April 06, 2018

Model bisnis konvensional, E-Commerce, Waralaba

@L24-Tasya,@L28-Selvy, @L29-Elvi, @Startup-L09, @Proyek-L04
Disusun Oleh Elvi Khairina       
Selvy Darmayudi 
Maytasya Fadhila 






ABSTRAK
Di era modern saat ini dengan perkembangan informasi, berbagai situs jual beli online sering dijumpai dimana telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Maraknya bisnis online tersebut terjadi dikarenakan berkembangnya tingkat pengetahuan manusia dengan mengembangkan bisnis konvensional yang merupakan dasar dalam berbisnis dan berkembangnya teknologi yang membuat peluang usaha semakin besar. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di daerah perkotaan, tidak dapat  terpisahkan dari  internet karena hampir segala aktifitas selalu melibatkan  internet dan teknologi informasi. Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perdagangan yang sekarang di Indonesia telah mulai diperkenalkan melalui beberapa seminar dan telah mulai penggunaannya oleh beberapa perusahaan yaitu electronic commerce atau yang lebih dikenal dengan E-Commerce, yang merupakan bentuk perdagangan secara elektronik melalui media internet.Perkembangan ekonomi lebih lanjut dari fenomena pertumbuhan ekonomi adalah dalam bentuk penyertaan modal secara informal seperti dalam bidang licensing, franchise maupun technical assistance.
KATA KUNCI : BISNIS, BISNIS KONVENSIONAL, E-COMMERCE, FRANCHISING
A.      PENDAHULUAN
Perkembangan Internet saat ini telah menjadi penyebab perubahan dunia yang sangat pesat pada kondisi saat ini, internet menjadi motor penggerak terjadinya perubahan atau revolusi ketiga, setelah revolusi pertanian dan revolusi industri . Internet telah mendorong perubahan dari kemampuan otot dan mesin menjadi kemampuan otak dan ide-ide kreatif. Konsep baru yang  berkembang karena kemajuan teknologi informasi dan berbagai paradigma bisnis baru ini dianggap sebagai kunci sukses perusahaan-perusahaan di era informasi dan di masa-masa mendatang. Sekarang banyak eksekutif bisnis melihat teknologi informasi sebagai pemberi kesempatan untuk E-Commerce, dan untuk mengatur fungsional silang dan interorganisasi proses E-Business dari unit bisnis mereka. Internet, intranet, extranet, dan web merupakan interconnecting individual, tim, unit bisnis, dan partner bisnis dalam hubungan bisnis tertutup yang mempromosikan komunikasi, kolaborasi, dan pembuat keputusan yang diperlukan dalam pasar global.
Globalisasi ekonomi dunia merupakan suatu fenomena pada dekade terakhir ini yang tidak bisa dihindari. Kehadiran Indonesia pada peta ekonomi dunia tidak bisa dipungkiri lagi menuntut kemampuan untuk berkembang sebagai suatu kekuatan baru ekonomi dari dunia ketiga. Perkembangan ekonomi yang begitu cepat menuntut kesiapan dan kemampuan pranata hukum dalam mengikuti perkembangan ekonomi sebagai akibat dari globalisasi ekonomi dunia tersebut.Salah satu fenomena nyata dari pertumbuhan ekonomi akibat dari globalisasi ekonomi ini adalah meningkatnya kebutuhan perusahaan-perusahaan terhadap modal dan kebutuhan menuntut struktur permodalan yang kompleks. Perkembangan lebih lanjut dari fenomena ekonomi ini adalah dalam bentuk penyertaan modal secara informal seperti dalam bidang licensing, franchise maupun technical assistance.

B.      RUMUSAN MASALAH
·         Apa yang itu bisnis?
·         Apa itu bisnis konvensional?
·         Apa itu E-Commerce?
·         Apa itu Waralaba?

C.      PEMBAHASAN
1.       BISNIS
a.       Pengertian Bisnis
Menurut pendapat Raymond E.Glos dalam Rustamaji (2018 )bisnis adalah seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang – orang yang berkecimpung didalam perindustrian dimana sebuah perusahaan atau organisasi melakukan perbaikan – perbaikan standar serta kualitas produk mereka.
Menurut Scarborough (2014) dalam Rustamaji (2018), entrepreneur adalah seseorang yang menciptakan sebuah bisnis baru dengan segala resiko dan ketidakpastian untuk tujuan mendapatkan keuntungan dan pertumbuhan usaha yang teridentifikasi dari kemampuannya mendapatkan peluang yang baik dan kecakapan dalam memanfaatkan serta mengelola sumberdaya yang dimilki.
2.       Bisnis Konvensional
a.       Pengertian Bisnis Konvensional
Menurut Bunjamin (2015), Bisnis Konvensional atau yang lebih sering dikenal dengan bisnis offline adalah kegiatan atau transaksi jual-beli yang dilakukan secara langsung, bertatap muka antara penjual dengan pembeli.
b.      Konsep Bisnis Konvensional
·         Kesepakatan antara dua belah pihak untuk memperoleh keuntungan bersifat umum dalam pelaksanannya.
·         Kebutuhan tidak terbatas, selama ada permintaan, maka bisnis konvensional akan menyediakan permintaan tersebut tanpa memikirkan dampak kedepannya.(Wulandari, 2015)
·         Persaingan berada disekitar lokasi usaha (Evans,2017)
·         Rekan kerja umumnya terdiri dari para ahli dan orang – orang yang terlibat langsung dengan proses usaha.(Evans,2017)
c.       Kelebihan Bisnis Konvensional (Bunjamin,2015)
·         Pembeli langsung dapat melihat produk yang akan dibeli sehingga pembeli tidak merasa ragu akan produk yang akan dibeli, pembeli juga dapat memilih produknya sendiri.
·         Umumnya bisnis konvensional memiliki tempat atau kios sendiri sehingga pembeli dapat mengunjungi kios dan dapat secara langsung bertemu dnengan penjual.
·         Memiliki banyak stok sehingga apabila sewaktu-waktu pembeli ingin membeli produk, mereka tidak perlu waktu yang lama untuk mendapatkan produk tersebut
·         Terjamin, karena selain dapat melihat barang secara langsung, pembeli juga dapat mengetahui penjual secara langsung (face to face), sehingga tindakan penipuan minim terjadi.
d.      Kekurangan Bisnis Konvensional (Bunjamin, 2015)
·         Lingkup pemasarannya terbatas, jika ingin memperluas lingkup pemasaran, maka harus membuka cabang di berbagai daerah.
·         Membutuhkan modal yang cukup besar karena biasanya bisnis konvensional memerlukan tempat untuk memasarkan produknya.
·         Memerlukan banyak stok, ini juga berpengaruh terhadap modal yang dikeluarkan sehingga modal menjadi bertambah.
·         Apabila pembeli ingin membeli barang, maka harus pergi ke toko tempat dijualnya barang tersebut.

3.       E-Commerce (Bahtiar)
a.       Pengertian
E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapat melakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.
b.      Proses yang terdapat dalam E-Commerce :
·         Presentasi electronis (Pembuatan Website) untuk produk dan layanan
·         Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
·         Secar otomatis account pelanggan dapat secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit)
·         Pembayaran yang dilakukan secara langsung (online) dan penanganan transaksi.
c.       Jenis – jenis E- Commerce
·         Business to Business (B2B)
Business to Business e-Commerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange
·         Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer e-Commerce memiliki mekanisme untuk mendekati consumer.
·         Perdagangan Kolabratif (collaborative commerce).
Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan. e-Consumen to consumen (C2C) Di sebut juga sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
·         Comsumen to Business (C2B).
Kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen
·         Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya.
·         Pemerintah ke Warga (Goverment to Citizen—G2C)
Penggunaan teknologi internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
·         Perdagangan Mobile(mobile commerce—m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti menggunakan telepon selluler berbelanja.
d.      Prinsip 4C dalam menjalankan E-Commerce (Pradana,2015)
·         Connection (Koneksi)
·         Creation (Penciptaan)
·         Consumption (Konsumsi)
·         Control (Pengendalian )
Prinsip-prinsip ini dapat memotivasi konsumen yang mengarah pada return of investment (ROI) perusahaan, yang diukur dengan partisipasi aktif seperti feedback atau review konsumen, dan share atau merekomendasikan kepada pengguna lain.

4.       Waralaba
a.       Definisi
·         Franchising menurut versi pemerintah Indonesia dalam Rusli adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
·         Dalam pasal 27 huruf a UU No.9 k o n s t r i b u s i n y a  s e s u a i  d e n g a n tahun 1995, pola waralaba atau kesepakatan yang dituangkan dalam franchise diartikan sebagai "Waralaba atau franchise adalah menyediakan tenaga ahli peralatan, hubungan kemitraan yang didalamnya training sedangkan pihak penerima pemberi waralaba (franchisor) dapat memberikan kontribusi berupa memberikan hak penggunaan lisensi, penyediaan tenaga untuk mengikuti merek dagang dan saluran distribusi pelatihan, biaya akomodasi bagi peserta perusahaannya kepada penerima dan sebagainya. waralaba (franchise) dengan disertai.
b.      Menurut Martin D.Fern dalam Hastuti (2006), 4 aspek unsur Franchise :
·         Pemberian hak berusaha dalam bisnis tertentu.
·         Lisensi untuk menggunakan tanda pengenal usaha, biasanya suatu merk dagang atau merk jasa yang akan menjadi cirri pengenal dari bisnis franchise.
·         Lisensi untuk menggunakan rencana pemasaran dan bantuan yang luas oleh franchise kepada franchise.
·         Pembayaran oleh franchise kepada franchisor berupa sesuatu yang bernilai bagi harga borongan atas barang yang terjual.
c.       Dasar Hukum Franchise (Andini, 2015)
·         Terdapat dalam PP No.42 Tahun 2007 pasal 16 (1) disebutkan bahwa “Menteri,Gubernur,BUPATI/WALIkota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanki administrasi bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8,10 dan 11.”
·         Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan waralaba pasal 2,3,4,5,6,7,8,9,10.
·         Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
·         Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan
·          Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
·         UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment










DAFTAR PUSTAKA
Andini, Thoifah Asri. 2015. Hubungan Bisnis Franchising. Dalam http://thoifahasriandini.blogspot.co.id/2015/10/hubungan-bisnis-franchising-waralaba.html  (Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Bahtiar. E-Commerce. Wordpress. Dalam https://bahtiar125.wordpress.com/makalah-e-commerce/ (Diakses pada hari Kamis, 06 April 2018)
Bunjamin, Agnes. 2015. Masih Jaman Bisnis Konvensional. Kompasiana. Dalam https://www.kompasiana.com/agnesbunjamin/masih-jaman-bisnis-konvensional_55ef159a2223bd560de913b7 (Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Evans, Barbara. 2017. 5 Perbandingan Usaha Konvensional dan Usaha Online. Optimaweb. Dalam https://optimaweb.co.id/tag/usaha-konvensional / (Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Pradana, Mahir. 2015. Klasifikasi Jenis – Jenis Bisnis E-Commerce di Indonesia. Jurnal Neo-Bis Volume 9 No.2 Universitas Telkom Bandung. Dalam http://download.portalgaruda.org/article.php?article=433592&val=7695&title=KLASIFIKASI%20JENIS-JENIS%20BISNIS%20E-COMMERCE%20%20DI%20INDONESIA (Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Rusli, Tami. Analisis Terhadap Perjanjian Waralaba (Franchise) Usaha Toko Alfamart. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=396987&val=5958&title=Analisis%20Terhadap%20Perjanjian%20Waralaba%20(Franchise)%20Usaha%20Toko%20Alfa%20Mart (Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Rustamaji, Koko. 2018. Model Bisnis Konvensional, Waralaba dan E- Commerce. Modul Perkuliahan Kewirausahaan Universitas Mercu Buana. (Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)
Wulandari, Indah. 2015. Ini Dia Perbedaan Antara Bisnis Konvensional dan Bisnis Islami. M.Republika.co.id. Dalam https://www.google.co.id/search?source=hp&ei=gnfGWsGrEljz9QWw666wCg&q=bisnis+konvensional&oq=Bisnis+kon&gs_1=mobile-gws-hp (Diakses pada hari Kamis, 05 April 2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar