Desember 06, 2023

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERDAGANGAN LUAR NEGERI

NAMA : ZAHRA SHIFA

KODE PEMBISNIS : @AD07-Zahra


 

PENGERTIAN

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau disebut HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada masyarakat umum dalam berbagai bentuk yang memiliki manfaat serta berguna dalam kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomis.

Hak kekayaan intelektual juga mempunyai keterkaitan dengan perdagangan internasional, hal ini tertera dalam TRIPS. TRIPS (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights) merupakan perjanjian internasional di bidang HAKI terkait perdagangan.

 

Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta melindungi karya-karya seni dan ekspresi kreatif seperti tulisan, lukisan, fotografi, musik, film, dan karya-karya lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, distribusi, dan publikasi karya-karya mereka.

2. Hak Paten (Patent)

Hak paten melindungi penemuan baru dan inovasi teknologi yang memiliki kebaruan, kegiatan inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Tujuannya adalah memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menghindari penggunaan, produksi, atau penjualan tanpa izin dari penemuan mereka.

3. Hak Merek (Trademark)

Hak merek melindungi identitas bisnis, produk, atau jasa dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Merek dapat berupa logo, nama, simbol, atau kombinasi yang membedakan produk atau jasa dari pesaing di pasar. Tujuannya adalah untuk memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk mencegah penggunaan merek yang serupa atau menyesatkan yang dapat merugikan reputasi dan keuntungan bisnis mereka.

Tujuan utama dari perlindungan HAKI

1. Mendorong Inovasi dan Kreativitas

memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya dan penemuan, HAKI memberikan insentif bagi individu atau perusahaan untuk terus berinovasi dan menciptakan karya yang baru dan berbeda.

2. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

melindungi kekayaan intelektual, HAKI membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim bisnis yang adil dan melindungi investasi dalam penelitian, pengembangan, dan produksi.

3. Mencegah Penggunaan yang Tidak Sah dan Pemalsuan Perlindungan HAKI

bertujuan untuk mencegah penggunaan yang tidak sah, pencurian, atau pemalsuan karya atau produk. Dengan memberikan hak eksklusif kepada pemilik, HAKI memberikan dasar hukum untuk menuntut pelanggaran dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

4. Meningkatkan Perlindungan Konsumen Perlindungan HAKI

juga berperan dalam melindungi konsumen dari produk atau layanan yang tidak berkualitas atau tidak aman. Dengan adanya hak merek dan hak paten, konsumen dapat mengidentifikasi dan mempercayai produk atau merek yang telah diakui secara legal.

HAKI memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  • Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain.
  • Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaanintelektual.
  • Informasi paten sebagai referensi pengembangan lebih lanjut.
  • Informasi paten merupakan informasi strategi riset suatu perusahaan.
  • Dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha danindustri di Indonesia.
  • Advertensi untuk meningkatkan value produk.
  • Alat monopoli perdagangan.
  • Alat perlindungan menjamin hak komersialisasi.
  • Peringatan kepada pihak yang berniat melanggar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar