Oleh : Gilang Ramadhan
(@T07-Gilang)
Pengertian
Modal
Secara garis besar,
pengertian modal adalah sekumpulan uang ataupun barang yang bisa digunakan
untuk dasar dalam melakukan suatu pekerjaan atau usaha.Dilansir dari laman
resmi Investopedia, pengertian modal atau capital adalah
suatu barang uang diproduksi oleh alam atau manusia untuk bisa membantu
melakukan produksi barang lain yang diperlukan oleh manusia untuk mendatangkan
keuntungan.
Modal adalah suatu
hal yang sangat penting dalam suatu perusahaan atau bisnis. Tanpa adanya modal,
maka bisnis tidak bisa bergerak seperti seharusnya. Modal diperlukan dalam
berbagai skala bisnis, mulai dari bisnis berskala besar ataupun berskala kecil.
Jadi, pengertian modal adalah suatu aset utama perusahaan dalam menjalankan
bisnis yang umumnya berbentuk dana, aset, atau utang. Dengan begitu, maka
proses produksi hingga pemasaran perusahaan bisa berjalan dengan lancar.
Manfaat Modal
Dalam menjalankan
usaha, modal tersebut bisa digunakan untuk beberapa manfaat. Berikut manfaat
yang bisa dari modal bagi perusahaan.
- Sewa Tempat. Untuk
membayar uang sewa tempat baik itu ruko atau gedung dibutuhkan modal.
Nantinya tempat ini digunakan untuk usaha yang akan menghasilkan
keuntungan.
- Membeli Bahan Produksi.
Darimana bahan produksi dibeli kalau tidak dari modal? Oleh sebab itu
manfaat dari modal sangat terasa untuk membeli bahan produksi.
- Gaji Karyawan. Pada
awal menjalankan usaha, modal juga digunakan untuk menggaji karyawan.
Kalau usaha sudah maju, maka keuntungan dari usaha tersebutlah yang
digunakan untuk menggaji karyawan.
- Simpanan. Modal
juga digunakan sebagai simpanan dalam usaha. Ini karena tidak semua modal
dialokasikan untuk keperluan usaha. Singkat kata, simpanan ini bisa
digunakan juga sebagai dana darurat.
Usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM)
Usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) merupakan salah satu praktik usaha populer di kalangan
masyarakat. Banyaknya pegiat UMKM menjadikan sektor bisnis ini sebagai salah
satu roda penggerak perekonomian negara. UMKM adalah kegiatan usaha
atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan
usaha kecil. Penggolongannya berdasarkan besaran omzet per tahun, jumlah
kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.
Tidak semua usaha bisa
dikategorikan sebagai UMKM, beberapa usaha digolongkan sebagai usaha besar
sebab jumlah kekayaan bersih atau omzet per tahunnya lebih besar dari usaha
menengah. Usaha-usaha besar tersebut meliputi usaha patungan, nasional milik
negara atau swasta, serta asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Pengertian serta aturan lengkap terkait UMKM telah dirumuskan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha, mikro, kecil, dan menengah
Ciri-Ciri UMKM
Ada beberapa ciri khusus
yang membedakan UMKM dengan usaha-usaha lainnya, yaitu jenis barang atau
komiditi yang dapat berganti sewaktu-waktu alias tidak tetap. Tempat usaha
sektor UMKM juga bisa berpindah-pindah apabila diperlukan. Selain itu, usaha
ini juga belum memiliki penerapan administrasi yang memadai. Ciri usaha
UMKM juga bisa dilihat dari sumber daya manusianya yang belum memiliki
jiwa wirausaha yang terasah. Sebagian besar pelakunya tidak punya akses
perbankan dan tidak memiliki surat izin usaha atau legalitas lainnya, seperti
nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(KemenkopUKM), tercatat pada bulan Maret 2021 jumlah UMKM mencapai 64,2 juta
dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07% atau senilai
Rp8.573,89 triliun. UMKM mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada,
serta dapat menghimpun sampai 60,42% dari total investasi di Indonesia.
Di sisi lain,
kemampuan permodalan UMKM khususnya selama pandemi mengalami kendala. Menurut
survey Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02% UMKM mengalami
kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19. Sementara menurut Laporan
Pengaduan ke KemenkopUKM per Oktober 2020, sebanyak 39,22% UMKM mengalami
kendala sulitnya permodalan selama pandemi Covid-19. Hal ini memperlihatkan
bahwa bantuan permodalan bagi UMKM menjadi hal yang penting.
Sejak tahun 2020,
Pemerintah telah memberikan dukungan bagi UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN). “Alokasi anggaran yang disediakan untuk klaster Dukungan UMKM
adalah sebesar Rp95,87 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech pada acara Bizhare
Investment Conference 2021 di Jakarta, secara virtual pada Sabtu
(25/09).
Program lainnya yang
disiapkan Pemerintah diantaranya termasuk subsidi bunga, penempatan dana Pemerintah
pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan
restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM, Banpres
Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), dan
insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah. Berbagai program tersebut
ditujukan untuk meringankan dampak pandemi terhadap UMKM melalui program
bantuan dari sisi permodalan.
Berbagai kemudahan
kebijakan KUR seperti penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan
jangka waktu dan penambahan limit plafon KUR, serta relaksasi persyaratan
administrasi, telah mendorong realisasi penyaluran KUR pada tahun 2021 yang
meningkat signifikan dengan realisasi sampai dengan 20 September 2021 telah
mencapai 64,48% atau senilai Rp183,78 triliun yang telah dinikmati oleh 4,9
juta debitur. Dan per 13 September 2021, KUR telah dimanfaatkan dengan
akumulasi Rp322 triliun yang diberikan kepada 29,5 juta debitur.
Pemerintah juga turut
serta memberikan dukungan bagi UMKM dari sisi permodalan, melalui program
restrukturisasi kredit. Per 31 Juli 2021, tercatat terdapat lebih dari 3,59
juta UMKM telah memanfaatkan program ini dengan nilai sebesar Rp285,17 triliun.
Berbagai
upaya/program yang telah diinisiasi oleh Pemerintah perlu diperkuat dan didukung
oleh berbagai pihak termasuk sektor swasta agar dapat semakin memberikan
manfaat yang optimal bagi UMKM. Koordinasi dengan seluruh stakeholder harus
terus dijaga dan lebih ditingkatkan.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.