November 07, 2021

PEMACU PEREKONOMIAN UMKM

 PEMACU PEREKONOMIAN UMKM

 

Oleh : Mia Lestari (@S01-Mia)

 

Pendahuluan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa pendemi Covid-19 yang berlaku mengharuskan aktivitas warga dilakukan dari rumah atau secara daring, hal ini tentunya membuat tingkat daya beli masyarakat menurun drastis karena mayoritas kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan secara konvensional terutama bagi keluarga miskin dan rentan yang bekerja di sektor informal. Akan tetapi, jika pada saatnya PSBB dilonggarkan oleh pemerintah hal ini dapat dilihat sebagai suatu peluang bagi masyarakat khususnya anak muda untuk berwirausaha.

Salah satu cara yang dirasa cukup ampuh adalah menumbuhkan dan menguatkan jiwa wirausaha (entrepreneurship) terutama dikalangan milineal. Diharapkan dengan menguatnya pemikiran serta tindakan kewirausahaan yang semakin masif, masyarakat dapat hidup mandiri dan bertahan sekalipun ditengah situasi sulit seperti saat ini. Entrepreneurship memiliki dampak positif bagi suatu perekonomian dan masyarakat, salah satu dampak terpenting dari entrepreneurship adalah penyediaan lapangan pekerjaan. Inovasi merupakan alasan kedua yang memberikan dampak positif bagi kekuatan ekonomi dan masyarakat di tengah wacana “era norma baru”. Inovasi berkaitan dengan proses menciptakan sesuatu yang baru dan membantu individu untuk bekerja secara lebih efektif dan efisien.

Pembahasan

            Dalam masa pandemi Covid-19 ini upaya pemerintah dalam mambantu menyelamatkan UMKM terlaksana dalam beberapa cara. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengharapkan sinergi, kebersamaan, dan kolaborasi semua pihak termasuk Pemerintah Daerah dan Asosiasi Pendamping UMKM, untuk bersama-sama dan bergotong royong dalam membantu pelaku UMKM yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Upaya yang dilakukan pemerintah, diantaranya :

1.      Program PEN

Subsidi bunga KUR dan Non KUR dengan target 17,8 juta pelaku UMKM, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan target 12,8 juta pelaku usaha mikro, serta Belanja Imbal Jasa penjaminan untuk UMKM dan Koperasi. 

2.      Pinjaman Loss Limit

Penyertaan Modal Negara untuk 6 BUMN seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Lembaga Pengelolan Investasi (LPI). 

3.      BPUM

Sarana bantuan kepada setiap pemilik usaha yang akan mendapatkan nominal bantuan sebesar Rp 2,4juta anggaran bantuan ini dapat di manfaatkan sebagai bantuan modal usaha

Kesimpulan

            Pemerintah sangat mengupayakan bantuan kepada setiap menyelenggara UMKM, dari bantuan langsung tunai hingga pinjaman dana diupayakan pemerintah dalam terus membangkitkan usaha kecil dalam masa pandemi ini. Masyarakat penyelenggara UMKM merasa sangat terbantu oleh penerapan bantuan yang pemerintah terapkan.

Daftar Pustaka

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2939/dukungan-pemerintah-bagi-umkm-agar-pulih-di-masa-pandemi

http://indonesiancreative.id/read_article/2016/2/kewirausahaan-di-indonesia-mempengaruhi-perekonomian.html#.YYePkGBBxPY

https://kemenkopukm.go.id/read/menkopukm-kolaborasi-berbagai-pihak-kunci-selamatkan-umkm-di-masa-pandemi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar