November 22, 2021

Pentingnya Regulation Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

 


Oleh :

Annisa Suci Kurniawati
(@S08-ANNISA)


ABSTRAK

            Regulasi seringkali memiliki makna yang negatif karena banyaknya batasan di dalamnya. Umumnya, regulasi itu dikeluarkan atau dirumuskan oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam perusahaan atau pemerintahan.

Kandungan mendasar dari hukum persaingan usaha adalah upaya mengatasi ketidakadilan dalam berusaha. Secara teori setiap pelaku usaha dijamin haknya untuk berusaha dalam iklim kompetisi yang sehat, namun dalam praktik perlakuan yang sama (equal) seperti itu kerap tidak ditemukan. Akibatnya, masyarakat juga yang akan menerima akibatnya karena beban dari persaingan usaha yang tidak sehat itu (unfair competition) pasti ditimpakan ke konsumen.

Kata Kunci : Regulasi 

Pembahasan

A.    Pengertian Regulasi

Regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat supaya bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya.Regulasi berasal dari berbagai sumber, tetapi bentuk yang paling umum adalah regulasi pemerintah dan swa-regulasi. Peraturan pemerintah adalah perpanjangan alami dari undang-undang, yang mendefinisikan dan mengontrol beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bisnis atau individu untuk mengikuti hukum

B.    Fungsi regulasi yang umumnya dapat dirasakan oleh pihak yang mengimplementasikannya.

1.    Memberikan batasan dan kendali yang lebih besar

2.    Menciptakan lingkungan yang berasa damai dan tentram

3.    Melindungi hak dan kewajiban dari pihak yang merasakannya.

4.    Memberikan arahan dalam bertingkah laku

5.    Dapat membantu untuk mencapai tujuan bersama.

6.    Meningkatkan disipilin sehingga masyarakat tidak akan merugikan sesama.ungsi Regulasi

C.    Regulasi Bisnis

regulasi bisnis adalah aturan atau batasan yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Selain menjadi aturan-aturan yang mengikat, fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu 

1.      Regulasi Perlindungan Konsumen

Regulasi tentang hukum perlindungan konsumen tercantum pada UU no. 8 tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Terdapat dua bentuk perlindungan konsumen dalam regulasi tersebut, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif. Pengertian perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli dan menggunakan barang dan jasa. Sedangkan, pengertian perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang dan jasa tertentu.Asas-Asas di dalam Regulasi Perlindungan Konsumen:

a.     Asas manfaat

b.     Asas keadilan

c.     Asas keseimbangan

d.     Asas keamanan & keselamatan konsumen

e.     Asas kepastian hukum

2.     Regulasi Perlindungan Merek

Merek merupakan sesuatu yang dapat berupa tanda, gambar, simbol, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya untuk membedakan  sebuah produk dengan produk pesaing melalui keunikan serta segala sesuatu yang dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan dengan tujuan untuk menjalin sebuah hubungan yang erat antara  konsumen dan perusahaan melalui sebuah makna psikologis.

Maka dari itu, merek atau jenama merupakan hal penting bagi suatu bisnis. Serta setiap merek perlu memiliki perbedaan dan keunikannya masing-masing karena menjadi pembeda antara suatu bisnis atau produk dengan kompetitornya 

Landasan Hukum Perlindungan Merek

A.    Undang-Undang No.15 Tahun 2001 (Tentang Merek)

B.    Undang-Undang No.23 Tahun 1993 (Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek)

C.    Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2005 (Tentang Komisi Banding Merek)

D.    Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1993 (Tentang Kelas Jasa dan Barang)

E.    Peraturan Pemerintah NO.51 TH 2007 (Tentang Indikasi Geografis)

F.     Sistem Perlindungan Merek

G.    Perlindungan merek dilindungi secara konstitusi, yaitu hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama atau orang pertama yang mendaftarkan mereknya ke pemerintahan (first to file). Fungsi pendaftaran merek adalah:

H.    Sebagai bukti kepemilikan merek

I.      Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain

J.      Sebagai dasar untuk mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama

3.      Regulasi Larangan Praktek Monopoli Bisnis

Praktik monopoli bisnis adalah salah satu cara untuk memusatkan penjualan hanya pada satu penjual sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Monopoli bisnis ini akan berdampak pada adanya persaingan bisnis yang tidak sehat dan pastinya akan merugikan masyarakat umum.

Beberapa larangan dalam regulasi monopoli bisnis:

1.     Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa.

2.     Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki substitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya karena tidak dapat bersaing.

3.     Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli.

 

Tujuan pembuatan larangan praktik monopoli bisnis:

1.     Menjaga kesejahteraan masyarakat umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.

2.     Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penjual dan pembeli dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.

3.     Mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat

4.     Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha

5.     Adanya regulasi dalam pembentukan bisnis dan jalannya sebuah bisnis memberikan dampak positif selama bisnis sedang berlangsung. Meskipun sering dianggap menjadi peraturan yang mengekang, tetapi adanya regulasi mengatur agar bisnis dapat berjalan dengan lebih baik dan tercipta keseimbangan.nis Regulasi Bisnis

Regulation Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital

      Revolusi Industri 4.0 mendorong berbagai negara di dunia untuk terus berinovasi dalam ranah perekonomian digital. Melakukan inovasi dan mengikuti perkembangan yang ada memang tidak selalu mudah. Ada berbagai macam tantangan yang dihadapi melalui strategi-strategi yang terencana. Untuk kasus di tanah air, ada lima tantangan dalam investasi digital ekonomi di Indonesia saat ini.

Regulasi yang belum mengikuti perkembangan zaman

Tantangan lainnya ialah mengenai adanya regulasi dan dasar hukum yang perlu dirancang untuk mengikuti perkembangan zaman. Hukum klasik yang menyebutkan bahwa hukum selalu berjalan tertatih-tatih mengejar perkembangan zaman mungkin akan berlaku jika aturan main mengenai digital ekonomi di Indonesia tidak ditangani dengan optimal.Menanggapi hal ini, pemerintah pun dengan sigap membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya perekonomian digital nasional. Begitu pula dengan lembaga-lembaga terkait. Ini semata-mata untuk melindungi hak-hak konsumen dan pelaku ekonomi digital agar dapat berjalan dengan baik di masa mendatang.Setidaknya lima tantangan di ataslah yang saat ini sangat relevan dihadapi oleh pemerintah dalam hal investasi digital ekonomi di Indonesia. Semoga ke depannya nanti tantangan-tantangan tersebut bisa segera teratasi demi ekonomi digital yang semakin berkembang di Indonesia

 SUMBER REFERENSI

https://greatdayhr.com/id-id/blog/regulasi-adalah/

https://business-law.binus.ac.id/2017/03/28/hyper-regulation-d

https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/5-tantangan-digital-ekonomi-di-indonesia

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar