Oleh
:
Annisa
Suci Kurniawati
(@S08-ANNISA)
ABSTRAK
Regulasi seringkali memiliki makna yang negatif karena banyaknya batasan
di dalamnya. Umumnya, regulasi itu dikeluarkan atau dirumuskan oleh pihak-pihak
yang memiliki wewenang dalam perusahaan atau pemerintahan.
Kandungan
mendasar dari hukum persaingan usaha adalah upaya mengatasi ketidakadilan dalam
berusaha. Secara teori setiap pelaku usaha dijamin haknya untuk berusaha dalam
iklim kompetisi yang sehat, namun dalam praktik perlakuan yang sama (equal)
seperti itu kerap tidak ditemukan. Akibatnya, masyarakat juga yang akan
menerima akibatnya karena beban dari persaingan usaha yang tidak sehat itu
(unfair competition) pasti ditimpakan ke konsumen.
Kata Kunci : Regulasi
Pembahasan
A. Pengertian Regulasi
Regulasi adalah
seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya
bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.Regulasi berasal dari
berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah dan
swa-regulasi. Peraturan pemerintah adalah perpanjangan alami dari
undang-undang, yang mendefinisikan dan mengontrol beberapa cara yang dapat
dilakukan oleh bisnis atau individu untuk mengikuti hukum
B.
Fungsi regulasi yang umumnya dapat dirasakan oleh pihak yang
mengimplementasikannya.
1.
Memberikan batasan dan kendali yang lebih besar
2.
Menciptakan lingkungan yang berasa damai dan tentram
3.
Melindungi hak dan kewajiban dari pihak yang merasakannya.
4.
Memberikan arahan dalam bertingkah laku
5.
Dapat membantu untuk mencapai tujuan bersama.
6. Meningkatkan disipilin
sehingga masyarakat tidak akan merugikan sesama.ungsi Regulasi
C. Regulasi Bisnis
regulasi bisnis adalah aturan atau batasan yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Selain menjadi aturan-aturan yang mengikat, fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu
1. Regulasi Perlindungan Konsumen
Regulasi
tentang hukum perlindungan konsumen tercantum pada UU no. 8 tahun 1993 tentang
perlindungan konsumen. Terdapat dua bentuk perlindungan konsumen dalam regulasi
tersebut, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif. Pengertian
perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli
dan menggunakan barang dan jasa. Sedangkan, pengertian perlindungan kuratif
adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang dan
jasa tertentu.Asas-Asas di dalam Regulasi Perlindungan Konsumen:
a.
Asas manfaat
b.
Asas keadilan
c.
Asas keseimbangan
d.
Asas keamanan & keselamatan konsumen
e.
Asas kepastian hukum
2.
Regulasi Perlindungan Merek
Merek merupakan
sesuatu yang dapat berupa tanda, gambar, simbol, nama, kata huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya untuk membedakan sebuah produk
dengan produk pesaing melalui keunikan serta segala sesuatu yang dapat
memberikan nilai tambah bagi pelanggan dengan tujuan untuk menjalin sebuah
hubungan yang erat antara konsumen dan
perusahaan melalui sebuah makna psikologis.
Maka dari itu, merek atau jenama merupakan hal penting bagi suatu bisnis. Serta setiap merek perlu memiliki perbedaan dan keunikannya masing-masing karena menjadi pembeda antara suatu bisnis atau produk dengan kompetitornya
Landasan Hukum
Perlindungan Merek
A.
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 (Tentang Merek)
B.
Undang-Undang No.23 Tahun 1993 (Tentang Cara Permintaan
Pendaftaran Merek)
C.
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2005 (Tentang Komisi Banding
Merek)
D.
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1993 (Tentang Kelas Jasa dan
Barang)
E.
Peraturan Pemerintah NO.51 TH 2007 (Tentang Indikasi
Geografis)
F.
Sistem Perlindungan Merek
G.
Perlindungan merek dilindungi secara konstitusi, yaitu hak
atas merek diberikan kepada pendaftar pertama atau orang pertama yang
mendaftarkan mereknya ke pemerintahan (first to file). Fungsi pendaftaran merek
adalah:
H.
Sebagai bukti kepemilikan merek
I.
Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain
J.
Sebagai dasar untuk mencegah terjadinya penggunaan merek yang
sama
3.
Regulasi Larangan
Praktek Monopoli Bisnis
Praktik monopoli
bisnis adalah salah satu cara untuk memusatkan penjualan hanya pada satu
penjual sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu.
Monopoli bisnis ini akan berdampak pada adanya persaingan bisnis yang tidak
sehat dan pastinya akan merugikan masyarakat umum.
Beberapa larangan
dalam regulasi monopoli bisnis:
1.
Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu
barang atau jasa.
2.
Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika
barang atau jasa yang dijual tidak memiliki substitusi atau memberikan dampak
buruk bagi pengusaha lainnya karena tidak dapat bersaing.
3.
Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi hanya boleh
maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang
dijual-beli.
Tujuan pembuatan
larangan praktik monopoli bisnis:
1.
Menjaga kesejahteraan masyarakat umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional.
2.
Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penjual dan
pembeli dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.
3.
Mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan bisnis
yang tidak sehat
4.
Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha
5.
Adanya regulasi dalam pembentukan bisnis dan jalannya sebuah
bisnis memberikan dampak positif selama bisnis sedang berlangsung. Meskipun
sering dianggap menjadi peraturan yang mengekang, tetapi adanya regulasi
mengatur agar bisnis dapat berjalan dengan lebih baik dan tercipta
keseimbangan.nis Regulasi Bisnis
Regulation Untuk Mendorong
Pertumbuhan Ekonomi Digital
Revolusi Industri 4.0 mendorong berbagai
negara di dunia untuk terus berinovasi dalam ranah perekonomian digital.
Melakukan inovasi dan mengikuti perkembangan yang ada memang tidak selalu
mudah. Ada berbagai macam tantangan yang dihadapi melalui strategi-strategi
yang terencana. Untuk kasus di tanah air, ada lima tantangan dalam investasi
digital ekonomi di Indonesia saat ini.
Regulasi yang belum
mengikuti perkembangan zaman
Tantangan
lainnya ialah mengenai adanya regulasi dan dasar hukum yang perlu dirancang
untuk mengikuti perkembangan zaman. Hukum klasik yang menyebutkan bahwa hukum
selalu berjalan tertatih-tatih mengejar perkembangan zaman mungkin akan berlaku
jika aturan main mengenai digital ekonomi di Indonesia tidak ditangani dengan
optimal.Menanggapi hal ini, pemerintah pun dengan sigap membuat peraturan
perundang-undangan yang mengatur jalannya perekonomian digital nasional. Begitu
pula dengan lembaga-lembaga terkait. Ini semata-mata untuk melindungi hak-hak
konsumen dan pelaku ekonomi digital agar dapat berjalan dengan baik di masa
mendatang.Setidaknya lima tantangan di ataslah yang saat ini sangat relevan
dihadapi oleh pemerintah dalam hal investasi digital ekonomi di Indonesia.
Semoga ke depannya nanti tantangan-tantangan tersebut bisa segera teratasi demi
ekonomi digital yang semakin berkembang di Indonesia
https://greatdayhr.com/id-id/blog/regulasi-adalah/
https://business-law.binus.ac.id/2017/03/28/hyper-regulation-d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.