Desember 01, 2022

Hukum dalam Pelaksanaan Bisnis

Abstrak

Dewasa ini perkembangan serta revolusi bisnis terus berkembang pesat menuju arah yang lebih baik. Adanya bisnis dalam setiap Negara menjadi bidang penopang perekonomian yang berguna bagi Negara untuk menambah devisa Negara, pajak, seta membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran akibat bonus demografi. Dalam menjalankan bisnis, setiap pebisnis harus berlandaskan hukum yang ada. Adanya pembentukan hukum untuk mengatur bisnis dan kegiatan dagang, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memastikan bahwasanya setiap orang mendapatkan keadilan. Untuk menghindari terjadinya penindasan maupun kegiatan monopoli dalam menjalankan bisnis, maka setiap individu yang berkecipung dalam dunia bisnis hendaknya memahami mengenai peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bisnis dan dunianya.

Kata Kunci : Hukum Bisnis, Peraturan, Perundang-undangan


Pendahuluan

Dalam menjalankan bisnis, konsumen dan produsen semuanya dilindungi hukum dan berkewajiban menaati peraturan dan perundang-undangan yang ada. Peraturan-peraturan hukum ini diperlukan guna melindungi semua komponen yang terlibat di dalamnya agar mendapat keadilan terlebih agar kesehatan konsumen tidak terganggu. Kemajuan ekonomi suatu Negara tidak ada artinya jika masyarakatnya tidak mematuhi hukum yang ada. Untuk menghindari penindasan pihak kuat terhadap pihak lemah serta untuk mencegah terjadinya monopoli, di sinilah fungsi hukum yang sesungguhnya.


Pembahasan

  • Hukum Bisnis

Hukum bisnis didefinisikan sebagai seperangkat kaidah hukum yang mengatur cara pelaksanaan kegiatan perdagangan perusahaan, industry serta finansial yang berhubungan dengan produksi maupun pertukaran barang dan jasa dengan memposisikan uang dari entepreneur ke dalam resiko usaha tertentu dengan motif mendapat profit atau laba. Diaturnya hukum bisnis ini bukan tanpa sebab, hal ini berfungsi sebagai sumber informasi yang penting bagi banyak praktisi bisnis, dalam memahami hak-hak, kewajiban, serta larangan aapa saja dalam melakukan bisnis yang sehat tanpa ada yang dirugikan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Bisnis sendiri didefinisikan sebagai “usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan”.

  • Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Cakupan ruang lingkup dalam bisnis di golongkan cukup luas dalam pelaksanaannya yang telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Secara umum, ruang lingkup dalam hal ini mencakup bentuk badan usaha apakah berbentuk PT, Firma, atau CV, mencakup proses jual beli yang berlangsung (impor dan ekspor), investasi, pengelolaan ketenagakerjaan, pembiayaan dalam proses berlangsungnya, jaminan berupa utang dan surat berharga,, hak kekayaan intelektual, dan asuransi.

  • Sumber-sumber Hukum Bisnis

Dalam pelaksanannya terdapat dua hukum sumber bisnis yang dipakai di Indonesia, yakni hukum materil dan hukum formill. Sumber hukum materil didefinisikan sebagai segala sumber hukum yang dilihat berdasarkan isinya serta berasal dari faktor-faktor dalam penentuan isi hukum berupa kondisi sosial ekonomi, agama, serta tata hukum Negara lain. Disisi lain, sumber hukum formil didefinisikan sebagai segala sumber hukum yang berkaitan berdasarkan prosedur serta tata cara pembentukannya secara langsung yang dapat secara langsung digunakan dalam menciptakan hukum. Bentuk eksistensi sumber hukum formil ini berupa peraturan perundang-undangan UUD 1945, undang undang, regulasi pemerintah, putusan presiden, dan peraturan daerah.

  • Peraturan dan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan didefinisikan sebagai patokan yang dibuat dengan tujuan memberi batasan tingkah laku terhadap individu dalam lingkup atau organisasi tertentu yang apabila melanggar akan diberikan hukuman. Sementara itu, peraturan perundang-undangan seringkali didefinisikan sebagai peraturan tertulis yang berkaitan dengan norma hukum yang bersifat mengikat individu secara umum tanpa terkecuali dimana adanya peraturan ini pembentukan dan penetapannya oleh lembaga Negara yang memiliki kuasa dan wewenang. Terdapat 7 point penting dalam fungsi peraturan perundang-undangan diantaranya adalah :

1. Mencegah terjadinya monopoli dan ketimpangan pada kepemilikan sumber daya

2. Dampak negative suatu aktivitas dari komunitas tertentu dan lingkungannya dapat dikurangi dan di minimalisir

3. Terbukanya informasi bagi public untuk mendorong kesetaraan antar kelompok

4. Meminimalisir dan mencegah adanya kelangkaan sumber daya public dalam jangka panjang dan jangka pendek

5. Pemerataan kesempatan serta sumber daya dan keadilan sosial bagi masyarakat lebih terjamin

6. Untuk memperluas akses dan redistribusi sumber daya yang ada

7. Koordinasi serta perencanaan dalam bidang ekonomi yang semakin lancar


Daftar Pustaka

Djoyo, E. (2019). Hukum Bisnis. Diakses pada 24 November 2022 Pukul 19:32 dari https://binus.ac.id/entrepreneur/2019/10/25/hukum-bisnis/

Liberia.id. (2018). Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi & Ruang Lingkupnya. Diakses pada 24 November Pukul 19:53 dari https://libera.id/blogs/hukum-bisnis/

Bayuarsadinta. (2015). Peraturan Adalah. Diakses pada 24 November 2022 Pukul 19:56 dari https://bayuarsadinata.wordpress.com/2015/07/16/peraturan-adalah-2/

Adnan, Indra dkk. (2016). Hukum Bisnis. Yogyakarta : Trussmedia Grafika. Diakses dari https://repository.uir.ac.id/5665/1/15.%20HUKUM%20BISNIS.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar