Mei 29, 2022

Partnership Dalam Bisnis

Oleh : Fionalita Rahmi

(@T12-Fionalita)

 


Pendahuluan

    Dalam dunia bisnis, partnership adalah istilah yang mungkin paling familier bagi orang awam sekalipun, karena begitu sering dilontarkan. Namun mahasiswa didorong menjadi entrepreneur atau wirausahawan. Kalimat ini mudah sekali ditemukan di lingkungan kampus. Dorongan menjadi entrepreneur secara terang-terangan oleh pihak kampus. Setelah lulus, mahasiswa diharapkan tidak mencari kerja tapi lebih dari itu; menciptakan lapangan kerja. cara untuk membuka lapangan kerja dapat diwujudkan dengan menjadi entrepreneur. Makanya mahasiswa didorong untuk belajar merintis usaha sedari kuliah. Tak mengherankan bila ada unit kegiatan mahasiswa kewirausahaan. Bahkan cukup mudah menemukan seminar dan workshop dengan topik menumbuhkan sikap entrepreneurship di kalangan mahasiswa.

 

Rumusan Masalah

1.      Apa itu Partnership?

2.      Jelaskan Jenis-jenis Partnership?

3.      Manfaat dan Kelemahan Partnership dalam bisnis?

 

Pembahasan

1.      Partnership



Partnership adalah perjanjian kerja sama formal yang dilakukan dua pihak atau lebih dengan tujuan mengelola sebuah bisnis dan membagi perolehan laba. Berbeda halnya dengan joint venture yang dijalankan oleh sejumlah perusahaan, partnership berlaku untuk himpunan perorangan saja. Meski terbagi dalam berbagai jenis, akan tetapi secara umum pengertian partnership adalah seperti penjelasan di atas.

    Sementara itu, aktivitas kemitraan meliputi kegiatan membangun bisnis, menjalani tugas harian, hingga menghasilkan keuntungan bersama secara merata. Meski demikian, ada juga jenis partnership yang menjadikan salah satu pihak tidak perlu terlibat langsung dalam operasional sehari-hari, lho. Pihak ini biasanya disebut sebagai silent partner.

 

2.      Jenis – Jenis Partnership

1. General partnership (GP)

General partnership adalah jenis kerja sama yang dijalankan secara merata. Partner di sini sama-sama aktif dalam operasional sehari-hari, serta bertanggung jawab penuh atas utang dan permasalahan apa pun yang mengikat secara hukum.

2. Limited partnership (LP)

Arti dari limited partnership sendiri adalah gabungan antara dua orang atau lebih yang menjalankan operasional bisnis sehari-hari. Akan tetapi, dalam LP ini terdapat satu partner atau lebih yang tidak melakukan hal serupa. Mereka biasa disebut silent partner

Untuk bagi hasil, tentu semuanya mendapatkan porsinya masing-masing. Beda ceritanya kalau kita bicara tentang tanggung jawab. Partner yang memang tidak menjalankan operasional sehari-hari tidak bertanggung jawab atas utang dan permasalahan hukum.

3. Limited liability partnership (LLP)

Dalam limited liability partnership, perlindungan hukum diterapkan pada semua partner, baik yang umum maupun terbatas (seperti silent partner yang disebutkan sebelumnya). Pihak yang menjalankan jenis partnership yang satu ini biasanya adalah partner yang bekerja dalam satu bidang. Bidang itu misalnya akuntan, pengacara, dan masih banyak lagi.  Dalam LLP, kalau salah satu partner melakukan kesalahan yang harus diurus secara hukum, partner lain akan terlindungi dari hal tersebut.

 

3.      Manfaat dan Kelemahan Partnership Dalam Bisnis



Adapun manfaat partnership adalah sebagai berikut.

·   Bisnis dapat didirikan dengan mudah. Bahkan, usaha kemitraan bisa dilakukan secara informal jika dinilai belum perlu untuk menjadikannya formal dan tercatat.

·      Berbagai keterampilan yang ada dapat saling melengkapi keterbatasan dalam menjalan bisnis.

·      Pembagian laba bisa dilakukan secara sederhana dengan berdasar atas kesepakatan bersama yang telah ditentukan pada awal kontrak.

·      Mudah mencari mitra general maupun limited.

·      Pengumpulan modal aktif lebih besar. Bahkan bisa memungkinkan adanya perluasan bisnis.

·   Memiliki kecepatan pengambilan keputusan serta keluwesan dalam beradaptasi dengan dunia bisnis.

Adapun kelemahan partnership adalah sebagai berikut.

·       Lebih berpotensi menimbulkan konflik.

·      Cenderung tidak berkesinambungan karena bisa jadi ahli waris dari pihak yang telah meninggal enggan menjalin hubungan kerja sama dengan mitra pewaris.

·      Kewajiban tidak terbatas pada mitra umum, sehingga mengharuskan pertanggungjawaban hingga ke harta pribadi.

·        Akumulasi modal kurang optimal dan tidak begitu efektif

·   Sulit bila ingin melepaskan diri dari kemitraan, sebab harus menjual saham terlebih dahulu kepada mitra lainnya. Seringkali hal ini membuat partnership dibubarkan hingga menimbulkan masalah yang lebih rumit.

 

Kesimpulan

Partnership adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang saling menguntungkan. Di dalamnya, terdapat kontrak perjanjian meliputi pekerjaan sehari-hari, bagi hasil, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Intinya, partnership adalah perjanjian dan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan sebuah bisnis. Pengaturan mulai dari pekerjaan sehari-hari, bagi hasil, dan tanggung jawab masing-masing pihak akan berdasarkan perjanjian yang ada di kontrak.

 

Daftar Pustaka

·         https://glints.com/id/lowongan/partnership-adalah/#.YpNLVKhBzIU

·         https://info.populix.co/articles/partnership-adalah/

·         http://www.teknokreatipreneur.com/2021/11/perbedaan-antara-partnership-dan.html

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar