Oktober 23, 2022

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM SUATU PENGEMBANGAN USAHA

Oleh : Nur Qalby Nabila Haswadi (@V30-NABILA) 

 ABSTRAK

Perlindungan terhadap Hak Cipta merupakan sesuatu yang mutlak diberikan oleh Negara kepada para pencipta. Namun di sisi lain, kepemilikan terhadap hak cipta tidaklah mengabaikan nilai-nilai social yang berlaku dalam masyarakat, yakni dengan tetap memberikan akses pada public untuk dapat juga menggunakan hak dimaksud dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku dalam hal penggunaan karya cipta dimaksud baik secara moral maupun ekonomis. Hak cipta merupakan bentuk perlindungan intelektual tertinggi yang mencakup perlindungan atas ilmu pengetahuan, karya tulis, seni, sastra, bahkan program komputer. Sementara, hak kekayaan industri melindungi penemuan atau hasil riset yang bersifat teknis-solutif dalam bentuk produk maupun proses/metode tertentu. Hak kekayaan industri menaungi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu komputer, rahasia dagang, dan sebagainya.


Kata kunci : Hak cipta, Industri, Hak Kekayaan Intelektual 


PENDAHULUAN 

Hak Kekayaan Intelektual yang biasa disingkat “HKI” atau “HaKI” merupakan padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

Secara sederhana Hak Kekayaan Intelektual dapat diartikan sebagai hak yang berkenaan dengan kakayaan yang timbul akibat kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Akan tetapi, selain mencakup hak yang berkenaan dengan kekayaan. Hak Kekayaan Intelektual juga mencakup perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh seseorang.

Secara normatif, Hak Kekayaan Intelektual adalah “product of mind” atau oleh Wolrd Intellectual Property Organization atau WIPO disebut “creation of the mind” yang berarti suatu karya manusia yang lahir dengan curahan tenaga, karsa, cipta, waktu dan biaya. Segala jerih payah itu menjadi kontribusi yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, setiap karya intelektual patut diakui, dihargai dan dilindungi baik secara moral dan etika maupun secara hukum. Sikap pengakuan dan penghormatan terhadap pencipta dibangun dari konsep moral dan etika, sedangkan perlindungannya difasilitasi dengan instrumen hukum Hak Cipta. 

HKI merupakan hak eksklusif dari negara yang diberikan kepada orang maupun sekelompok orang atau berstatus entitas hukum dalam jangka waktu tertentu atas pengungkapan suatu hal kepada publik. Sebagai kunci, HKI melindungi produk pikiran atau kecerdasan manusia, yang posisinya sama bahkan dapat lebih berharga dari aset-aset lainnya yang dimiliki suatu entitas hukum. Hak-hak yang dinaungi oleh HKI meliputi hak monopoli, hak komersialisme, hingga hak transaksi.


PEMBAHASAN 

Komitmen Indonesia sebagai negara yang telah menjadi anggota berbagai konvensi atau perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan hak cipta pada khususnya yang memerlukan peninjauan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya. Secara garis besar, terdapat 2 jenis HKI, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. 

    Hak cipta merupakan bentuk perlindungan intelektual tertinggi yang mencakup perlindungan atas ilmu pengetahuan, karya tulis, seni, sastra, bahkan program komputer. Sementara, hak kekayaan industri melindungi penemuan atau hasil riset yang bersifat teknis-solutif dalam bentuk produk maupun proses/metode tertentu. Hak kekayaan industri menaungi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu komputer, rahasia dagang, dan sebagainya.

    Salah satu bentuk paten dalam dunia bisnis, berupa paten metode bisnis yang menitikberatkan bagaimana suatu badan usaha menjalankan ataupun mengintegrasikan kegiatan bisnis dengan teknologi. Paten metode bisnis dapat mencakup berbagai bidang di suatu perusahaan, seperti logistik dan transportasi, manajemen pemesanan, cara transaksi, hingga manajemen produk dan pelanggan.

    Latar belakang HaKI dalam konteksnya sebagai penggugah masyarakat untuk berinovasi yang erat kaitannya dengan dampak globalisasi, yakni eksistensi pasar dan perdagangan bebas, ketatnya kompetisi bisnis, serta perilaku meniru ide dan gagasan milik orang lain. Masalah-masalah tersebut mendorong timbulnya ekonomi berbasis pengetahuan yang mengedepankan aset intelektual, riset, serta industri berbasis kreatif.

    Di masa pandemi semakin banyak berkembang para pelaku usaha yang memanfaatkan aplikasi media sosial seperti WhatsApp, FB, Instagram untuk menjajakan usahanya, namun kebanyakan dari mereka tidak memiliki perlindungan terhadap produk yang ditawarkan tersebut. Dengan adanya HKI maka dapat menjamin keamanan suatu produk, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut dan akan menjadi nilai tambah tersendiri karena adanya legalitas suatu produk. 

Terdapat 4 prinsip dasar dalam sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, yaitu: 

a. Prinsip Keadilan: Para investor berhak mendapatkan imbalan berupa materi maupun imateri atas karyanya berdasarkan kemampuan intelektualnya

b. Prinsip Ekonomi: Hak Kekayaan Intelektual yang dituangkan dalam berbagai bentuk kepada publik memiliki manfaat dan nilai ekonomi yang bermanfaat bagi kehidupan manusia

c. Prinsip Kebudayaan: Perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia

d. Prinsip Sosial: Hukum berfungsi menyeimbangkan kepentingan individu dengan masyarakat, terlebih dalam dunia global yang memandang bahwa seluruh komunitas manusia di seluruh belahan dunia adalah satu masyarakat


KESIMPULAN 

Dengan adanya HaKI maka dapat menjamin keamanan suatu produk, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut dan akan menjadi nilai tambah tersendiri karena adanya legalitas suatu produk. Salah satu bentuk paten dalam dunia bisnis, berupa paten metode bisnis yang menitikberatkan bagaimana suatu badan usaha menjalankan ataupun mengintegrasikan kegiatan bisnis dengan teknologi. 


DAFTAR PUSTAKA

Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010, hal. 2.

Elsi Kartika Sari, Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2005.

Kusnadi. (2021). Pentingnya HKI dalam Dunia Usaha . InfoPublik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar