Oktober 19, 2022

Mengenal Lebih Dekat Mengenai Copyright

 Mengenal Lebih Dekat Mengenai Copyright


Penulis : Muhammad Agi Bahrul Faiz (@V36-AGI)

Abstrak

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Pengertian Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1. Hak cipta berbeda dengan Hak Kekayaan Intelektual lainnya yang harus dicatatkan. Hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta. Hak cipta berawal dari adanya sebuah ide yang kemudian ide tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Ide yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata tersebut kemudian mendapatkan hak eksklusif secara otomatis. Pada saat ini teknologi telah berkembang pesat dan melakukan sebuah pelanggaran hak cipta telah mudah dilakukan dengan adanya teknologi yang berkembang. Terutama tindakan copying foto produk yang terjadi di internet, yaitu media sosial Instagram. Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah tindakan copying foto produk di media sosial merupakan pelanggaran hak cipta dan apa upaya hukumnya.

Kata kunci: Hak Cipta, Foto, Media Sosial

PEMBAHASAN

PENDAHULUAN

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.1 Peraturan tentang hak cipta di Indonesia telah mengalami proses yang panjang, berawal dari Auteurswet 1912 yang merupakan suatu undang-undang Belanda yang diberlakukan di Indonesia. Setelah Auteurswet 1912 diberlakukan, Kerajaan Belanda mengikatkan diri pada Konvensi Berne 1886. Indonesia merupakan negara jajahan Kerajaan Belanda sehingga Indonesia juga ikut serta dalam Konvensi Berne. Auteurswet 1912 tetap berlaku setelah kemerdekaan Indonesia, walaupun Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan sendiri yang mengatur tentang hak cipta, tetapi peraturan tersebut tertutup dengan Auteurswet 1912. Begitu banyak kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia dan tentunya hal tersebut merupakan hal yang meresahkan bagi para pencipta karya. Suatu bentuk kreativitas seseorang yang seharusnya dihargai, tetapi dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan tanpa adanya pertanggung jawaban. Indonesia merupakan negara berkembang yang tidak kalah dengan negara berkembang lainnya. seperti perkembangan dalam bidang perdagangan, industri, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya. Maka, perlu adanya peningkatan perlindungan hukum bagi pencipta karya.

Pengertian

Menurut Copyright Alliance, copyright adalah kumpulan hak yang secara otomatis diberikan kepada seorang pencipta karya asli. Melansir Investopedia , copyright bermakna sama dengan asal katanya, yaitu ‘copy’ yang berarti menyalin dan ‘right’ yang berarti hak.Maka, copyright dapat idefinisikan sebagai hak untuk menyalin.

Dari dua definisi di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa copyright mengatur bahwa seseorang yang membuat produk orisinal dan siapa pun yang diberikan otoritas merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk mereproduksi karya tersebut.Dengan kata lain, hanya seorang pembuat karya aslilah yang boleh menyalin karya tersebut dan memberikan izin kepada orang lain untuk menyalinnya.Konsep copyright memang terkesan sederhana. Namun, tidak sedikit perusahaan yang pernah terjebak dalam kasus copyright.

Tujuan

Tujuan utama dari copyright adalah menghargai seseorang yang telah membuat sebuah karya dari hasil pikirannya sendiri. Dengan memberikan copyright, pencipta bisa melindungi karya mereka dari pencurian, mendapat imbalan ekonomi dari siapa pun yang menggunakannya, dan menghindari karya tersebut disebarluaskan tanpa izin.

Meski demikian, copyright tidak berlaku selamanya. Copyright memiliki durasi hak cipta atas suatu produk. Ketentuan durasi ini berbeda di setiap negara.

Produk yang bisa dikenai copyright

Dikutip dari The Balance Small Business, ada beberapa produk yang bisa memiliki aturan copyright. Produk-produk yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Karya tulis

Karya pertama yang dikenai copyright adalah karya tulis. Ada banyak jenis karya tulis yang dimaksud, antara lain buku, artikel, puisi, esai, blog, script, hingga review.

Karya tulis ini tidak terbatas pada hal-hal tertulis yang dicetak.

Berbagai hasil tulisan lainnya yang dipublikasikan secara online dan digunakan dalam film juga dikenai copyright.

2. Konten website

Produk selanjutnya adalah yang terkena copyright adalah konten website. Konten ini bisa dimiliki oleh individu, lembaga, organisasi, dan perusahaan.

Konten website yang dimaksud pun tidak hanya tulisan. Gambar, foto, grafis, hingga layout website juga dapat dikenai copyright.

3. Program komputer

Selama ini, kebanyakan produk yang kita ketahui dapat dikenai copyright hanyalah hal-hal yang bisa terlihat secara fisik. Padahal, program komputer juga termasuk salah satunya.

Program komputer yang dimaksud adalah semua program yang berhubungan dengan bisnis, individu, dan hiburan.

4. Gambar motion dan audio

Produk yang satu ini sudah banyak dikenal dalam hal copyright, yaitu gambar motion dan audio.

Biasanya orang menggunakan kedua hal tersebut untuk dimasukkan dalam karya baru mereka. Memang, kerap kali seseorang memodifikasinya terlebih dahulu baru meng-upload-nya.

Namun, hal itu juga termasuk dalam copyright.

Gambar motion dan audio yang dimaksud adalah film, program televisi, podcastdan lain sebagainya.

5. Musik

Serupa dengan poin sebelumnya, musik juga banyak digunakan oleh para content creator. Biasanya orang menggunakan musik dalam podcast atau karya vlognya.

Namun, kamu harus memperhatikan copyright sebuah musik terlebih dahulu sebelum menggunakannya.

Agar lebih aman, kamu bisa memilih musik yang disertai keterangan “no copyright”.

6. Karya artistik

Produk selanjutnya yang dikenai copyright adalah karya artistik. Karya ini termasuk lukisan, gambar, patung, peta, grafis, bagan, hingga hasil fotografi.

Maka sebelum menggunakannya dalam karyamu, perhatikan copyright yang berlaku pada produk-produk tersebut.

7. Desain arsitektur

Karya desain arsitektur yang orisinal juga termasuk dalam produk yang dikenai copyright.

Karya yang dimaksud antara lain desain bangunan, jembatan, rumah, hingga jalan tol, baik yang digunakan secara pribadi maupun komersial.

KESIMPULAN

Kesimpulannya, copyright adalah hak seseorang yang menciptakan sebuah karya orisinal untuk menyalin karyanya atau memberikan izin bagi pihak lain untuk menyalinnya. Jika kamu menciptakan sebuah karya, perhatikan orang-orang yang menggunakan karyamu tersebut. Jangan sampai mereka melanggar copyright yang ada. Di sisi lain, kamu juga harus memperhatikan copyright yang berlaku ketika menggunakan karya orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

Universal Copyright Convention tahun 1952.

Usman, Rachmadi, 2003, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar