November 22, 2021

Partnership dan Entrepreneurship

 

Pahami Kemitraan Untuk Bisnis UMKM

Oleh Agustinus Kukuh (@S15_AGUSTINUS)

Email august17.kukuh@gmail.com

Abstrak

Kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan perusahaan-perusahaan besar merupakan suatu hal yang penting bagi peningkatan kelas UMKM. Oleh karena itu, kemitraan kedua pihak tersebut harus terus dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan hingga dapat berdaya saing di pasar global. Kemitraan UMKM dengan usaha besar ini sangat penting agar UMKM bisa masuk dalam rantai produksi global, meningkatkan peluang UMKM untuk naik kelas, dan meningkatkan kualitas usaha UMKM menjadi lebih kompetitif. Terwujudnya bentuk kemitraan antara UMKM dengan perusahaan-perusahaan besar tersebut tentu menjadi kabar baik bagi upaya peningkatan kelas UMKM di Tanah Air, utamanya di tengah situasi pandemi saat ini.

Untuk menjadikan usaha kecil mikro menjadi usaha besar diperlukan strategi jitu untuk mencapai tujuan dimaksud. Salah satu strategi tersebut adalah menjalin kerjasama kemitraan dengan sesama usaha kecil dan usaha besar, punya semangat pantang menyerah, kreatif dan inovatif.

Kata Kunci: Mitra, Usaha, Pasar, Kelas

Apa itu Kemitraan?

Salah satu upaya yang dilakukan dalam mendorong perkembangan investasi adalah dengan adanya kemitraan. Kemitraan yang dilakukan dalam penanaman modal ditujukan untuk dua maksud. Pertama, kemitraan dalam penanaman modal adalah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap UMKM sebagaimana ketentuan Perpres RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Pengertian kemitraan dalam penanaman modal adalah kerjasama dalam kegiatan penanaman modal atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) dengan Usaha Besar. Kedua, kemitraan dalam penanaman modal adalah dalam rangka pemberdayaan UMKM yakni dengan kemitraan diharapkan UMKM akan mampu berkembang dan mengalami kenaikan kelas.

Di Indonesia, semua aspek dan fungsi kemitraan diatur di bawah ‘PP 17/2013’. Undang-undang khusus ini menjelaskan bahwa kemitraan adalah hubungan antara dua atau lebih individu atau pihak yang telah menerima untuk berbagi keuntungan yang dihasilkan dari bisnis di bawah pengawasan semua anggota atau nama anggota lainnya.

Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud oleh undang-undang meliputi prinsip:

  • Saling membutuhkan;
  • Saling mempercayai;
  • Saling memperkuat; dan
  • Saling menguntungkan.

Fitur Kemitraan:

Berikut adalah beberapa karakteristik kemitraan:  

     Kontrak atau Formasi –  Perusahaan yang memiliki banyak pemilik harus memiliki perjanjian hukum antara semua mitra. Jadi, wajib ada kontrak kemitraan untuk mendirikan perusahaan kemitraan.            

     Kewajiban Tidak Terbatas – Semua mitra bertanggung jawab atas pembayaran hutangnya, bahkan jika mereka harus melikuidasi aset pribadinya.

    Kontinuitas – Dalam konteks kematian, kebangkrutan, dan pensiunnya mitra, dll., Kemitraan akan dibubarkan dan mitra yang tersisa harus membuat kesepakatan baru antara satu sama lain. Demikian pula, seorang anak laki-laki tidak dapat mewarisi kemitraan ayahnya, tetapi dengan persetujuan anggota mitra lainnya, ia dapat ditambahkan sebagai pasangan baru. 

    Jumlah Anggota – Tidak ada nomor spesifik untuk jumlah maksimum anggota yang dapat dimiliki perusahaan kemitraan. Namun, menurut Companies Act, 2013, untuk perbankan hanya diperbolehkan 10 anggota. Untuk perusahaan, anggota maksimal tidak boleh lebih dari dua puluh. 

   Agen Reksa – Ini berarti semua mitra harus bertanggung jawab atas operasi perusahaan. Namun terkadang satu mitra atas nama mitra lainnya dapat mengawasi atau mengambil tindakan.

Jenis Kemitraan

Kemitraan dibagi menjadi berbagai jenis, bergantung pada negara bagian dan tempat bisnis beroperasi. Berikut adalah beberapa aspek umum dari tiga jenis kemitraan yang paling umum.

  • Kemitraan umum

Kemitraan umum terdiri dari dua atau lebih pemilik untuk menjalankan bisnis. Dalam kemitraan ini, setiap mitra mewakili perusahaan dengan hak yang sama. Semua mitra dapat berpartisipasi dalam kegiatan manajemen, pengambilan keputusan, dan memiliki hak untuk mengendalikan bisnis. Demikian pula, keuntungan, hutang, dan kewajiban dibagi sama rata dan dibagi rata.

Dengan kata lain, pengertian kemitraan umum dapat dikatakan sebagai kemitraan dimana hak dan tanggung jawab dibagi sama rata dalam hal pengelolaan dan pengambilan keputusan.

Setiap mitra harus bertanggung jawab penuh atas hutang dan kewajiban yang ditanggung oleh mitra lainnya. Jika satu mitra digugat, semua mitra lainnya dianggap bertanggung jawab. Kreditor atau pengadilan akan memegang aset pribadi pasangan. Oleh karena itu, sebagian besar mitra tidak memilih kemitraan ini.

  • Persekutuan terbatas

Dalam kemitraan ini, termasuk mitra umum dan terbatas. Mitra umum memiliki kewajiban tidak terbatas, mengelola bisnis, dan mitra terbatas lainnya.

Mitra terbatas memiliki kendali terbatas atas bisnis (terbatas pada investasinya) dan tidak terkait dengan operasi sehari-hari perusahaan.

Dalam kebanyakan kasus, mitra terbatas hanya berinvestasi dan mengambil bagian keuntungan, dan mereka tidak memiliki kepentingan untuk berpartisipasi dalam manajemen atau pengambilan keputusan.

Tanpa keterlibatan ini berarti mereka tidak memiliki hak untuk mengganti kerugian kemitraan dari pengembalian pajak penghasilan mereka.

  • Kemitraan Perseroan Terbatas

Dalam Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas (LLP), semua mitra memiliki tanggung jawab terbatas. Setiap mitra dilindungi dari kesalahan hukum dan keuangan mitra lainnya.

Kemitraan tanggung jawab terbatas hampir mirip dengan Perseroan Terbatas (LLC) tetapi berbeda dari kemitraan terbatas atau kemitraan umum.

  • Kemitraan sesuka hati

Kemitraan sesuka hati dapat didefinisikan sebagai ketika tidak ada klausul yang disebutkan tentang berakhirnya suatu perusahaan kemitraan.

Biasanya kemitraan jenis diatur oleh dua syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menjadi Kemitraan atas Keinginan / Sesuka Hati adalah:

  • Perjanjian kemitraan seharusnya tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang tetap.
  • Tidak ada ketentuan khusus dari kemitraan yang harus disebutkan.

Oleh karena itu, jika disebutkan jangka waktu dan ketetapannya dalam perjanjian, maka itu bukan kemitraan sesuka hati.

Juga, pada awalnya jika perusahaan memiliki tanggal kedaluwarsa tetap, tetapi operasi perusahaan berlanjut setelah tanggal yang disebutkan yang akan dianggap sebagai kemitraan sesuka hati.

Keuntungan Kemitraan:

Pembentukan Yang Mudah – Perjanjian dapat dibuat secara lisan atau dicetak sebagai perjanjian untuk masuk sebagai mitra dan mendirikan perusahaan.

Sumber Daya Besar – Tidak seperti pemilik tunggal di mana setiap kontribusi dibuat oleh satu orang, dalam perusahaan kemitraan, mitra dapat menyumbangkan lebih banyak modal dan sumber daya lain sesuai kebutuhan.

Fleksibilitas – Mitra dapat memulai perubahan apa pun jika menurut mereka diperlukan untuk memenuhi hasil yang diinginkan atau mengubah keadaan.

Berbagi Risiko – Semua kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan didistribusikan secara merata di antara masing-masing mitra.

Kombinasi keterampilan yang berbeda – Perusahaan kemitraan memiliki keunggulan pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan bakat dari mitra yang berbeda.

Dalam pola Kemitraan inti-plasma:

  1. a. Usaha Besar berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai plasma; atau
  2. b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai plasma.

Dalam pola Kemitraan subkontrak:

  1. a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
  2. b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai subkontraktor.

Dalam pola Kemitraan waralaba:

  1. a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
  2. b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima waralaba.

Mind Mapping

 


Kesimpulan

Skala UMK memang harus difokuskan dan diberi perhatian lebih mengingat sekarang ini kemajuan teknologi semakin pesat dan juga persaingan semakin tinggi apalagi dengan tren industri 4.0. Berdasarkan operasional usahanya sesuai dengan prinsip ekonomi umumnya setiap perusahaan pasti akan mencari keuntungan. Industri makanan yang ada di Indonesia yang didominasi oleh sektor UMK pada kenyataannya masih memiliki banyak kendala dalam menjalankan usahanya. Produksi yang meningkat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan usaha tersebut. Para pelaku UMK cenderung mengharapkan keuntungan dari setiap usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kemitraan merupakan salah satu faktor yang dapat mendukung jalannya suatu usaha. Dengan adanya kemitraan diharapkan segala urusan dalam usaha dapat menjadi lebih mudah. UMK yang melakukan atau pernah menjalin kemitraan masih sangat sedikit bahkan tidak sampai sepuluh persen. Menurut Herawati (2011) kemitraan yang dilakukan antara UMK dengan usaha besar dapat menghasilkan win-win solution yang dapat berguna bagi masyarakat namun tentunya harus didasari dengan prinsip yang berlaku seperti komitmen dan transparan serta kejujuran antara pihak yang bermitra dan dikembangkan secara rasional. Adanya kemitraan sangat mempengaruhi pendapatan yang dihasilkan dari suatu usaha. 


Referensi

https://belajarekonomi.com/kemitraan/2/
https://smartlegal.id/perizinan/2021/05/04/10-bentuk-kerjasama-kemitraan-untuk-umkm/
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/tingkatkan-daya-saing-umkm-melalui-kemitraan-dengan-usaha-usaha-besar/
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kemitraan-umkm-dan-usaha-besar-diharapkan-berkontribusi-pada-pertumbuhan-ekonomi-inklusif/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar