Maret 07, 2022

Permodalan UMKM sebagai Penopang Perekonomian Nasional

 

Oleh : Gilang Ramadhan

(@T07-Gilang)



Pengertian Modal

Secara garis besar, pengertian modal adalah sekumpulan uang ataupun barang yang bisa digunakan untuk dasar dalam melakukan suatu pekerjaan atau usaha.Dilansir dari laman resmi Investopedia, pengertian modal atau capital adalah suatu barang uang diproduksi oleh alam atau manusia untuk bisa membantu melakukan produksi barang lain yang diperlukan oleh manusia untuk mendatangkan keuntungan.

Modal adalah suatu hal yang sangat penting dalam suatu perusahaan atau bisnis. Tanpa adanya modal, maka bisnis tidak bisa bergerak seperti seharusnya. Modal diperlukan dalam berbagai skala bisnis, mulai dari bisnis berskala besar ataupun berskala kecil. Jadi, pengertian modal adalah suatu aset utama perusahaan dalam menjalankan bisnis yang umumnya berbentuk dana, aset, atau utang. Dengan begitu, maka proses produksi hingga pemasaran perusahaan bisa berjalan dengan lancar.

Manfaat Modal

Dalam menjalankan usaha, modal tersebut bisa digunakan untuk beberapa manfaat. Berikut manfaat yang bisa dari modal bagi perusahaan.

  • Sewa Tempat. Untuk membayar uang sewa tempat baik itu ruko atau gedung dibutuhkan modal. Nantinya tempat ini digunakan untuk usaha yang akan menghasilkan keuntungan.
  • Membeli Bahan Produksi. Darimana bahan produksi dibeli kalau tidak dari modal? Oleh sebab itu manfaat dari modal sangat terasa untuk membeli bahan produksi.
  • Gaji Karyawan. Pada awal menjalankan usaha, modal juga digunakan untuk menggaji karyawan. Kalau usaha sudah maju, maka keuntungan dari usaha tersebutlah yang digunakan untuk menggaji karyawan.
  • Simpanan. Modal juga digunakan sebagai simpanan dalam usaha. Ini karena tidak semua modal dialokasikan untuk keperluan usaha. Singkat kata, simpanan ini bisa digunakan juga sebagai dana darurat. 

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu praktik usaha populer di kalangan masyarakat. Banyaknya pegiat UMKM menjadikan sektor bisnis ini sebagai salah satu roda penggerak perekonomian negara. UMKM adalah kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. Penggolongannya berdasarkan besaran omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan. 

Tidak semua usaha bisa dikategorikan sebagai UMKM, beberapa usaha digolongkan sebagai usaha besar sebab jumlah kekayaan bersih atau omzet per tahunnya lebih besar dari usaha menengah. Usaha-usaha besar tersebut meliputi usaha patungan, nasional milik negara atau swasta, serta asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. Pengertian serta aturan lengkap terkait UMKM telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha, mikro, kecil, dan menengah


Ciri-Ciri UMKM

Ada beberapa ciri khusus yang membedakan UMKM dengan usaha-usaha lainnya, yaitu jenis barang atau komiditi yang dapat berganti sewaktu-waktu alias tidak tetap. Tempat usaha sektor UMKM juga bisa berpindah-pindah apabila diperlukan. Selain itu, usaha ini juga belum memiliki penerapan administrasi yang memadai. Ciri usaha UMKM juga bisa dilihat dari sumber daya manusianya yang  belum memiliki jiwa wirausaha yang terasah. Sebagian besar pelakunya tidak punya akses perbankan dan tidak memiliki surat izin usaha atau legalitas lainnya, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP).

 Dukungan Pemerintah dalam Bentuk permodalan untuk UMKM 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), tercatat pada bulan Maret 2021 jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun. UMKM mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42% dari total investasi di Indonesia.

Di sisi lain, kemampuan permodalan UMKM khususnya selama pandemi mengalami kendala. Menurut survey Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02% UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19. Sementara menurut Laporan Pengaduan ke KemenkopUKM per Oktober 2020, sebanyak 39,22% UMKM mengalami kendala sulitnya permodalan selama pandemi Covid-19. Hal ini memperlihatkan bahwa bantuan permodalan bagi UMKM menjadi hal yang penting.

Sejak tahun 2020, Pemerintah telah memberikan dukungan bagi UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Alokasi anggaran yang disediakan untuk klaster Dukungan UMKM adalah sebesar Rp95,87 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech pada acara Bizhare Investment Conference 2021 di Jakarta, secara virtual pada Sabtu (25/09).

Program lainnya yang disiapkan Pemerintah diantaranya termasuk subsidi bunga, penempatan dana Pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah. Berbagai program tersebut ditujukan untuk meringankan dampak pandemi terhadap UMKM melalui program bantuan dari sisi permodalan.

Berbagai kemudahan kebijakan KUR seperti penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit plafon KUR, serta relaksasi persyaratan administrasi, telah mendorong realisasi penyaluran KUR pada tahun 2021 yang meningkat signifikan dengan realisasi sampai dengan 20 September 2021 telah mencapai 64,48% atau senilai Rp183,78 triliun yang telah dinikmati oleh 4,9 juta debitur. Dan per 13 September 2021, KUR telah dimanfaatkan dengan akumulasi Rp322 triliun yang diberikan kepada 29,5 juta debitur.

Pemerintah juga turut serta memberikan dukungan bagi UMKM dari sisi permodalan, melalui program restrukturisasi kredit. Per 31 Juli 2021, tercatat terdapat lebih dari 3,59 juta UMKM telah memanfaatkan program ini dengan nilai sebesar Rp285,17 triliun.

Berbagai upaya/program yang telah diinisiasi oleh Pemerintah perlu diperkuat dan didukung oleh berbagai pihak termasuk sektor swasta agar dapat semakin memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM. Koordinasi dengan seluruh stakeholder harus terus dijaga dan lebih ditingkatkan.


Referensi

https://accurate.id/akuntansi/pengertian-modal/

https://katadata.co.id/sortatobing/finansial/6125bb463f83b/umkm-adalah-ciri-peran-dan-faktor-perkembangannya

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3331/pemerintah-dukung-permodalan-bagi-umkm-sebagai-strategi-penopang-perekonomian-nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar