha, pemilihan nama badan usaha, pemilihan lokasi usaha, dan pemilihan tenaga kerja. Perencanaan bisnis.



REFERENSI :


[1] https://www.gramedia.com/literasi/macam-badan-usaha/

[2] https://money.kompas.com/read/2022/02/23/214900226/pengertian-badan-usaha-fungsi-dan-jenis-jenisnya?page=all

[3] https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/07/31/badan-usaha-adalah

[4] https://majoo.id/solusi/detail/badan-usaha

[5] https://klikpajak.id/blog/bentuk-badan-usaha/

[6] https://an-nur.ac.id/blog/badan-usaha-pengertian-jenis-fungsi-dan-bentuknya.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar