Kualitas
sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan
produktivitas kinerja suatu organisasi atau instansi. Oleh karena itu,
diperlukan sumber daya manusia yang
mempunyai kompetensi tinggi karena keahlian atau kompetensi akan dapat mendukung
peningkatan prestasi kinerja karyawan.
Selama ini banyak instansi pemerintahan yang belum mempunyai karyawan
dengan kompetensi yang memadai, ini dibuktikan dengan rendahnya produktivitas
karyawan dan sulitnya mengatur kinerja karyawan di lingkup instansi
pemerintahan. Selama ini penilaian
kinerja karyawan honorer hanya ditentukan dari hasil kerjanya, belum ada
kriteria penilaian yang jelas.
Menurut
Dessler (1997) penilaian prestasi kinerja adalah suatu proses penilaian
prestasi kinerja pegawai yang dilakukan pemimpin perusahaan secara sistematik
berdasarkan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
Menurur
Handoko (1996) penilaian prestasi adalah proses mengevaluasi dan menilai
prestasi kinerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan-keputusan
personalia dan memberikan umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan
kerja mereka.
Menurut
Stoner et al (1996) penilaian prestasi kinerja adalah proses yang meliputi: (1)
penetapan standar prestasi kerja; (2) penilaian prestasi kerja aktual karyawan
dalam hubungan dengan standar-standar ini; dan (3) memberi umpan balik kepada
karyawan dengan tujuan memotivasi orang tersebut untuk menghilangkan
kemerosotan prestasi kerja.
Sedangkan
yang dimaksud dengan dimensi kerja menurut Gomez (1995: 142) memperluaskan
dimensi prestasi kerja karyawan yang berdasarkan:
1. Quantity work;
jumlah kerja yang dilakukan dalam suatu periode waktu yang ditentukan.
2.
Quantity
of work; kualitas kerja berdasarkan syarat-syarat kesesuaian
dan kesiapannya.
3.
Job
knowledge; luasnya pengetahuan mengenai pekerjaan dan
ketrampilannya.
4.
Creativenes;
keaslian gagasan-gagasan yang dimunculkan dan tindakan-tindakan untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul.
5.
Cooperation;
kesetiaan untuk bekerjasama dengan orang lain.
6.
Dependability;
kesadaran dan kepercayaan dalam hal kehadiran dan penyelesaian kerja.
7.
Initiative;
semangat untuk melaksanakan tugas-tugas baru dan dalam memperbesar tanggung
jawabnya.
8.
Personal
qualities; menyangkut kepribadian, kepemimpinan,
keramah-tamahan, dan integritas pribadi.
Menurut
Nurmianto dan Wijaya (2003) tujuan penilaian prestasi kinerja ada 2 tujuan
pokok, yaitu:
1.
Untuk tujuan Administrasi personalia
a) Menjadi
dasar pembuatan keputusan manajemen mengenai promosi, mutasi, demosi, dan
pemberhentian pegawai.
b) Menjadi
dasar dalam pemberian balas jasa.
c) Menjadi
dasar dalam menetapkan program pendidikan dan pelatihan guna mendukung
efektivitas unit kerja organisasi.
d) Menjadi
dasar penetapan kriteria untuk seleksi dan penetapan pegawai.
e) Memberikan
data mengenai produktivitas organisasi secara keseluruhan atau unit kerja dan
individu individu pegawai khususnya.
2. Untuk
tujuan bimbingan dan konseling
a) Merupakan
forum pembimbing dan konseling antara atasan dan bawahannya untuk memperbaiki
atau mengembangkan kecakapan pegawai.
b) Mengidentifikasikan
kelebihan atau kekurangan pegawai yang menjadi salah satu dasar pertimbangan
dalam melibatkan pegawai pada program pelatihan dan pengembangan pegawai.
c) Sebagai
alat untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai sehingga dapat dicapai kinerja
yang baik dalam rangka pencapaian tujuan unit kerja dan organisasi.
d) Sebagai
alat untuk mendorong atau membiasakan para atasan atau pejabat penilai
mengamati perilaku kerja pegawai sebagai totalitas hingga diketahui minat-minat
serta kemampuan dan kebutuhan pegawai.
Ada
4 hal yang harus diperhatikan dalam menyusun standar penilaian kinerja yang
baik dan benar yaitu validity, realism, dan objectivity.
1. Validity, adalah keabsahan
standar tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan yang dinilai. Keabsahan yang
dimaksud disini adalah standar tersebut memang benar-benar sesuai atau relevan
dengan jenis pekerjaan yang akan dinilai tersebut.
2. Agreement,
berarti
persetujuan, yaitu standar penilai tersebut disetujui dan diterima oleh semua
pegawai yang akan mendapat penilaian.
Ini berkaitan dengan prinsip validity
di atas.
3. Realism,
berarti
standar penilaian tersebut bersifat realistis, dapat dicapai oleh para pegawai
dan sesuai dengan kemampuan pegawai.
4. Objectivity,
berarti
standar tersebut bersifat obyektif, yaitu adil, mampu mencerminkan keadaan yang
sebenarnya tanpa menambah atau mengurangi kenyataan dan sulit untuk dipengaruhi
oleh bias-bias penilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar