Export atau Ekspor
oleh: IIP PURWASIH (@S20-IIP)
Kalian sudah
merasa sukses di dunia perdagangan, tapi belum berani melakukan ekspor?
Hmm..
sepertinya ada yang belum kalian ketahui tentang keuntungan-keuntungan jika
bisa sampai tembus pasar ekspor. Nah, jika kalian merasa sudah cukup konsisten
dalam proses perdanganan dan mutu kwalitas barang yang kalian jual, sepertinya
kalian harus berani melangkah ke dunia perdangan dunia. Sebelum mulai, yuk kita
belajar sama-sama apa tentang ekspor.
- Pengertian Ekspor
Export atau Ekspor adalah proses transportasi barang
atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini sering kali
digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai
strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Penjual atau pihak yang
mengirim barang ke luar negeri disebut pengekspor atau eksportir sementara
penerima barang dari luar negeri disebut importir, dan prosesnya disebut impor.
Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih
mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya. Strategi lainnya misalnya
franchise dan akuisisi. Di Indonesia, kegiatan ekspor diatur dalam dalam
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11
tahun 1995 tentang Cukai.
Sederhananya, arti ekspor yakni kegiatan menjual
barang atau jasa ke luar negeri. Seseorang atau lembaga yang melakukan ekspor
disebut dengan eksportir. Aktivitas ekspor adalah biasanya terjadi ketika suatu
negara sudah mampu memproduksi barang atau jasa yang jumlahnya besar dan
kebutuhan di dalam negeri sudah mencukupi.
- Jenis Ekspor
· Ekspor Langsung
Ekspor langsung
adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang
bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui
distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi
terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik.
Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar
dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.
· Ekspor Tidak
Langsung
Ekspor tidak
langsung adalah teknik di mana barang dijual melalui perantara/eksportir negara
asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor
( export management companies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading
companies ). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu
menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi
kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.
Umumnya,
industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur
menggunakan keduanya.
- Tahapan-tahapan Ekspor
- Identifikasi
pasar yang potensial
- Penyesuaian
antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis
- Melakukan
Pertemuan, dengan eksportir, agen, dll
- Alokasi sumber
daya.
- Komoditi Ekspor Indonesia
Di Indonesia, jenis ekspor adalah terbagi menjadi
dua yakni ekspor migas dan ekspor non-migas. Komoditas migas seperti minyak
bumi dan gas. Sementara non-migas seperti hasil-hasil pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kerajinan, barang industri, dan mineral hasil tambang.
Sepuluh komoditas ekspor utama Indonesia adalah
Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), produk hasil hutan, elektronik, karet dan
produk karet, sawit dan produk sawit, otomotif, alas kaki, udang, kakao dan
kopi. Namun, pasar internasional semakin kompetitif sehingga sepuluh komoditas
ekpor utama Indonesia terdiversifikasi. Komoditas lainnya, yaitu makanan
olahan, perhiasan, ikan dan produk ikan, kerajinan dan rempah-rempah, kulit dan
produk kulit, peralatan medis, minyak atsiri, peralatan kantor dan tanaman
obat.
Terdapat sekitar lima komoditas ekspor terbesar
yang dimiliki Indonesia, yaitu:
1. Karet,
Indonesia merupakan penghasil karet terbanyak kedua di dunia dan sering menjadi
salah satu komoditas utama di Indonesia. Produk karet ini biasanya dikirimkan
ke beberapa negara seperti Amerika, China, dan Jepang.
2. Kelapa Sawit,
tumbuhan ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk produk minyak goreng,
mentega, sabun, dan beragam produk lainnya. Kebanyakan produk kelapa sawit yang
diekspor adalah yang berupa minyak sawit dan umumnya dikirimkan dalam jumlah
besar ke India, Cina, Pakistan, dan beberapa negara lainnya.
3. Produk Tekstil,
Indonesia memiliki banyak industri tekstil yang berhasil laku di pasar
internasional dan meningkatkan devisa negara.
4. Kakao, selain
karet, kakao juga menjadi produk yang paling banyak dihasilkan di Indonesia.
Bahkan Indonesia menduduki posisi penghasil kakao terbanyak di dunia. Biji
kakao ini nantinya digunakan sebagai bahan pembuatan coklat atau makanan
sejenis lainnya. Produk kakao yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia
kemudian akan langsung diekspor ke berbagai negara.
5. Produk Hasil
Hutan, produk seperti kayu dan pulp kertas memang mudah diproduksi di Indonesia
karena negaranya yang tropis serta kaya akan hutan. Industri kayu di Indonesia
memiliki daya kembang yang baik sehingga tidak heran menjadi salah satu
komoditas ekspor terbesar di Indonesia.
Pada tahun 2011, industri menyumbang US$ 122 miliar
atau sebesar 60 persen dari total nilai ekspor. Sektor nonmigas lainnya, yaitu
pertanian dan pertambangan, masing-masing menyumbang 2,54 persen dan 17,02
persen dari keseluruhan ekspor. Sementara itu ekspor sektor migas hanya
mencapai US$ 41 miliar atau sebesar 20,43 persen dari total ekspor.
Komposisi komoditas ekspor Indonesia tahun 2011:
Perkembangan Ekspor-Impor Indonesia pada Januari
2021
- Kesalahan Umum bagi Pemula Ekspor
1. Tidak melakukan
penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.
2. Tidak melakukan
konsultasi terlebih dahulu.
- Istilah-istilah dalam Ekspor
Berikut adalah
istilah-istilah ekspor yang sering digunakan:
Ø Air waybill, suatu
kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
Ø Bill of lading
(B/L), surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti
kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Ø Invoice, faktur
atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
Ø C&F (Cost
and Freight), seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga
barang.
Ø Clearance
1. Hak kapal untuk
meninggalkan pelabuhan.
2. Izin berangkat
kapal dari pelabuhan.
3. Izin
mengeluarkan barang dari pabean.
Ø Consignee, nama
dan alamat penerima barang atau pembelinya.
Ø F. O. B (free
on board), suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim.
Ø Packing list, faktur
atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor).
Dalam packaging list juga terdapat alamat pengirim (shipper) dan penerima (receiver).
Ø Commodity, barang
yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
Ø Health
Certificate (HC) and Phytosanitary Certificate (PC), sebuah sertifikat yang
diterbitkan oleh lembaga atau pejabat karantina hewan dan tumbuhan berwenang di
negara asal. Di Indonesia, HC dan PC diterbitkan oleh petugas Badan Karantina
Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kedua sertifikat ini
merupakan salah satu Persyaratan Karantina yang wajib dipenuhi oleh setiap
hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang diimpor. Pelanggaran terhadap
persyaratan karantina memiliki konsekuensi hukum. Proses mendapatkannya melalui
serangkaian prosedur dan tindakan karantina, termasuk uji laboratorium, agar
tidak terjadi penyebaran penyakit hewan (HPHK) dan tumbuhan (OPTK) antarnegara
maupun antararea di Indonesia.
Ø Weight, berat
kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.
Ø Sales contract,
sales contract atau kontrak penjualan merupakan kesepakatan antara penjual
dengan pembeli. Berisi informasi mengenai: deskripsi produk/komoditas, jumlah
barang, harga, syarat pembayaran, waktu penyerahan barang, prosedur hukum dan
arbitrasi, syarat pengepakan, cara pengangkutan dan asuransi.
Ø Letter of
Credit (LC)
Merupakan
istilah untuk jaminan yang diberikan bank penerbit kepada eksportir sesuai
dengan instruksi dari importer untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu.
Ø Net Weight, berat
bersih barang tanpa menghitung kemasan.
Ø ETA (Estimated
Time of Arrival), perkiraan waktu kedatangan kapal.
- Syarat Menjadi Eksportir
Selain harus mendaftarkan diri secara resmi kepada
instansi pemerintah urusan perdagangan, berikut adalah beberapa syarat untuk
menjadi eksportir:
1. Berbadan hukum
seperti perusahaan atau organisasi yang dapat membuktikan diri dengan legalitas
yang sah berupa Firma, PT, CV, Persero, Perum, dan lain sebagainya
2. 3Memiliki nomor
wajib pajak karena aktivitas ekspor pun akan terkait dengan perpajakan. Maka,
tiap badan atau perusahaan yang akan menjadi importir diwajibkan memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak.
3. Memiliki Izin.
Izin yang dimaksud berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk jenis aktivitas
di bidang usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. Sementara,
usaha di bidang industri harus memiliki Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh
Dinas Perindustrian.
- Cara Perhitungan Pajak Ekspor
Seperti penjelasan sebelumnya, ekspor tidak lepas
dari perpajakan, berikut ini merupakan cara hitung pajak ekspor:
1. Terhadap barang
ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), Pajak Ekspor dihitung
sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x
Jumlah Satuan Barang x Kurs
2. Terhadap barang
ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), Pajak Ekspor dihitung
sebagai berikut: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x
Kurs
- Manfaat Eksportir
Berikut beberapa tujuan dan manfaat dari eksportir,
yakni:
v Meningkatkan
devisa negara, kegiatan ekspor atau mengirimkan produk dari Indonesia ke luar
negeri tentu akan meningkatkan penghasilan ekonomi negara. Kegiatan ekspor
membuka peluang pasar baru di luar negeri menjadi lebih luas, menumbuhkan investasi,
dan melebarkan cakupan pasar domestik.
v Mengembangkan
Industri Dalam Negeri, kegiatan ekspor hadir karena adanya permintaan akan
suatu barang dari luar negeri. Permintaan yang datang ini nantinya akan
berpengaruh langsung terhadap perkembangan industri pada negara tersebut dan
menciptakan iklim usaha yang kondusif. Bukan hanya itu saja, menjadi eksportir
atau melakukan kegiatan ekspor juga memberikan dampak agar terbiasa bersaing di
pasar dan perdagangan internasional.
v Membuat Harga Produk
Terkendali, kegiatan ekspor juga bermanfaat untuk menangani adanya over
kapasitas pada suatu produk di negara tersebut sekaligus mengendalikan harga
produknya. Hal ini dikarenakan pada saat produk mudah diproduksi dan
kapasitasnya jadi melimpah, harga produk dalam negeri tersebut akan menjadi
lebih murah. Sehingga, untuk menangani hal ini dibutuhkan kegiatan ekspor ke
negara yang lebih membutuhkan produk tersebut agar harga produk dapat tetap
terkendali.
- Peran Eksportir
Pihak yang melakukan eksportir berperan dan memiliki
tanggung jawab sebagai berikut:
a. Berkomunikasi
langsung dan melakukan negosiasi terhadap perusahaan atau organisasi asing.
b. Menjual suatu
produk kepada perusahaan atau organisasi asing.
c. Eksportir
bertanggung jawab menjaga kondisi dan kualitas barang yang akan diekspor hingga
sampai ke tangan pembeli.
d. Memperkenalkan
produk dalam negeri kepada perusahaan asing atau pasar internasional.
e. Menjalin
kerjasama dengan pelanggan baru dari berbagai negara asing.
Referensi:
·
Id.Wikipedia.Org. (06 Agustus 2021). Ekspor. Diakses
pada 29 November 2021, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Ekspor
·
Kompas.com. (09 April 2021). Mengenal Ekspor Impor:
Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Contohnya. Diakses pada 29 November 2021, dari https://money.kompas.com/read/2021/04/09/113205326/mengenal-ekspor-impor-pengertian-jenis-manfaat-dan-contohnya?page=all
·
Kamus.Tokopedia.com. (-). Eksportir. Diakses pada
29 November 2021, dari https://kamus.tokopedia.com/e/eksportir/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.