Mei 30, 2022

Mau ekspor dan impor bisnismu? Yuk simak penjelasan berikut ini!

Oleh : Senora Dianisa (@T16-Senora) 

41620110050


  1. Regulasi Perdagangan Luar Negeri

Pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Kebijakan ini diarahkan untuk: peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia, peningkatan dan perluasan akses pasar di luar negeri; dan peningkatan kemampuan eksportir dan importir sehingga menjadi pelaku usaha yang andal. Kebijakan perdagangan luar negeri meliputi peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor, pengharmonisasian standar dan prosedur kegiatan perdagangan dengan negara mitra dagang, penguatan kelembagaan di sektor perdagangan luar negeri, pengembangan sarana dan prasarana penunjang perdagangan luar negeri serta pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif perdagangan luar negeri. Sedangkan pengendalian perdagangan luar negeri meliputi perizinan, standar dan pelarangan dan pembatasan.

a)    Ekspor

 Barang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir. Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang Perdagangan. Bagi eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai eksportir.

b)    Impor

Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki pengenal sebagai importir berdasarkan penetapan Menteri. Dalam hal tertentu, impor barang dapat dilakukan oleh importir yang tidak memiliki pengenal sebagai importir. Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diimpor. Importir yang tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru. Penetapan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Surat persetujuan impor atas barang dalam keadaan tidak baru diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.

c)    Perizinan ekspor dan impor

           Untuk kegiatan ekspor dan impor, Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. Menteri mewajibkan eksportir dan importir untuk memiliki perizinan dalam melakukan ekspor sementara dan impor sementara. Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian perizinan kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu. Dalam rangka peningkatan daya saing nasional 20 Menteri dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor sementara.

d)    Larangan dam pembatasan ekspor dan impor

Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang. Pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, untuk melindungi hak kekayaan intelektual, dan/atau untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Eksportir dibatasi dengan bebarapa larangan, yaitu mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dan mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor.

 

  1. Hukum Perdagangan Luar Negeri

Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang. Pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, untuk melindungi hak kekayaan intelektual, dan/atau untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Eksportir dibatasi dengan bebarapa larangan, yaitu mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dan mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor. Setiap eksportir yang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Eksportir yang dikenai sanksi administratif terhadap barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dan mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diimpor.


Tujuan Hukum Perdagangan Luar Negeri

Setiap hukum atau aturan dibuat untuk tujuan tertentu, begitu pula dengan perdagangan International. Aturan dibuat dengan tujuan:

       Perlindungan kegiatan perdagangan yang menjadi satu-satunya cara membangun ekonomi suatu negara

       Mencapai perdagangan international yang stabil

       Menghindari kebijakan dan praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lain

       Meningkatkan volume perdagangan dunia

       Menciptakan perdagangan yang menguntungkan bagi pembangunan ekonomi setiap negara

       Meningkatkan standar hidup manusia

       Memberikan lebih banyak peluang lapangan kerja

       Mengembangkan system dagang multilateral yang menciptakan kebijakan perdagangan yang adil dan terbuka bagi semua negara

       Meningkatkan pemanfaatan dalam pemakaian sumber daya dunia sehingga bisa meningkatkan transaksi jual beli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar